Senin, 14 September 2026Indonesia
Kompasia
news

KPK Percepat Penyelesaian Kasus Korupsi Haji, Gus Yaqut Dipanggil Besok

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Maret 11, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
kpk panggil mantan menag gus yaqut.jpg
βœ“ Penulis Verified

Pemanggilan Gus Yaqut oleh KPK dan Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau lebih dikenal dengan panggilan Gus Yaqut dalam waktu dekat. Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa pemanggilan tersebut rencananya dilakukan pada akhir pekan ini.

Menurut informasi yang diungkapkan oleh Asep, surat panggilan telah dikirimkan kepada Gus Yaqut sejak pekan lalu. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan dalam minggu ini. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut tanggal pasti, ia menyebut bahwa Kamis (12/3/2026) termasuk dalam kategori akhir pekan.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah pemanggilan ini juga akan diikuti dengan penahanan terhadap Gus Yaqut? Asep menjelaskan bahwa penahanan hanya akan dilakukan jika semua syarat yang ditentukan oleh hukum terpenuhi. Hal ini mencakup berbagai aspek seperti syarat formal, materiil, subjektif, dan objektif. Jadi, meski kemungkinan penahanan masih terbuka, prosesnya tetap harus melalui tahapan yang jelas.

Putusan PN Jakarta Selatan yang Menolak Permohonan Praperadilan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut. Dengan penolakan ini, status tersangka Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dianggap sah. Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan gugatan atas keabsahan statusnya sebagai tersangka, dengan alasan minimnya bukti dan adanya cacat prosedur sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019.

Namun, argumen tersebut gagal meyakinkan hakim. Sidang putusan praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Sayangnya, Gus Yaqut tidak hadir dalam sidang tersebut. Keberadaannya diwakili oleh keluarga yang datang dari Rembang, Jawa Tengah. Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraeni menjelaskan bahwa kliennya tidak hadir karena ada agenda dan kelelahan.

Keterlibatan Mantan Staf Khusus dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Selain Gus Yaqut, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), juga terlibat dalam kasus ini. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Alih-alih memprioritaskan 92 persen kuota untuk jemaah reguler sebagaimana diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 2019, mereka membuat diskresi sepihak dengan membagi kuota secara merata antara haji reguler dan haji khusus.

Keputusan ini disinyalir telah mengorbankan hak sekira 8.400 jemaah reguler. Di balik kebijakan kontroversial tersebut, KPK menduga adanya aliran dana pelicin (kickback) dari sekitar 100 biro travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Nilai setoran berkisar antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.

Kerugian Negara dan Upaya Pencegahan Pelarian

Dugaan pelanggaran ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp622 miliar. Untuk mencegah tersangka melarikan diri dari proses hukum, KPK telah memperpanjang masa cegah ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026.

Proses hukum terhadap Gus Yaqut dan Gus Alex masih berlangsung. Pemanggilan oleh KPK menjadi langkah penting dalam penyidikan kasus ini. Meski belum ada pengumuman resmi tentang penahanan, publik tetap mengawasi perkembangan terbaru. KPK menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan dengan penuh kesadaran akan aturan hukum yang berlaku.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia