Senin, 14 September 2026Indonesia
Kompasia
news

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kuasa Hukum Sebut Ada Nafsu Politik

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Juni 20, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
βœ“ Penulis Verified

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kuasa hukum dari Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, Aziz Yanuar, memberikan pandangan mengenai penangkapan kliennya serta Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Keduanya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, dalam rangka proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurut Aziz, langkah penegakan hukum tersebut tidak lepas dari nuansa politik dan berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat. Ia menilai bahwa kontroversi mengenai keaslian ijazah Jokowi sebenarnya bisa diselesaikan secara lebih sederhana jika dokumen yang dipersoalkan tersebut ditunjukkan secara terbuka kepada publik. Namun, Jokowi memilih jalur hukum untuk menanggapi tudingan yang beredar. Akibatnya, penyelesaian perkara tersebut berkembang menjadi proses hukum yang panjang dan terus menjadi sorotan publik.

Aziz menyampaikan pendapatnya dalam wawancara Tribunnews On Focus. Ia menilai bahwa penyelesaian masalah ini bisa dilakukan dengan cara yang lebih langsung, seperti menunjukkan ijazah di depan publik dan berdiskusi sebagai sesama anggota masyarakat. Menurutnya, ada banyak pihak yang meneliti isu ini, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Ia juga menyoroti bahwa Jokowi, sebagai mantan pejabat, memiliki posisi strategis yang seharusnya membuatnya lebih transparan. “Kenapa enggak langsung saja ditunjukkan ya di depan publik? Kenapa harus berlarut-larut? Kenapa harus berepisode-episode ini, drama ini gitu kan. Sebenarnya selesai dengan dia menunjukkan di depan publik dan berdiskusi sebagai sesama anggota masyarakat,” ujar Aziz.

Proses Hukum yang Berbau Politik

Aziz menilai bahwa proses hukum kasus ijazah palsu Jokowi selama ini telah menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. Langkah hukum Jokowi dinilai sebagai wujud ambisi politik, karena terus membiarkan kasus ini bergulir sejak awal dilaporkan pada April 2025 lalu.

“Menurut saya, ini tentu membuat gaduh dan menunjukkan betapa memang Pak Joko Widodo berambisi betul secara politik. Untuk memelihara irama dan juga memelihara isu ini tetap bergulir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aziz mempertanyakan alasan Jokowi harus menunggu sidang pengadilan untuk membuka ijazahnya. Menurutnya, Jokowi bisa memperlihatkan ijazahnya dalam ruang diskusi publik yang bisa diakses langsung oleh masyarakat.

“Nah, kenapa harus nunggu sidang? Kenapa enggak sekarang aja gitu kan. Memang itu problemnya. Masyarakat mempertanyakan, meneliti ternyata dugaannya ijazahnya palsu.”

Aziz menilai bahwa jika ada kontra terkait pernyataan atau penelitian tersebut, sebaiknya langsung di-counter tanpa perlu membuat kegaduhan hingga melaporkan polisi. Ia juga menyoroti bahwa tim Jokowi sering kali mengatakan akan menunjukkan ijazahnya di pengadilan.

“Kenapa enggak langsung aja gitu maksud saya, diskusi di ruang publik kan seperti itu yang memang apa namanya diharapkan masyarakat seperti itu,” tambahnya.

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) dikabarkan ditangkap oleh aparat kepolisian. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

“Hari Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin.

“Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” sambungnya.

Dokter Tifa diamankan di apartemennya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB. Saat ini, ia disebut berada di Polda Metro Jaya dan sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

Ahmad Khozinudin menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap kliennya. Menurutnya, selama ini kliennya kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).

“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” tuturnya.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia