Senin, 14 September 2026Indonesia
Kompasia
Viral

Pigai Usulkan Ruang Demonstrasi di Halaman Parlemen

Oleh Pimpinan Redaksi · September 16, 2025 · 4 menit baca Penulis Terverifikasi
✓ Penulis Verified

, JAKARTA – Menteri HAMNatalius Pigaimengusulkan pengadaan ruang demonstrasi di halaman kantor DPR RI.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan langkah yang strategis dalam memperkuat pelaksanaan demokrasi yang mendalam.

Pigai dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa demokrasi substantif yang dimaksudnya adalah ketika aspirasi masyarakat dapat tersampaikan, ketertiban umum terjaga, dan simbol kedaulatan hadir di pusat parlemen.

“Menyediakan ruang demonstrasidi halaman DPR merupakan pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh karena akan menghubungkan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka,” katanya dilansir dariAntara, Senin (15/9/2025).

Menham menyatakan bahwa masyarakat berhak menyampaikan pendapat dengan cara yang damai.

Ia juga menyatakan bahwa Negara tidak hanya menghargai hak tersebut, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memastikan adanya ruang tersebut, salah satunya melalui konsep penyediaan area demonstrasi.

Menurut Pigai, usulan tersebut sesuai dengan pendirian Presiden Prabowo Subianto.

Pada 31 Agustus 2025, saat memberikan pernyataan mengenai gelombang demonstrasi, Presiden Prabowo menyatakan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat dilindungi oleh Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik serta UU HAM.

Menurut Pigai, pernyataan presiden tersebut mencerminkan komitmen pemerintah yang konsisten terhadap hak asasi manusia baik secara internasional maupun nasional.

Selain itu, hak untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E UUD Tahun 1945.

Namun, ia menyatakan bahwa praktik demokrasi di Indonesia sering menimbulkan ketegangan, terutama karena lokasi aksi unjuk rasa sering berada di jalan utama yang menyebabkan kemacetan dan risiko benturan.

Karena itu, Pigai percaya bahwa dengan menyediakan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR RI, negara dapat menyelesaikan masalah tersebut. Dengan demikian, hak rakyat terlindungi dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Ia menyebutkan bahwa ruang untuk demonstrasi telah diterapkan di berbagai negara, antara lain Jerman yang menyediakan alun-alun umum di Berlin untuk kegiatan besar dengan pemberitahuan resmi dan Inggris yang mengatur aksi demonstrasi di Parliament Square dengan izin khusus.

Singapura, menurutnya, menyediakan area demonstrasi di Speakers’ Corner Hong Lim Park, sementara di Amerika Serikat terdapat zona kebebasan berbicara dalam acara politik besar.

Di sisi lain, menurut Pigai, Korea Selatan melarang kegiatan di dekat istana, parlemen, dan pengadilan, namun memungkinkan aksi besar di ruang publik yang terkenal seperti Gwanghwamun Square.

“Konsep ruang demonstrasi seperti ini sebenarnya sudah pernah diajukan oleh DPR-RI dalam Rencana Strategis DPR 2015–2019 dengan menyebut pembentukan ‘alun-alun demokrasi’,” ujarnya.

Tempat Pawai Di Kompleks Bangunan DPR

Pusat perayaan demokrasi direncanakan dibangun di sisi kiri kompleks DPR, mencakup area Taman Rusa, lapangan futsal, dan tempat parkir. Rencana ini dirancang mampu menampung sekitar 10.000 orang dengan fasilitas panggung tetap, sistem pengeras suara, jalur evakuasi, serta akses yang aman.

“Peresmian simbolis pernah dilakukan pada 21 Mei 2015, namun proyek ini tidak dilanjutkan,” katanya.

Selain itu, lanjut Pigai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2016 mendirikan Taman Aspirasi di Plaza Barat Laut Monas, dengan luas sekitar 1.000 meter persegi yang dilengkapi fasilitas taman terbuka, mural, serta ruang untuk ekspresi publik.

“Namun, ruang ini bersifat lebih simbolis dan bukan digunakan sebagai tempat demonstrasi resmi yang diakui secara hukum,” katanya.

Ia menyatakan pengalaman internasional memberikan pelajaran berharga, Singapura dengan area Speakers’ Corner-nya sering mendapat kritik karena tempat demonstrasi tersebut justru menjadi alat pembatasan.

Sebaliknya, Jerman dan Korea Selatan menunjukkan ruang harapan di tengah kota yang memperkuat demokrasi tanpa menghilangkan peluang aksi di tempat lain.

Oleh karena itu, menurut Pigai, usulan ruang demokrasi di halaman DPR sebaiknya dilihat sebagai tambahan ruang resmi yang representatif, aman, dan simbolis, bukan sebagai upaya terbatasnya demonstrasi hanya di tempat tersebut.

Berdasarkan pendapat Pigai, dengan metode tersebut, Indonesia mampu menghindari perangkap regulasi yang membatasi kebebasan dan justru memperluas dukungan terhadap demokrasi dalam wujud yang paling nyata.

Menteri HAM menambahkan bahwa usulan ruang DPR sebagai tempat demonstrasi merupakan kesempatan kedua untuk mewujudkan gagasan yang sebelumnya tertunda.

Dahulu, DPR pernah mencantumkannya dalam renstra, Pemprov DKI pernah membangunnya di Monas. Kini, dengan momentum politik yang tepat, kita dapat memastikan ruang demokrasi tersebut benar-benar hadir, bukan hanya sekadar wacana,” ujar Natalius Pigai.

Respons DPR

Komisi XIII DPR RI menganggap usulan Menteri HAM Natalius Pigai untuk menyediakan ruang demonstrasi di DPR sebagai cara positif dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, tetapi menekankan pentingnya adanya aturan agar tidak mengganggu kegiatan parlemen.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyambut positif usulan Menteri HAM Natalius Pigai untuk menyediakan area demonstrasi di halaman gedung DPR, karena menurutnya hal ini dapat memudahkan pengaliran aspirasi masyarakat secara lebih teratur.

“Idenya bagus, DPR adalah rumah rakyat. Nanti saat rapat di DPR, silakan Bapak Natalius mengajukan agar dapat dibahas,” kata Andreas kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (16/9).

Ia menjelaskan bahwa salah satu masalah yang sering terjadi dalam demonstrasi di luar pagar DPR adalah timbulnya hambatan lalu lintas. Menurutnya, hal ini dapat diselesaikan dengan menyediakan area khusus untuk orasi di dalam lingkungan DPR.

Namun, Andreas tetap menekankan perlunya pengaturan teknis agar usulan tersebut dapat berjalan dengan efektif, seperti penentuan jumlah peserta, pihak yang bertanggung jawab atas demonstrasi, izin, jadwal kegiatan, kapasitas, serta koordinasi dalam hal keamanan. Ia berharap usulan tersebut segera dibahas bersama antara DPR dan Kementerian HAM agar rencana tersebut dapat segera diatur dan diwujudkan.

“Mungkin [ide] ini merupakan solusi, tetapi perlu diperiksa secara mendalam [aturan dan regulasi] karena pada dasarnya kegiatan sehari-hari di DPR dihadiri oleh berbagai pihak, baik mitra kerja pemerintah maupun masyarakat dengan berbagai kepentingan,” katanya.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama “Kompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

💬 Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

☕ Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia