Nasib Honorer Non Database di Kabupaten Serang Masih Tidak Jelas
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Serang masih menjadi isu yang belum terselesaikan. Sebanyak 500 honorer non database di wilayah ini belum bisa diangkat menjadi PPPK, sehingga nasib mereka masih dalam ketidakpastian. Mereka kini harus menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
- nasib honorer non database di kabupaten serang masih tidak jelas pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) paruh waktu di kabupaten serang masih menjadi isu yang belum terselesaikan.
- sebanyak 500 honorer non database di wilayah ini belum bisa diangkat menjadi pppk, sehingga nasib mereka masih dalam ketidakpastian.
- mereka kini harus menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
- sekretaris daerah (sekda) kabupaten serang, zaldi dhuhana, menyatakan bahwa pada september 2025 telah dilakukan pendataan terakhir mengenai honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pppk paruh waktu.
Daftar Isi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyatakan bahwa pada September 2025 telah dilakukan pendataan terakhir mengenai honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Proses penyerahan Surat Keputusan (SK) juga sudah selesai dilakukan. Namun, bagi yang belum diangkat, hanya tinggal menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Selain itu, aturan pemerintah daerah menyebutkan bahwa penggajian di luar PPPK hanya diperbolehkan jika menggunakan sistem outsourcing. Namun, posisi yang boleh dioutsourcing hanya terbatas pada driver, keamanan, dan OB. Jika ada honorer yang bekerja di luar posisi tersebut, maka penggajiannya berpotensi menjadi temuan.
Dengan kondisi seperti ini, nasib para honorer non database masih belum pasti. Jika tetap ada penggajian di luar daftar PPPK yang telah menerima SK, maka akan menjadi masalah serius. Aturan saat ini masih memperbolehkan konsultan perorangan, namun untuk posisi lainnya, tidak diperkenankan.
Harapan dan Kekeliruan dalam Proses Seleksi
Para honorer non database berharap bisa diangkat sebagai PPPK, meski hingga kini harapan tersebut belum disampaikan secara langsung kepada pihak terkait. Menurut Sekda, keinginan mereka untuk tetap bekerja terbentur oleh aturan yang ada.
Salah satu honorer, Aisyah, menjelaskan alasan dirinya tidak bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu karena sebelumnya ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Akibatnya, data dirinya tidak bisa ikut seleksi PPPK di akun SSCASN. Ia memilih ikuti CPNS karena mendengar bahwa yang akan diangkat sebagai PPPK adalah yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, di Kabupaten Serang, banyak data honorer yang belum masuk ke BKN. Hal ini membuat beberapa orang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2024. Dengan demikian, Aisyah dan rekan-rekannya memutuskan untuk mengikuti tes CPNS. Sayangnya, mereka gagal dalam seleksi tersebut.
Tahun 2025, seleksi PPPK kembali dibuka, bahkan dilakukan dalam dua tahap untuk mengakomodasi honorer yang tidak sempat mengikuti seleksi pertama. Namun, bagi honorer yang sudah mengikuti CPNS, mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK karena data mereka masih tersimpan di sistem CPNS 2024.
Aisyah menyatakan, jika awalnya tahu bahwa honorer non database bisa ikut seleksi PPPK di tahap kedua, ia dan rekan-rekannya akan memilih mengikuti PPPK. Namun, karena tidak ada informasi yang jelas, mereka memilih alternatif CPNS.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meskipun sudah bekerja selama empat tahun, Aisyah dan beberapa honorer lainnya masih belum memiliki status jelas. Mereka mengaku masih bekerja di Pemkab Serang, tetapi belum ada kontrak kerja yang jelas.
Ia berharap pimpinan daerah dan BKN dapat memberikan solusi agar nasib honorer non database bisa diperjuangkan. Harapan besar diungkapkan bahwa mereka yang gagal CPNS namun sudah bekerja selama lebih dari dua tahun, atau kurang dari dua tahun, bisa mendapatkan haknya untuk tetap bekerja dan menerima gaji. Bahkan, jika memungkinkan, mereka bisa diajukan sebagai PPPK paruh waktu.
Di OPD lain, ada honorer yang masa kerjanya melebihi lima tahun, tetapi masih belum diangkat sebagai PPPK. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengangkatan PPPK masih menghadapi tantangan yang kompleks.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
