Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

5 Fakta Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Rp6,38 M Disita, Purbaya Bantu Hukum
tranding

5 Fakta Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Rp6,38 M Disita, Purbaya Bantu Hukum

By Redaksi Kompasia
Januari 11, 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada 5 Fakta Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Rp6,38 M Disita, Purbaya Bantu Hukum

Penyitaan Barang Bukti Senilai Rp 6,38 Miliar dalam OTT Pegawai Pajak

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia senilai total Rp 6,38 miliar berhasil disita. Operasi ini terkait dengan dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Januari 2026.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp 793 juta, 165.000 dollar Singapura yang bernilai sekitar Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram. Total nilai dari barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp 3,42 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Asep, perwakilan KPK, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Kelima tersangka tersebut antara lain:

  • Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi
  • Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin
  • Tim Penilai Askob Bahtiar
  • Konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin
  • Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto

Proses penyidikan kasus ini telah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang ditemukan. Sehingga, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Awal Kasus dari Temuan Kekurangan Pajak

Kasus ini bermula dari temuan potensi kekurangan bayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar. Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki utang pajak yang cukup besar.

Setelah mengetahui hasil pemeriksaan tersebut, pihak perusahaan mengajukan sanggahan. Namun, proses ini tidak berjalan lancar karena ada permintaan penurunan nilai kekurangan pajak menjadi Rp 23 miliar.

Modus Pembagian Fee dan Penyelesaian

Dalam proses sanggahan, Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, meminta agar nilai kekurangan pajak diturunkan menjadi Rp 23 miliar dengan skema pembayaran β€œall in”. Dana yang dimaksudkan untuk fee kemudian dibagi kepada beberapa pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, PT Wanatiara Persada merasa keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya setuju membayar fee sebesar Rp 4 miliar. Dana tersebut kemudian dicairkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi dan dibagikan dalam bentuk tunai serta valuta asing.

Pendampingan Hukum dari Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia menegaskan bahwa pendampingan ini tidak dimaksudkan sebagai intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menilai bahwa penindakan KPK dapat menjadi shock therapy bagi aparat pajak. Meski begitu, ia menekankan bahwa semua proses hukum harus dijalani sesuai dengan aturan yang berlaku. Purbaya juga menekankan bahwa pegawai pajak tidak boleh dibiarkan sendirian dalam menghadapi proses hukum.

845SHARES9.2kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Pejabat Pajak Jakut Terjaring OTT KPK, DJP Hormati Proses Hukum dan Janji Tindak Tegas β†’

πŸ”₯ Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
πŸ”— Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita kejahatan pemerintah politik Politik dan Hukum

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

πŸ’š Donasi via Sociabuzz πŸ“² Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

βœ‰ Kirim ke Redaksi ❀ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritakejahatanpemerintahpolitikPolitik dan Hukum
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
Nalar Hukum Pidana: Menyeimbangkan Keadilan dan Hak Asasi
Previous

Nalar Hukum Pidana: Menyeimbangkan Keadilan dan Hak Asasi

Pejabat Pajak Jakut Terjaring OTT KPK, DJP Hormati Proses Hukum dan Janji Tindak Tegas
Next

Pejabat Pajak Jakut Terjaring OTT KPK, DJP Hormati Proses Hukum dan Janji Tindak Tegas

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
β˜• Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

β˜• Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme