3 Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diserahkan Kejagung oleh Polri

Kepri KPA NEWS –Ex-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam…
1 Min Read 0 1

Kepri KPA NEWS –Ex-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Status tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Seorang lainnya dari pihak swasta, dengan inisial DR atau Don Ritto, juga ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menjalani berbagai tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Totok menjelaskan, para penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti sebelum akhirnya membuat keputusan tersebut.

Pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan ahli, termasuk penggeledahan di berbagai tempat, merupakan bagian dari proses penyelidikan.

Kami telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan beberapa penggeledahan.

“Berikut hasil penyelidikan, kami telah menetapkan dua tersangka,” ujar Totok.

Menurut Totok, Don Ritto diduga terlibat dalam tindakan ilegal pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Berdasarkan dugaan tersebut, penyidik mengenakan tuntutan terhadap Febrie berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada hari yang sama, Polri juga mengumumkan penyerahan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum.

Pemindahan tersebut merupakan bagian dari tindakan selanjutnya dalam penanganan beberapa kasus dugaan korupsi yang saat ini menjadi fokus pihak penegak hukum.

Tiga Hal Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Pada hari yang sama, Polri secara resmi menyerahkan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung.

Ketiga perkara tersebut meliputi:

  • Kasus dugaan korupsi batu bara PLN.
  • Dugaan korupsi PT ASABRI.
  • Kecurangan yang diduga terjadi di PT Krakatau Steel.

Sementara Plt. Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono menegaskan bahwa penyelesaian perkara akan dilakukan dengan profesional.

“Kita akan memastikan profesionalisme kita dalam menangani kasus tersebut. Oleh karena itu, kami menyampaikannya tadi dengan penyerahan yang tidak terlalu jauh, tetapi kita tetap bekerja sama,” kata Rudi.

Ia menyampaikan bahwa koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung akan terus dilakukan guna memaksimalkan bukti-bukti, barang bukti, hingga penyelesaian perkara sesuai aturan hukum.

Rudi juga mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima data terkait penunjukan dua tersangka.

“Informasinya telah ditetapkan dua tersangka, yaitu seorang swasta, dan yang kedua berinisial F,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa penunjukan tersangka tersebut merupakan perkembangan yang telah lama diharapkan oleh masyarakat.

“Apa yang diharapkan masyarakat, telah secara jelas disampaikan, sudah ada dua tersangka, dengan inisial DR dan F. F ini adalah seseorang yang sebelumnya menjabat posisi yang pernah diisi oleh Jampidsus,” katanya.

Polisi Menyita 74 Kilogram Emas dan Mata Uang Asing

Selama proses penyelidikan, Kortas Tipidkor Polri bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang berada di Jakarta dan Bogor.

Dari rumah yang terletak di kawasan Sentul, Bogor, para penyidik mengamankan:

  • 74 kilogram emas batangan.
  • USD 4.767.300.
  • SGD 14.083.800.
  • Uang tunai Rp100 juta.
  • Di sebuah tempat penukaran uang di Cipete, polisi menyita uang tunai sebesar Rp4,46 miliar serta berbagai jenis mata uang asing.
  • Sementara di Cafe de’Clan Signature yang berada di Cipete, dana sebesar SGD3,13 juta, USD889.965, serta uang tunai sejumlah Rp259,1 juta disita.
  • Dari sebuah rumah yang terletak di kawasan Cilandak, aparat kepolisian juga menyita uang tunai sebesar Rp520 juta serta USD133 ribu.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut mendapat perhatian dari pemerintah. Penyidikan meliputi dugaan korupsi dalam proyek batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel, termasuk dugaan suap, penerimaan hadiah, serta tindak pidana pencucian uang.

Sebelum Menjadi Tersangka, Febrie Disebut Sebagai Kandidat Kuat Jaksa Agung

Sementara perkara tersebut berkembang, muncul pernyataan dari Kolonel (Purn) Sri Rajasa Chandra yang dikenalkan sebagai ahli intelijen dalam podcast Forum Keadilan TV yang tayang pada Jumat (10/7/2026).

Sri Rajasa mengatakan Febrie Adriansyah adalah salah satu kandidat terkuat yang berpeluang menggantikan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Ia juga menyebut lawan Febrie berasal dari Kepala Kejaksaan Negeri Muda Intelijen (Jamintel).

Menurut Sri Rajasa, Presiden Prabowo Subianto dikatakan ingin mengganti Jaksa Agung, dan Febrie telah dipanggil terkait kemungkinan hal tersebut.

“Kini mendekati rencana pergantian Jaksa Agung, Jampidsus telah dipanggil oleh presiden terkait dengan posisi tersebut,” kata Sri Rajasa.

Namun, pernyataan tersebut belum didukung oleh bukti dan belum pernah diverifikasi oleh Istana Kepresidenan maupun Kejaksaan Agung.

Tuduhan tentang Dinamika Politik dan Persaingan Posisi Jaksa Agung

Pada podcast yang sama, Sri Rajasa menyatakan bahwa penggeledahan terhadap beberapa lokasi yang dikaitkan dengan Febrie bukan hanya terkait dengan penegakan hukum.

Ia menganggap ada dinamika politik, termasuk persaingan untuk mendapatkan posisi Jaksa Agung.

Sri Rajasa juga menyatakan bahwa Febrie memiliki hubungan dekat dengan Hasyim Djojohadikusumo, saudara kandung Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, selain Febrie, Jamintel juga menjadi kandidat kuat, meskipun ia menganggap memiliki hubungan yang berbeda dalam dinamika politik.

Ia bahkan memperkirakan proses hukum terhadap Febrie berpeluang selesai melalui kesepakatan.

“Saya melihat pada akhirnya akan tercapai penyelesaian hukum yang saling menguntungkan. Akan ada pertukaran,” katanya.

Pernyataan itu merupakan pendapat pribadi Sri Rajasa dan belum bisa dikonfirmasi secara mandiri.

Tidak ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung, atau Polri terkait pengakuan atas pemanggilan Febrie sebagai calon Jaksa Agung maupun dugaan adanya kesepakatan dalam penanganan kasus tersebut.

Sampai berita ini dirilis, proses penyelidikan terhadap Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya masih berlangsung.

Para terdakwa tetap berhak pada prinsip tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Artikel telah terbit di WartaKotalive.com

(*/ Kepri KPA BERITA -)

Baca berita lain dari TRIBUN MEDAN di Google News

Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA

Berita populer lainnya di Tribun Medan

618SHARES3kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Redaksi Kompasia