Ringkasan Berita:
- Istri dari Roy Suryo mengkritik proses penangkapan dan menyatakan bahwa penyidik memasuki kamar pribadinya.
- Ririn menyebut bahwa permintaan bantuan kuasa hukum diabaikan sebelum Roy dibawa oleh penyidik.
- Roy ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan tindakan merusak reputasi terkait ijazah Jokowi.
- Pihak berwenang menilai proses penangkapan tidak memperhatikan aspek kemanusiaan.
- Ririn menolak mengisi formulir penangkapan yang diberikan oleh penyidik.
KOMPASIA.COMPetugas Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo pada hari Jumat (19/6/2026) pagi terkait dugaan tindakan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah Joko Widodo.
Setelah penangkapan tersebut, istri Roy Suryo, Ririn, menyampaikan ketidakpuasan terhadap prosedur yang dilakukan oleh penyidik.
Dengan bantuan kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, Ririn mengakui bahwa penyidik langsung memasuki kamar pribadi mereka dan tidak memperhatikan permintaan untuk proses penangkapan dihadiri oleh tim kuasa hukum.
Sebelum penangkapan terjadi, Roy diketahui telah kembali dari Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan pendapat Ahmad Khozinudin, Roy hadir dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai tokoh mantan tentara, polisi, serta beberapa tokoh masyarakat lainnya.
Pertemuan tersebut berlangsung hingga dini hari dan berakhir sekitar pukul 01.30 WIB. Roy kemudian kembali ke kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, dan tiba sekitar pukul 03.00 WIB.
Dengan waktu istirahat yang singkat, Roy masih berada di rumah saat penyidik datang pada pagi hari untuk melakukan penangkapan.
Menurut Ahmad Khozinudin, Ririn sempat meminta agar proses penangkapan dilakukan setelah tim kuasa hukum hadir. Namun, permintaan tersebut tidak direspons hingga Roy akhirnya dibawa penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Menurut pengakuan Bu Ririn, penyidik langsung masuk ke ruang privat, yakni kamar Pak Roy dan istrinya. Saat itu Bu Ririn meminta agar didampingi kuasa hukum, tetapi permintaan itu tidak dihiraukan,” ujar Ahmad Khozinudin.
Ia juga menyebut bahwa penyidik terus memaksa masuk ke kamar dengan alasan ingin memastikan Roy berada di rumah sebelum melakukan tindakan paksa berupa penangkapan.
“Mereka memaksa masuk ke ruangan pribadi, yaitu ingin memasuki kamar Pak Roy dan istrinya. Hanya untuk memastikan apakah klien kami berada di rumah, dan dia mengklaim bahwa dia akan melakukan tindakan paksa berupa penangkapan,” ujar Khozinudin.
Setelah itu, Ririn berusaha menyediakan beberapa barang yang mungkin diperlukan Roy jika harus menghabiskan malam di penjara. Namun, menurut pengacaranya, kesempatan tersebut juga tidak diberikan.
“Tetapi semuanya diabaikan. Tidak ada humanisme, tidak ada yang menyadari bahwa seseorang yang sedang dalam status tersangka juga merupakan manusia yang layak dihormati sebagai makhluk bernyawa,” tambahnya.
Karena keberatan terhadap proses tersebut, Ririn juga tidak mau mengisi surat penangkapan yang diberikan oleh penyidik.
Tanpa Surat Penahanan
Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Muhammad Taufiq, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kliennya tidak disertai dengan surat penahanan.
“Tidak ada surat perintah penahanan. Seharusnya hanya ada surat pemanggilan, bukan surat penangkapan. Tidak ada surat penahanan dan bahkan tidak ditandatangani (oleh saksi),” ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa Dokter Tifa ditangkap saat akan mengikuti sidang program doktoral. Dokter Tifa saat ini sedang menempuh pendidikan doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI).
Ia menyebutkan bahwa enam petugas kepolisian menangkap Dokter Tifa. “Dokter Tifa ditangkap saat sidang ujian proposal sebagai mahasiswa program doktor Ilmu Kedokteran di Fakultas Kedokteran UI. Jadi pada pukul 06.00 WIB, sekitar enam orang (polisi) datang, lalu membawanya ke Polda Metro Jaya,” katanya.
Saat sedang berjalan menuju Polda Metro Jaya, Taufiq mengatakan bahwa Dokter Tifa telah menghubunginya untuk memberikan bantuan hukum.
Kini, ia akan pergi ke Jakarta untuk bertemu dengan kliennya. Sebab, Taufiq memiliki status sebagai warga Solo, Jawa Tengah.
“Pada perjalanan itu, dia berkomunikasi dengan saya agar ditemani, dan hari ini atau malam ini, kami sudah sampai di Jakarta tergantung pada transportasi yang kami dapatkan, apakah kereta api atau pesawat, begitu,” katanya.
Di sisi lain, Taufiq menyampaikan bahwa Roy Suryo ditangkap dalam waktu satu jam setelah penangkapan Dokter Tifa.
Ia menyebutkan bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut ditangkap saat sedang beristirahat di ruang kerjanya yang terletak di rumahnya.
Ia menyampaikan bahwa terdapat enam anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan Roy Suryo.
Selain itu, Taufiq mengatakan terdapat dua orang yang merekam proses penangkapan. Namun, ia tidak tahu apakah mereka termasuk anggota Polda Metro Jaya atau bukan.
“Kemudian Roy Suryo ditangkap pada pukul 07.00 WIB. Penangkapan Roy Suryo tergolong dramatis karena sedang beristirahat di ruang kerjanya. Selanjutnya, enam orang polisi tersebut, empat berada di luar, dan dua di dalam, sementara dua lainnya adalah kameramen, tetapi kita tidak tahu apakah mereka berasal dari dokumentasi Polda Metro Jaya atau media,” katanya.
Ia mengungkapkan, selama proses penangkapan, istri Roy Suryo, Ririen Suryo, sempat merasa tidak menerima karena polisi sampai memasuki kamarnya.
Selain itu, Ririen juga tidak setuju ketika Roy Suryo akan diborgol saat ditangkap karena merasa suaminya bersikap kooperatif selama statusnya sebagai tersangka.
“Saya awalnya ingin diborgol, tapi ditolak (oleh Ririen), lho suami saya ini kooperatif, selalu ikut kemana saja, lalu wajib lapor setiap Selasa dan Kamis juga selalu dilakukan,” katanya.
Sebut Penangkapan Melanggar Hukum
Selain tidak memiliki surat penahanan, Taufiq menyebutkan bahwa pihak Polda Metro Jaya juga melanggar beberapa peraturan hukum.
Misalnya, tidak adanya pemberitahuan kepada pihak terkait mengenai status berkas perkara klien yang telah dinyatakan lengkap atau belum.
Kemudian, selanjutnya, belum ada kejelasan mengenai tahapan penyerahan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Taufiq menganggap penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tindakan yang melanggar hukum karena keduanya selalu memenuhi kewajiban laporan sebagai tersangka.
“Lalu mereka ini mematuhi kewajiban laporan. Seseorang ditangkap jika tidak melakukan wajib lapor, tidak datang saat dipanggil, dan pastinya tidak pernah ada pemanggilan sebelumnya. Karena biasanya, jika ada wajib lapor, cukup dipanggil untuk diperiksa lalu dikeluarkan surat penahanan. Tapi kali ini tidak sama sekali,” jelasnya.
Ia memberikan contoh ketika polisi hanya menyerahkan surat penangkapan saat menangkap Roy Suryo, bukan surat penahanan.
Bahkan, surat penangkapan tersebut tidak diisi tanda tangan oleh Ririen sebagai saksi dari proses penangkapan tersebut.
“Hanya saja, penangkapan terhadap Roy Suryo hanya diberikan surat penangkapan, tetapi istri Roy Suryo tidak bersedia menandatangani surat penangkapan tersebut. Itu adalah pelanggarannya,” katanya.
ΒBeberapa artikel ini telah diterbitkan di Tribunsolo.com
π₯ Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Artikel ini bermanfaat?
Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.
Donasi Sekarang