Minggu, 13 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

5 Fakta Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Rp6,38 M Disita, Purbaya Bantu Hukum

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Januari 11, 2026 Β· 2 menit baca Penulis Terverifikasi
βœ“ Penulis Verified

Penyitaan Barang Bukti Senilai Rp 6,38 Miliar dalam OTT Pegawai Pajak

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia senilai total Rp 6,38 miliar berhasil disita. Operasi ini terkait dengan dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Januari 2026.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp 793 juta, 165.000 dollar Singapura yang bernilai sekitar Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram. Total nilai dari barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp 3,42 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Asep, perwakilan KPK, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Kelima tersangka tersebut antara lain:

  • Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi
  • Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin
  • Tim Penilai Askob Bahtiar
  • Konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin
  • Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto

Proses penyidikan kasus ini telah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang ditemukan. Sehingga, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Awal Kasus dari Temuan Kekurangan Pajak

Kasus ini bermula dari temuan potensi kekurangan bayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar. Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki utang pajak yang cukup besar.

Setelah mengetahui hasil pemeriksaan tersebut, pihak perusahaan mengajukan sanggahan. Namun, proses ini tidak berjalan lancar karena ada permintaan penurunan nilai kekurangan pajak menjadi Rp 23 miliar.

Modus Pembagian Fee dan Penyelesaian

Dalam proses sanggahan, Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, meminta agar nilai kekurangan pajak diturunkan menjadi Rp 23 miliar dengan skema pembayaran β€œall in”. Dana yang dimaksudkan untuk fee kemudian dibagi kepada beberapa pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, PT Wanatiara Persada merasa keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya setuju membayar fee sebesar Rp 4 miliar. Dana tersebut kemudian dicairkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi dan dibagikan dalam bentuk tunai serta valuta asing.

Pendampingan Hukum dari Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia menegaskan bahwa pendampingan ini tidak dimaksudkan sebagai intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menilai bahwa penindakan KPK dapat menjadi shock therapy bagi aparat pajak. Meski begitu, ia menekankan bahwa semua proses hukum harus dijalani sesuai dengan aturan yang berlaku. Purbaya juga menekankan bahwa pegawai pajak tidak boleh dibiarkan sendirian dalam menghadapi proses hukum.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia