Tumpang Tindih Regulasi dan Kebutuhan Solusi Konkret
Jumlah regulasi di Indonesia mencapai angka yang sangat besar. Ekonom Burhanuddin Abdullah menyebutkan bahwa terdapat sekitar 67 ribu lebih regulasi, termasuk 1.800 undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, dan peraturan daerah. Menurutnya, aturan setingkat menteri di negara lain biasanya hanya berlaku untuk kementerian bersangkutan, bukan untuk masyarakat umum.
Burhanuddin mengungkapkan hal ini dalam diskusi Majelis Musyawarah Sunda (MMS) dengan tema “Refleksi Akhir Tahun 2025 dan Resolusi 2026: Menata Jalan, Memecahkan Masalah Bangsa” yang berlangsung di Aula Pikiran Rakyat, Bandung. Ia menegaskan bahwa obesitas regulasi adalah badai yang harus segera diatasi. Untuk itu, ia sedang menyusun solusi konkret berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perekonomian Nasional. Ia mengajak generasi muda dan publik untuk ikut serta membedah rancangan tersebut.
Menurut Burhanuddin, generasi muda adalah pihak yang paling terdampak oleh tumpang tindihnya aturan di Indonesia. Ia menilai penting agar RUU yang sedang disusun ini dapat didiskusikan secara luas. Saat ini, hanya 7% penduduk Indonesia yang memiliki gelar sarjana, padahal kebutuhannya minimal 30%. Selain itu, Indonesia masih berada di posisi ke-72 dalam indeks kompetitivitas global dengan hanya 84 paten per 1 juta penduduk.
Anomali Praktik Negara dan Kekurangan SDM
Dalam diskusi tersebut, Jumhur Hidayat, anggota dewan pakar MMS sekaligus aktivis buruh, menyampaikan adanya anomali praktik negara pada tahun 2025. Misalnya, BUMN harus menjual properti yang seharusnya menjadi ranah swasta, sementara sektor swasta malah menggarap tambang bernilai triliunan rupiah. Ia juga menyebut adanya kesenjangan antara harapan dan realisasi dalam pelaksanaan program Presiden Prabowo.
Andri P Kantaprawira, Ketua Badan Pekerja MMS, menyoroti cara negara memandang solidaritas sipil, khususnya dalam situasi krisis dan bencana. Dalam pengalaman global, solidaritas warga justru menjadi aset demokrasi, bukan ancaman bagi negara. Ia menekankan bahwa kedaulatan tidak cukup dinyatakan melalui pidato, tetapi harus dibuktikan melalui kehadiran negara yang nyata di lapangan.
Kedaulatan hari ini, menurut Andri, harus dimaknai secara utuh, yaitu berdaulat secara ekonomi, berkeadilan secara sosial, dan berkelanjutan secara ekologis. Ketiga hal ini merupakan fondasi persatuan nasional yang melampaui batas suku, wilayah, dan kelompok keumatan.
Refleksi dan Resolusi MMS Tahun 2026
Secara kelembagaan, MMS memandang tahun 2025 sebagai fase inisiasi revitalisasi peran. MMS telah melakukan konsolidasi gagasan melalui penyusunan Policy Brief dan Manifesto Sunda yang komprehensif. Namun, masih ada kesenjangan implementasi antara kontribusi ekonomi dan alokasi anggaran untuk Jawa Barat dan Banten yang belum teratasi.
Selain itu, kolaborasi lintas aktor politik dan kultural masih bersifat ad hoc, sedangkan respons birokrasi terhadap agenda kebudayaan dan kurikulum muatan lokal masih lamban.
Di tahun 2026, MMS menetapkan beberapa resolusi strategis, seperti penyelenggaraan Idul Fitri sa-Tatar Sunda di Jakarta, dialog rutin tentang relasi Sunda, masyarakat, dan negara, serta pengoperasionalan Manifesto Sunda dari Musyawarah Tahunan ke-2 November 2025 pada ranah kebijakan.
Agenda dan Target MMS Tahun 2026
Indra Prawira, Pinisepuh MMS, menyebutkan bahwa hukum di tahun 2026 harus menjadi pedoman arah pembangunan masyarakat, rekayasa sosial, keadilan, dan kemakmuran bersama. Ia menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menegakkan konstitusi dan perundang-undangan yang berpihak pada rakyat dan negara.
MMS akan mendorong pembentukan Sekretariat Bersama Sunda Raya yang melibatkan Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta guna menyusun Regional Masterplan Sunda Raya dengan fokus penanganan banjir, pengelolaan daerah aliran sungai, dan integrasi transportasi. Agenda lingkungan juga menjadi pilar utama resolusi 2026 melalui advokasi moratorium alih fungsi lahan, audit lingkungan proyek strategis nasional, serta penguatan perlindungan lahan pertanian dan kawasan resapan air.
Selain itu, MMS akan membentuk Gugus Kerja Keadilan Fiskal bersama komunitas Banten dan Betawi untuk menyusun peta kesenjangan fiskal Sunda Raya serta mendorong revisi kebijakan perimbangan keuangan negara. Di bidang ekonomi, MMS menargetkan penguatan Ekonomi Juara melalui pengembangan koperasi modern dan jejaring Simpay Saudagar Sunda yang menghubungkan produsen desa dengan pasar perkotaan secara langsung.
Resolusi 2026 adalah panggilan untuk bekerja lebih terukur, lebih berani, dan lebih kolaboratif. Sunda Raya tidak boleh hanya menjadi identitas kultural, tetapi harus menjadi subjek kebijakan yang adil dan berdaulat.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
