IMG 20240712 WA0005 1.jpg
Patroli Keimigrasian Bali Mengamankan 62 WNA yang Melanggar Aturan
Dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, petugas imigrasi melakukan patroli terkait keimigrasian. Dalam operasi tersebut, sebanyak 62 warga negara asing (WNA) diamankan karena terbukti melanggar aturan keimigrasian. Operasi ini dilakukan dalam rangka penguatan pengawasan terhadap aktivitas WNA di kawasan wisata yang menjadi perhatian utama.
- patroli keimigrasian bali mengamankan 62 wna yang melanggar aturan dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah bali, petugas imigrasi melakukan patroli terkait keimigrasian.
- dalam operasi tersebut, sebanyak 62 warga negara asing (wna) diamankan karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
- operasi ini dilakukan dalam rangka penguatan pengawasan terhadap aktivitas wna di kawasan wisata yang menjadi perhatian utama.
- patroli dharma dewata berlangsung selama 20 hari, fokus pada daerah rawan seperti ngurah rai, denpasar, dan singaraja.
Daftar Isi
Patroli Dharma Dewata berlangsung selama 20 hari, fokus pada daerah rawan seperti Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja. Selama masa patroli, petugas melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang diduga melakukan pelanggaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelanggar diberi sanksi administratif sesuai bobot pelanggarannya, mulai dari pendetensian hingga pendeportasian dan pencekalan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa tindakan yang diambil tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. “Jika terbukti hanya melakukan pelanggaran keimigrasian, maka kami akan lakukan tindakan administratif berupa pendeportasian,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa untuk keputusan pencekalan, akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi sesuai dengan bobot pelanggaran, bisa mencapai 5 tahun, 10 tahun, atau bahkan seumur hidup.
Berdasarkan data yang diperoleh, mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh 62 WNA tersebut adalah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian. Pasal ini menyatakan bahwa pejabat imigrasi memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, mengganggu keamanan atau ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Sengky juga menyampaikan bahwa motif pelanggaran yang dilakukan oleh WNA biasanya terkait dengan faktor ekonomi. “Para wisatawan asing yang datang pertama kali biasanya masih patuh terhadap aturan. Namun, ketika mereka kembali untuk kedua atau ketiga kalinya, mereka mulai mencari peluang untuk memanfaatkan situasi,” katanya.
Fokus Patroli dan Tindakan yang Dilakukan
Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk mendapatkan visa, serta perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, dan gangguan keamanan lainnya. Menurut Sengky, tindakan ini bertujuan untuk melindungi marwah pariwisata Bali dan menjaga ekosistem perekonomian masyarakat setempat.
Ia menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga stabilitas keamanan. Petugas di lapangan diberi instruksi untuk bertindak secara persuasif dengan mengedepankan profesionalitas. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali akan mendukung penuh kebijakan penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran.
Peringatan Keras dari Direktur Jenderal Imigrasi
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan peringatan keras kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Bali. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yang menimbulkan gangguan stabilitas nasional.
“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kami akan menyambut baik wisatawan dan investor orang asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihan hanya dua: tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia,” ujarnya.
Hendarsam menekankan bahwa Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia harus dijaga agar tidak dirusak oleh oknum asing. Ia juga menyebutkan bahwa pengawasan semakin ketat melalui integrasi data digital dan patroli lapangan yang dilakukan secara masif di seluruh Indonesia.
Komitmen Penguatan Penegakan Hukum
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat operasi penegakan hukum di lapangan. “Kami terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin. Penertiban ini adalah bukti nyata bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tidak memberikan ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” ujarnya.
Sengky juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama masyarakat di Bali. Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula beberapa kepala imigrasi dan perwakilan instansi terkait.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
