SIM Keliling Tangerang Selatan 12 Juli 2026, Persyaratan Lengkap

Berita KPA Kepri -, Tangerang– Ketika masa berlaku surat izin mengemudi Anda hampir berakhir, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di kawasan…
1 Min Read 0 1

Berita KPA Kepri -, Tangerang– Ketika masa berlaku surat izin mengemudi Anda hampir berakhir, sebaiknya segera melakukan perpanjangan.

Di kawasan Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling hari ini diadakan di berbagai tempat.

Pemegang SIM harus memperpanjangnya setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melebihi masa berlaku, pemilik SIM perlu mengajukan penerbitan SIM yang baru.

Pada hari ini, Minggu, 12 Juli 2026, layanan SIM keliling Tangerang Selatan diadakan di Bintaro Plaza.

Bagi yang ingin memperpanjang SIM A maupun C, dapat menggunakan layanan SIM keliling ini.

Satlantas Polres Tangerang Selatan menyediakan layanan selama 7 hari, mulai Senin hingga Minggu.

Bagi yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, sebaiknya segera memperpanjangnya melalui layanan SIM keliling yang tersedia di Tangerang Selatan hari ini.

Berikut lokasi dan jam kerja layanan SIM keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan;

1. Layanan SIM Keliling pada hari Senin berlangsung di Pamulang Square dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, serta di ITC BSD mulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB, dan kembali dibuka pada jam 15.00 WIB hingga 16.30 WIB.

2. Pada hari Selasa, layanan SIM Keliling diadakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, kemudian kembali buka pada pukul 15.00 WIB sampai 16.30 WIB, sementara ITC BSD beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

3. Layanan SIM Keliling pada hari Rabu diadakan di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, kemudian kembali buka pada pukul 15.00 WIB sampai 16.30 WIB, sementara ITC BSD buka dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

4. Pada hari Kamis, layanan SIM Keliling berlangsung di Bintaro Plaza dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, kemudian kembali buka pada pukul 15.00 WIB sampai 16.30 WIB, sementara ITC BSD buka dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

5. Layanan SIM Keliling pada hari Jumat diadakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, kemudian kembali buka pada pukul 15.00 WIB sampai 16.30 WIB, sementara ITC BSD buka dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

6. Pada hari Sabtu, layanan SIM Keliling berlangsung di Pamulang Square dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, kemudian kembali buka pada pukul 14.00 WIB sampai 16.00 WIB, sementara ITC BSD buka dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

7. Layanan SIM Keliling diadakan di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Ketentuan perpanjangan SIM bagi masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi sebaiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang perlu disiapkan sebelum datang ke lokasi layanan SIM keliling.

Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:

1. surat keterangan sehat

2. surat keterangan psikologi

3. fotocopy e-KTP

4. membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan, kehilangan, kerusakan, dan pemindahan (Mutasi) sesuai ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

3. SIM B II Rp80.000

4. SIM C Rp75.000.

Alur Perpanjangan SIM;

1. Pengaju melengkapi surat keterangan kesehatan dari dokter serta psikologis

2. Pemohon pergi ke loket guna membayar biaya administrasi penertiban SIM serta mengambil formulir.

3. Pemohon SIM bisa mengambil nomor antrian.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

5. Petugas akan memasukkan data pemohon SIM.

6. Pemohon menjalani proses identifikasi yang mencakup sidik jari, foto, serta tanda tangan.

7. Pemohon pergi ke ruang tunggu guna mengambil SIM.

Sumber: Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan

Peroleh informasi tambahan dari Kepri KPA NEWS melalui saluran WhatsApp di sini

Baca berita Kepri KPA NEWS lainnya di Google News

558SHARES6.2kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Redaksi Kompasia