IMG 20220912 WA0094 1.jpg
Penangkapan dan Kaburnya Syalihin, Terdakwa Hukuman Mati
Pada 20 Mei 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara mendapatkan informasi mengenai adanya mobil dari Kota Cane, Aceh, yang akan membawa ganja ke Kota Medan. Informasi ini menjadi awal dari pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Syalihin.
- penangkapan dan kaburnya syalihin, terdakwa hukuman mati pada 20 mei 2025, badan narkotika nasional (bnn) sumatera utara mendapatkan informasi mengenai adanya mobil dari kota cane, aceh, yang akan membawa ganja ke kota m…
- informasi ini menjadi awal dari pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan syalihin.
- syalihin terbukti sebagai pengendali peredaran ganja seberat 214 kilogram dari provinsi aceh ke kota medan.
- ia juga merupakan terdakwa hukuman mati yang berhasil kabur setelah menjalani sidang di pengadilan negeri lubuk pakam, deli serdang.
Daftar Isi
Syalihin terbukti sebagai pengendali peredaran ganja seberat 214 kilogram dari Provinsi Aceh ke Kota Medan. Ia juga merupakan terdakwa hukuman mati yang berhasil kabur setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang. Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang bagaimana ia bisa lolos dari tahanan meski telah dijebloskan ke penjara.
Skenario Kabur yang Terencana
Dugaan kuat muncul bahwa Syalihin memiliki rencana kabur yang matang. Saat ia kabur, dua pengendara sepeda motor sudah menunggu di depan gerbang pengadilan. Mereka langsung menjemputnya dan membawanya pergi. Menurut keterangan dari Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu, kejadian ini terjadi pada Selasa (27/1/2026), setelah Syalihin mengikuti sidang replik dan pleidoi.
Setelah persidangan selesai, Syalihin bersama 39 terdakwa lainnya dibawa menggunakan mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam. Dalam proses tersebut, Syalihin berada di barisan kelima dan tangannya diborgol bergandengan dengan terdakwa lainnya. Saat hendak dinaikkan ke mobil tahanan, ia mendorong terdakwa yang tangannya diborgol dengannya. Akibat dorongan tersebut, borgol yang melekat di tangannya terlepas dan ia langsung melarikan diri.
Penyelidikan dan Pengejaran
Menurut Andi Sitepu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap petugas yang mengawal terdakwa menuju mobil tahanan. Sampai saat ini, belum ada indikasi keterlibatan petugas kejaksaan dalam pelarian Syalihin. Namun, ia mengatakan bahwa Syalihin diduga memanfaatkan kelengahan petugas saat proses penggiringan menuju mobil tahanan.
Setelah kejadian tersebut, aparat melakukan pengejaran dari sekitar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hingga ke kawasan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Pencarian bahkan diperluas hingga ke kawasan puncak di Kabupaten Karo. Sayangnya, hingga kini pencarian tersebut belum membuahkan hasil.
Kasus Peredaran Ganja
Kasus yang menjerat Syalihin bermula pada Mei 2025. Ia diduga menjadi pengendali peredaran ganja seberat 214 kilogram dari Provinsi Aceh ke Kota Medan. Sebelum penangkapan, BNN Sumatera Utara melakukan penyelidikan terhadap mobil Toyota Avanza yang ditumpangi kurir ganja bernama Kamisan alias Icin. Dari dalam mobil tersebut ditemukan 214 bungkus narkotika jenis ganja atau 214 kilogram.
Selain Kamisan, BNN juga menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu Tawardi, Sabri, dan Husni, yang mengawal menggunakan mobil Daihatsu Grand Max. Dari pengakuan mereka, mereka diperintahkan oleh dua terdakwa lain, yakni Irwansyah dan Syalihin, untuk mengantarkan ganja dari Aceh ke Medan dan menyerahkannya kepada jaringan bernama Jaldi Agam.
BNN kemudian melakukan pengembangan dan pada Rabu (21/5/2025) berhasil menangkap Irwansyah di Jalan Lintas Takengon–Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pada hari yang sama, BNN juga menangkap Syalihin di rumahnya yang beralamat di Desa Penomon Jaya, Gayo Lues, sekitar pukul 19.00 WIB.
Sidang dan Tuntutan Hukuman Mati
Syalihin kemudian menjalani proses persidangan. Dalam sidang 6 Januari 2026, jaksa menuntut Syalihin dengan hukuman mati. Menurut jaksa, Syalihin terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hasil interogasi terhadap keempat pelaku menyebutkan bahwa Syalihin dan Irwansyah adalah yang menyuruh Kamisan membawa ganja tersebut ke Medan untuk diserahkan kepada Jaldi Agam sebanyak 214 kilogram. Dengan demikian, Syalihin menjadi salah satu tokoh penting dalam jaringan peredaran ganja antar provinsi.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
