Ringkasan Berita:
- Sarwendah dikabarkan meminta nafkah anak dengan metode penggantian biaya melalui tagihan bulanan.
- Pihak Ruben menganggap besaran nafkah sebaiknya dibicarakan berdasarkan kesepakatan bersama.
- Ruben keberatan karena tagihan dianggap berubah-ubah tanpa adanya pembicaraan terlebih dahulu.
Kepri KPA NEWS –– Masalah biaya hidup anak setelah perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu kembali menjadi sorotan masyarakat.
Kali ini, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membuka detail mengenai cara pemberian nafkah anak yang saat ini digunakan.
Menurutnya, Sarwendah mengajukan biaya kebutuhan anak dengan sistem pengembalian dana atau pembiayaan, yaitu melalui tagihan yang diserahkan setiap bulan.
Namun, pihak Ruben Onsu menganggap mekanisme tersebut tidak sesuai dengan perjanjian yang tercantum dalam akta perceraian.
Selain itu, besaran tagihan yang diajukan selalu berubah, sehingga menimbulkan keberatan dari pihak Ruben.
Minola Sebayang mengatakan, dalam surat perjanjian setelah perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu telah ditentukan bahwa besarnya nafkah anak merupakan hasil dari pembicaraan dan kesepakatan kedua belah pihak.
Menurutnya, jika terjadi perubahan dalam besaran biaya, sebaiknya hal tersebut terlebih dahulu disampaikan agar kemudian dapat dibahas bersama.
“Perhitungan nafkah itu seharusnya, jika berdasarkan pasal 39, harus disampaikan, wajib disampaikan terlebih dahulu dan kemudian didiskusikan,” kata Minola Sebayang kepada awak media, Sabtu (11/7/2026).
Namun, Minola mengakui kondisi yang terjadi saat ini berbeda. Ia menyebut pihak Sarwendah mengajukan biaya kebutuhan anak dalam bentuk tagihan seperti invoice, dengan jumlah yang berbeda setiap bulannya.
Tapi pola yang sekarang ini dibuat oleh mereka itu mirip dengan invoice. Sementara, uang biaya pendidikan nafkah anak itu pasti bersifat tetap.
“Perlihatkan, mana ada orang yang sudah bercerai, biaya nafkah anaknya setiap bulan berubah?” kata Minola Sebayang.

Menurut Minola, biasanya biaya pendidikan dan perawatan anak memiliki jumlah yang cukup stabil sehingga bisa diperkirakan setiap bulannya.
“Mungkin pihak-pihak lain yang mengalami perceraian, tidak. Biaya pendidikan dan pemeliharaan anak pasti merupakan pengeluaran tetap,” lanjutnya.
Selanjutnya, Minola menegaskan bahwa pihak Ruben Onsu tidak menolak kemungkinan perubahan jumlah nafkah jika memang ada kebutuhan khusus yang menyebabkan biaya meningkat.
Namun, perubahan tersebut sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu melalui komunikasi dan kesepakatan bersama, bukan langsung diajukan dalam bentuk tagihan.
“Jika memang terjadi perubahan karena alasan tertentu dan hal lainnya, pasti dilakukan melalui diskusi. Tapi sekarang tidak,” katanya.
Ia juga menganggap Ruben Onsu tidak memiliki kesempatan untuk meminta penjelasan mengenai rincian biaya yang diajukan.
“Tagihan dan rincian yang tidak bisa dipertanyakan, bagaimana penjelasannya, dan Ruben harus membayar, begitu kan,” lanjutnya.
Pernyataan ini merupakan penjelasan terbaru dari pihak Ruben Onsu mengenai masalah nafkah anak setelah perceraian dengan Sarwendah yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.
Menurut pihak Ruben Onsu, beberapa tagihan yang diajukan oleh Sarwendah tidak memiliki penjelasan yang jelas.
Tagihan tersebut dianggap tidak terkait dengan pengelolaan anak mereka.
“Namun ada hal-hal yang menurut Ruben juga tidak memiliki penjelasan, dan bukan termasuk dalam kategori biaya pemeliharaan serta pendidikan anak,” lanjutnya.
“Biaya perawatan dan pendidikan anak seharusnya didiskusikan oleh kedua orang tua, bukan diambil keputusan sendiri,” lanjutnya.
Terlebih lagi, biaya tersebut diminta melalui sistem penggantian. Di mana, Sarwendah mengajukan tagihan kepada Ruben Onsu.
“Apalagi jika kemudian disebutkan reimbursement. Nah, dari kata reimbursement itu sendiri sudah jelas bahwa semua pengeluaran akan direimburse kepada Ruben Onsu, padahal hal itu tidak sesuai dengan yang disampaikan dan disepakati dalam akta nomor 39,” tutup Minola Sebayang mengenai masalah Ruben Onsu dan Sarwendah.
(Kepri KPA BERITA -/Grid.id/Hana Futari)
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Artikel ini bermanfaat?
Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.
Donasi Sekarang