Ringkasan Berita:
- Refly Harun meragukan dasar hukum penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus ijazah palsu.
- Penangkapan dianggap tidak profesional karena klien dianggap bersikap kooperatif dan tidak ada tanda-tanda akan melarikan diri.
- Refly menyoroti waktu penangkapan yang dianggap tidak wajar, yaitu saat pagi hari dan menjelang ujian disertasi.
- Kuasa hukum menilai ada tekanan dari pihak luar dan mengutuk tindakan penyidik Polda Metro Jaya secara keras.
KOMPASIA.COM, JAKARTA –Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, mengajukan pertanyaan terkait alasan penangkapan klien mereka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurut Refly, penangkapan tersebut dilakukan saat perkara sudah mendekati tahap pengiriman berkas.
“Kami tidak mungkin bertanya kepada pihak yang hanya menjalankan perintah. Salah satu penyidik mengatakan, ‘kami hanya melaksanakan perintah’,” ujar Refly saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2026).
Oleh karena itu, Refly meragukan pihak yang memberikan perintah penangkapan tersebut dan mengira ada tekanan dari pihak luar yang selama ini mendorong agar Roy Suryo ditahan.
Selain itu, ia menganggap tidak ada alasan subjektif maupun objektif yang bisa menjadi dasar penahanan karena kliennya dianggap bersikap kooperatif dan tidak menunjukkan tanda-tanda ingin kabur.
“Tidak ada tanda-tanda ingin melarikan diri, tidak ada surat maupun dokumen lainnya,” ujarnya.
“Kami melakukan berbagai upaya pembelaan, pembelaan terhadap klien kami sehingga tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami menyampaikan protes yang keras,” ujar Refly.
Menurutnya, penangkapan dan penahanan biasanya dilakukan untuk kasus yang dianggap sebagai tindak pidana berat seperti pembunuhan atau korupsi.
Sementara kasus yang menimpa Roy Suryo dan Dokter Tifa, menurutnya, masih berada dalam ranah perdebatan hukum.
“Ini adalah hal yang masih bisa diperdebatkan. Masih saja kita berdebat apakah tindakan Mas Roy dan Dokter Tifa itu merupakan pencemaran nama baik atau fitnah,” katanya.
Refly bahkan menegaskan bahwa dirinya yakin kliennya tidak melakukan kesalahan.
Ia mengatakan proses penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu masih berlangsung dan belum ada keputusan yang menyatakan kliennya bersalah.
“Kalau saya sebagai lawyernya mengatakan, klien kami sama sekali tidak salah,” kata dia.
Roy Suryo Ditangkap saat Belum Mandi
Ia juga menyoroti waktu penangkapan Dokter Tifa yang disebut dilakukan sesaat sebelum agenda seminar hasil disertasinya.
“Apalagi dilakukan ketika Dokter Tifa hendak ujian disertasinya, seminar hasil. Pukul 08.00 dia mau ujian, pukul 07.00 dia ditangkap,” ucap Refly.
Sementara mengenai Roy Suryo, Refly menyatakan bahwa kliennya ditangkap pada pagi hari setelah menghadiri acara di Bandung.
“Mas Roy justru lebih menyedihkan. Pukul setengah satu saya baru saja berpisah dengan Mas Roy karena kami memiliki acara di Bandung,” katanya.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari Roy Suryo, para penyidik tiba saat ia baru saja selesai melaksanakan salat Subuh.
“Belum mandi, belum mengenakan pakaian yang pantas, lalu dipaksa dibawa ke Polda Metro,” ujar Refly.
Ia menambahkan, Roy Suryo akhirnya mengikuti penyidik tanpa menunjukkan perlawanan meski dikatakan tidak menandatangani surat penahanan.
Refly juga menyentuh isu berkas perkara yang disebut telah memasuki tahap P21.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima pengumuman resmi terkait status tersebut.
Ia menganggap ada beberapa ketidakwajaran dalam proses penyelesaian perkara, baik dari segi formal maupun substansial.
“Oleh karena itu saya menyatakan bahwa baik secara formal maupun materiil, sudah banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran,” tegasnya.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com
Lihat berita lainnya di Google News
Ikut serta dan baca berita menarik lainnya di channel WhatsApp KOMPASIA.COM
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Artikel ini bermanfaat?
Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.
Donasi Sekarang