Minggu, 13 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

WNI Jadi Tentara AS, Komisi I Ingatkan Dampak Hukum

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Januari 23, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
AA1B8qKd.jpg
βœ“ Penulis Verified

Peringatan DPR RI terhadap WNI yang Bergabung dengan Militer Asing

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memberikan peringatan mengenai potensi konsekuensi hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer asing. Peringatan ini muncul setelah munculnya kabar tentang Kezia Syifa, seorang WNI asal Tangerang, Banten, yang memilih untuk bergabung dengan militer Amerika Serikat (AS).

Dave menegaskan bahwa tindakan seperti ini tanpa izin dapat berdampak serius, termasuk kemungkinan kehilangan status kewarganegaraan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa WNI dilarang masuk ke dalam dinas militer asing tanpa izin khusus dari Presiden.

Menurut Dave, aturan ini dibuat untuk menjaga loyalitas dan tanggung jawab utama setiap WNI terhadap bangsa dan negara Indonesia. Dari perspektif diplomasi dan ketatanegaraan, keterlibatan WNI di militer negara lain bukan hanya pilihan personal, tetapi juga berkaitan dengan aspek hukum, kedaulatan, dan komitmen kebangsaan.

Komisi I DPR RI melihat fenomena ini sebagai indikasi pentingnya penguatan sosialisasi dan pengawasan oleh pemerintah. Dave menilai pemerintah perlu memastikan setiap WNI memahami konsekuensi hukum dan politik dari keputusan mereka untuk bergabung dengan militer negara lain.

Pemerintah diminta untuk bekerja sama lintas kementerian serta berkoordinasi dengan perwakilan RI di luar negeri agar setiap WNI memiliki pemahaman yang jelas. Selain itu, pembinaan warga harus diperkuat agar tetap terhubung dengan nilai kebangsaan.

Dave menekankan bahwa kasus ini tidak bisa dilihat hanya sebagai persoalan individu, melainkan sebagai pengingat pentingnya tanggung jawab setiap WNI dalam menjunjung komitmen kebangsaan. Pemerintah diharapkan tidak hanya menegakkan regulasi secara konsisten, tetapi juga memperkuat komunikasi yang bersifat edukatif dan membangun, sehingga tercipta pemahaman bersama yang mendukung citra positif Indonesia di tingkat internasional.

Kasus Kezia Syifa: Seorang WNI yang Bergabung dengan Militer AS

Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh video yang memperlihatkan momen haru seorang ibu melepas anak perempuannya yang hendak bertugas sebagai tentara Amerika Serikat. Perempuan muda tersebut tampak mengenakan seragam militer AS dan berhijab saat berpamitan dengan keluarganya.

Kezia Syifa, WNI asal Tangerang, Banten, kini bergabung sebagai anggota Army National Guard atau Garda Nasional Amerika Serikat. Usianya baru 20 tahun. Kezia merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang menetap di negara bagian Maryland sejak pertengahan 2023. Bersama orangtuanya, dia tinggal di Amerika Serikat dengan status green card atau izin tinggal tetap.

Sebelum bergabung dengan Garda Nasional, Kezia telah menempuh pendidikan di Amerika Serikat. Lingkungan pendidikan serta kesempatan pengembangan diri di sana mendorongnya memilih jalur yang dinilai dapat membentuk disiplin, kemandirian, dan tanggung jawab.

Ibunda Kezia, Safitri, mengatakan keputusan putrinya untuk bergabung dengan Army National Guard tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui diskusi panjang bersama keluarga. Motivasi utamanya adalah pendidikan, pembentukan karakter, dan pengembangan diri. Karena tinggal dan bersekolah di Amerika, Kezia memilih jalur yang tersedia secara legal di sana. Keputusan ini bukan semata-mata soal militer, tetapi tentang masa depan dan kedisiplinan.

Safitri mengaku bangga dengan pilihan sang anak, meski sebagai orangtua tetap diliputi rasa cemas. Namun, keluarga meyakini Kezia berada dalam sistem yang resmi, profesional, dan terstruktur.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia