Minggu, 13 September 2026Indonesia
Kompasia
news

Kronologi IRT Curang, Pinjol Jadi Awal Kebusukan dan Pencurian Perhiasan Rp 300 Juta

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Maret 11, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
AA1YfDKN.jpg
βœ“ Penulis Verified

IRT Curangi Sahabat Sendiri dengan Mencuri Perhiasan Senilai Rp300 Juta

Seorang ibu rumah tangga (IRT) tega melakukan aksi pencurian terhadap perhiasan dan barang berharga milik sahabatnya sendiri. Aksi ini dilakukan dengan menggunakan kunci duplikat, yang menunjukkan bahwa pelaku memiliki kedekatan jangka panjang dengan korban. Dalam kasus ini, kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp300 juta.

Awal Mula Kejadian

Kasus pencurian ini terjadi di wilayah Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Aksi tersebut tercatat dalam rekaman kamera pengawas atau CCTV pada Senin (9/3/2026). Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku yang diketahui bernama DSD masuk ke area rumah korban secara santai saat rumah sedang kosong. Setelah berhasil membuka pintu, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan membongkar lemari untuk mengambil berbagai barang berharga.

Setelah mengambil barang-barang seperti cincin berlian, perhiasan emas, uang tunai, hingga tas bermerek, pelaku meninggalkan rumah dengan pintu masih terbuka. Aksi ini terjadi dalam waktu singkat, namun dampaknya sangat besar bagi korban.

Penangkapan Pelaku

Kapolsek Grogol Petamburan, Reza Aditya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan barang berharga dari dalam rumahnya. Polisi kemudian berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DSD yang diduga melakukan tindakan pencurian dengan kerugian mencapai sekitar Rp300 juta.

Menurut Reza, modus yang digunakan oleh pelaku adalah memanfaatkan hubungan dekat dengan korban. Bahkan, mereka telah kenal selama bertahun-tahun. Dengan memanfaatkan kedekatan tersebut, pelaku mampu membuat kunci duplikat dan masuk ke rumah korban tanpa kesulitan.

“Jadi ini modusnya pencurian si tersangka adalah sahabat baiknya korban, jadi sudah kenal baik ternyata dimanfaatkan oleh si tersangka ini. Si tersangka menduplikasi kunci rumahnya mulai dari kunci rumah semua diduplikasi sampai akhirnya masuk ke rumah korban dan melaksanakan tindak pidana pencurian,” jelasnya.

Tiga Kali Melakukan Pencurian

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian tidak hanya terjadi sekali. Pelaku diketahui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali sejak tahun lalu, yaitu pada bulan September, Oktober, dan Desember 2025. Hal ini menunjukkan bahwa aksi tersebut bukanlah tindakan spontan, tetapi disengaja dan terencana.

Polisi menduga tindakan nekat tersebut dipicu oleh tekanan ekonomi karena pelaku memiliki banyak utang dari layanan pinjaman online atau pinjol. Akibatnya, pelaku tega memanfaatkan temannya sendiri dengan mencuri barang-barang milik korban untuk menutupi utangnya.

β€œAda indikasi ke pinjol, peminjaman online tapi kalau untuk judi online dan lain-lain sementara belum ada. Indikasinya dia ada banyak pinjaman online jadi dikasih kebutuhan ekonomi mengarahnya ke sana,” tambahnya.

Proses Hukum dan Penyidikan

Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya barang hasil curian yang telah dilepas atau dijual oleh pelaku. Di sisi lain, sejumlah barang bukti yang telah ditemukan masih terus dikumpulkan guna melengkapi berkas dalam proses penyidikan.

Atas tindakannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga kepercayaan dan keamanan di lingkungan sekitar.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia