Proyek Jalan Tol Getaci Ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional
Pembangunan proyek jalan Tol Getaci telah memiliki kepastian seiring dengan ditetapkannya jalan bebas hambatan yang melintasi wilayah Priangan Timur Jawa Barat sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025 oleh pemerintah pusat. Proyek ini akan menjadi bagian dari pengembangan infrastruktur nasional yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, ruas Tol Getaci yang menghubungkan Gedebage hingga Tasikmalaya akan masuk dalam tahap lelang pada tahun 2026. Pemerintah menargetkan bahwa proyek ini dapat beroperasi secara penuh pada tahun 2029. Namun, target tersebut hanya mencakup wilayah hingga Kota Tasikmalaya, bukan sampai Cilacap, Jawa Tengah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Willan Oktavian, dalam acara ICI 2025 di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dengan perubahan ini, panjang jalan tol yang dibangun pun berkurang. Sebelumnya, jalan Tol Getaci akan membentang sepanjang 206,65 km dari Gedebage hingga Cilacap. Kini, proyek hanya akan dibangun hingga Kota Tasikmalaya dengan total panjang 95,52 km. Pembangunan jalan tol ini akan dilakukan dalam dua seksi, yaitu Seksi 1 Gedebage β Garut Utara (45,20 km) dan Seksi 2 Garut Utara – Kota Tasikmalaya (50,32 km).
Jalur jalan Tol Getaci dimulai dari Gedebage di Kota Bandung, melewati Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Tasikmalaya, serta berakhir di Kota Tasikmalaya. Proyek ini diproyeksikan mampu meningkatkan konektivitas antar daerah dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Daya Tarik Investasi dan Tingkat Lalu Lintas Tinggi
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menjelaskan bahwa ada empat proyek pembangunan jalan tol yang akan segera dieksekusi mulai tahun ini agar bisa beroperasi pada tahun 2029. Empat proyek tersebut antara lain: Sentul Selatan-Karawang Barat, jalan tol di Bali, jalan tol Gedebage-Tasik, dan Pejagan-Cilacap. Meskipun semua proyek masih dalam proses due diligence, Menteri PU menyatakan bahwa dua di antaranya memiliki potensi lebih cepat terealisasi.
Menurutnya, jalan tol Gedebage-Tasikmalaya dan Sentul Selatan-Karawang Barat memiliki daya tarik investasi yang tinggi serta tingkat lalu lintas yang signifikan. Hal ini membuat kedua proyek tersebut lebih mudah mendapatkan dukungan dari pihak swasta dan investor. Dody Hanggodo berharap, kedua ruas jalan tol ini bisa diselesaikan pada tahun 2026.
Perubahan Gerbang Tol
Dengan pemangkasan jarak jalan Tol Getaci dari Cilacap ke Tasikmalaya, jumlah gerbang tol juga mengalami penyesuaian. Sebelumnya, terdapat 10 gerbang tol, namun kini hanya tersisa 6. Berikut rinciannya:
- Kabupaten Bandung
- Gerbang Tol Majalaya, berlokasi di Kecamatan Solokan Jeruk.
Gerbang Tol Nagreg, berlokasi di Kecamatan Nagreg.
Kabupaten Garut
- Gerbang Tol Garut Utara, berlokasi di Kecamatan Banyuresmi.
Gerbang Tol Garut Selatan, berada di Kecamatan Cilawu.
Kabupaten Tasikmalaya
Gerbang Tol Singaparna, berada di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Kota Tasikmalaya
- Gerbang Tol Kawalu, akan dibangun di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya sekaligus sebagai titik akhir pembangunan jalan Tol Getaci sampai Tasikmalaya.
Selain itu, rencana awal setelah Gerbang Tol Kawalu di Kota Tasikmalaya akan ada tambahan gerbang tol di beberapa lokasi, seperti GT Ciamis di Kelurahan Linggasari, GT Kota Banjar di Kecamatan Pamarican, GT Kalipucang di Patimuan, dan terakhir GT Cilacap di Kecamatan Jeruk Legi. Namun, saat ini fokus utama adalah pembangunan hingga Kota Tasikmalaya.
π₯ Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Kata Kunci Terkait
Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.
Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama βKompasiaβ digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.
Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.
Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.
Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.