Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

kpk panggil mantan menag gus yaqut.jpg
news

KPK Percepat Penyelesaian Kasus Korupsi Haji, Gus Yaqut Dipanggil Besok

By Redaksi Kompasia
Maret 11, 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada KPK Percepat Penyelesaian Kasus Korupsi Haji, Gus Yaqut Dipanggil Besok

Pemanggilan Gus Yaqut oleh KPK dan Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau lebih dikenal dengan panggilan Gus Yaqut dalam waktu dekat. Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa pemanggilan tersebut rencananya dilakukan pada akhir pekan ini.

Menurut informasi yang diungkapkan oleh Asep, surat panggilan telah dikirimkan kepada Gus Yaqut sejak pekan lalu. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan dalam minggu ini. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut tanggal pasti, ia menyebut bahwa Kamis (12/3/2026) termasuk dalam kategori akhir pekan.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah pemanggilan ini juga akan diikuti dengan penahanan terhadap Gus Yaqut? Asep menjelaskan bahwa penahanan hanya akan dilakukan jika semua syarat yang ditentukan oleh hukum terpenuhi. Hal ini mencakup berbagai aspek seperti syarat formal, materiil, subjektif, dan objektif. Jadi, meski kemungkinan penahanan masih terbuka, prosesnya tetap harus melalui tahapan yang jelas.

Putusan PN Jakarta Selatan yang Menolak Permohonan Praperadilan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut. Dengan penolakan ini, status tersangka Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dianggap sah. Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan gugatan atas keabsahan statusnya sebagai tersangka, dengan alasan minimnya bukti dan adanya cacat prosedur sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019.

Namun, argumen tersebut gagal meyakinkan hakim. Sidang putusan praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Sayangnya, Gus Yaqut tidak hadir dalam sidang tersebut. Keberadaannya diwakili oleh keluarga yang datang dari Rembang, Jawa Tengah. Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraeni menjelaskan bahwa kliennya tidak hadir karena ada agenda dan kelelahan.

Keterlibatan Mantan Staf Khusus dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Selain Gus Yaqut, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), juga terlibat dalam kasus ini. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Alih-alih memprioritaskan 92 persen kuota untuk jemaah reguler sebagaimana diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 2019, mereka membuat diskresi sepihak dengan membagi kuota secara merata antara haji reguler dan haji khusus.

Keputusan ini disinyalir telah mengorbankan hak sekira 8.400 jemaah reguler. Di balik kebijakan kontroversial tersebut, KPK menduga adanya aliran dana pelicin (kickback) dari sekitar 100 biro travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Nilai setoran berkisar antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.

Kerugian Negara dan Upaya Pencegahan Pelarian

Dugaan pelanggaran ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp622 miliar. Untuk mencegah tersangka melarikan diri dari proses hukum, KPK telah memperpanjang masa cegah ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026.

Proses hukum terhadap Gus Yaqut dan Gus Alex masih berlangsung. Pemanggilan oleh KPK menjadi langkah penting dalam penyidikan kasus ini. Meski belum ada pengumuman resmi tentang penahanan, publik tetap mengawasi perkembangan terbaru. KPK menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan dengan penuh kesadaran akan aturan hukum yang berlaku.

836SHARES2.2kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Gus Yaqut Ditahan Rumah, Mahfud MD Sebut KPK Lincah dan Cerdik Lawan Tekanan Politik →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

news berita kejahatan pemerintah politik Politik dan Hukum

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritakejahatanpemerintahpolitikPolitik dan Hukum
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
image
Previous

Rahasia Kilau Abadi: Meluruskan Mitos Perawatan Lantai Marmer

AA1ZgHxi.jpg
Next

Gus Yaqut Ditahan Rumah, Mahfud MD Sebut KPK Lincah dan Cerdik Lawan Tekanan Politik

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme