Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

f79d4880 8b09 11ed 8fac 79936ab9ae4e.jpg
news

Polisi ungkap pencurian di Padang Selatan, pelaku anak dihadapkan hukum

By Redaksi Kompasia
Januari 31, 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Polisi ungkap pencurian di Padang Selatan, pelaku anak dihadapkan hukum

Penangkapan ABH Terkait Pencurian di Swalayan dan Kotak Amal Masjid

Seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial APAE (17) ditangkap oleh Polresta Padang terkait dugaan tindak pencurian yang terjadi di sebuah swalayan dan kotak amal masjid. Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat setempat, terutama karena pelaku masih berusia remaja.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari pengamanan pelaku oleh warga Rawang pada Jumat (30/1/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, warga mencurigai pelaku karena diduga mencuri uang dari kotak amal Masjid At-Taqrib Rawang. Setelah diamankan, pelaku diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pelaku dijemput oleh Tim 1 Opsnal Polresta Padang yang dipimpin Kanit I Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui tidak hanya terlibat dalam dugaan pencurian kotak amal, tetapi juga pencurian di Swalayan Dayu Mart.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian dilakukan secara terencana. Pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berangkat dari rumah temannya bernama Boby dan mengintai situasi di sekitar swalayan selama kurang lebih dua jam.

Setelah memastikan kondisi sepi, pelaku memanjat ruko di sebelah swalayan dan memanfaatkan tumpukan besi untuk mencapai lantai dua. Di lokasi tersebut, pelaku menemukan besi las dan kaki scaffolding yang kemudian digunakan untuk membuka paksa pintu besi.

Setelah berhasil masuk, pelaku turun ke lantai satu dan mengumpulkan barang-barang curian ke dalam kantong plastik. Pelaku mengaku mengambil rokok dalam jumlah banyak, meski tidak mengetahui jumlah pastinya. Selain itu, pelaku juga membuka paksa tiga kotak amal menggunakan obeng yang dibawanya serta mengambil uang tunai dari laci kasir.

Pelaku menemukan kunci laci kasir yang tertinggal dan mengambil uang di dalamnya. Sejumlah makanan ringan juga turut diambil. Saat melarikan diri, satu kantong plastik berisi barang curian tertinggal di lokasi. Namun, pelaku berhasil membawa sebagian barang ke rumah Boby.

Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku meminta Boby mengantarkannya ke kawasan Perumahan Sikapa untuk menjual rokok hasil curian kepada seorang perempuan bernama Des. Sekitar pukul 07.00 WIB, Des menyerahkan uang hasil penjualan rokok sebesar Rp400 ribu kepada pelaku. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk bepergian ke daerah Solok. Seluruh hasil pencurian diakui telah habis digunakan.

Dalam pengembangan kasus, Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolresta Padang. Barang bukti yang diamankan antara lain satu batang kaki scaffolding, satu batang besi las, 13 bungkus rokok Lucky Strike, sembilan bungkus rokok Marlboro Filter Black, 11 bungkus rokok Sampoerna isi 16, dan 12 bungkus rokok Sampoerna isi 12.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kompol Muhammad Yasin menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

764SHARES9.8kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Strategi Licik Syalihin, Terdakwa Hukuman Mati Pengendali 214 Kg Ganja Aceh-Medan Kabur dari PN Pakam →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

news berita Hukum Pidana kasus kriminal kejahatan

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritaHukum Pidanakasus kriminalkejahatan
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
AA1VnPxd.jpg
Previous

Pengacara: Virgoun Diduga Bawa Anak Tanpa Izin Inara Rusli

IMG 20220912 WA0094 1.jpg
Next

Strategi Licik Syalihin, Terdakwa Hukuman Mati Pengendali 214 Kg Ganja Aceh-Medan Kabur dari PN Pakam

Seedbacklink

Berita Populer

1MSM

Palang Parkir Otomatis , Solusi Digitalisasi Parkir Non Tunai Berbasis RFID

Berita Nasional01 Agu 2026
2Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
3Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
4Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
5REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Palang Parkir Otomatis , Solusi Digitalisasi Parkir Non Tunai Berbasis RFID
  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Recent Comments

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Investigasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme