AA22tqhB.jpg
Sidang Perkara Siwalan Party di Surabaya Memasuki Agenda Pembacaan Surat Tuntutan
Sidang perkara terkait acara Siwalan Party yang berlangsung di Surabaya kini memasuki tahap pembacaan surat tuntutan. Jaksa menuntut 25 terdakwa dengan hukuman berbeda, yaitu satu tahun hingga satu tahun enam bulan penjara. Dalam proses ini, tim kuasa hukum terdakwa, termasuk Ramli Himawan dari LBH Surabaya, menyampaikan bahwa pihaknya menerima keterangan yang konsisten dari para terdakwa mengenai tindakan yang merendahkan martabat manusia selama proses penanganan perkara.
- sidang perkara siwalan party di surabaya memasuki agenda pembacaan surat tuntutan sidang perkara terkait acara siwalan party yang berlangsung di surabaya kini memasuki tahap pembacaan surat tuntutan.
- jaksa menuntut 25 terdakwa dengan hukuman berbeda, yaitu satu tahun hingga satu tahun enam bulan penjara.
- dalam proses ini, tim kuasa hukum terdakwa, termasuk ramli himawan dari lbh surabaya, menyampaikan bahwa pihaknya menerima keterangan yang konsisten dari para terdakwa mengenai tindakan yang merendahkan martabat manusia …
- para terdakwa mengaku dipaksa melepas pakaian saat aparat menggerebek mereka di sebuah kamar hotel pada 18 oktober 2025.
Daftar Isi
Para terdakwa mengaku dipaksa melepas pakaian saat aparat menggerebek mereka di sebuah kamar hotel pada 18 Oktober 2025. Acara bertajuk Siwalan Party tersebut diikuti oleh 34 laki-laki gay secara privat dan terbatas. Menurut pengakuan para terdakwa, kegiatan hanya melibatkan bincang-bincang, permainan gim, serta makan bersama.
Menurut Ramli, tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam hal ini merupakan tindakan yang merendahkan martabat manusia. Hal ini termasuk memaksa terdakwa untuk melepas pakaian dan mendokumentasikan kejadian tersebut melalui video yang kemudian viral di media sosial.
Ramli menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi bentuk penyalahgunaan kewenangan yang menciderai prinsip dasar hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru melanggar hukum.
Setelah kejadian tersebut, aparat menjerat para terdakwa dengan Undang-Undang Pornografi. Tim kuasa hukum pun mempertanyakan alasan jaksa menggunakan delik pornografi dalam kasus ini.
Penafsiran Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
Ramli menjelaskan bahwa penggunaan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam perkara ini merupakan bentuk perluasan tafsir yang berbahaya. Kegiatan yang dipersoalkan berlangsung di ruang privat dengan akses terbatas, bukan “di muka umum” sebagaimana disyaratkan dalam rumusan delik. Menurut dia, memaksakan unsur “di muka umum” dalam konteks ini sama dengan mengaburkan batas antara ruang privat dan ruang publik.
Hal ini juga membuka ruang kriminalisasi yang sewenang-wenang dan seluas-luasnya. Selain itu, tidak hanya kelompok tertentu dengan orientasi gender dan seksual yang bisa terkena dampaknya, tetapi juga seluruh masyarakat.
Pasal 10 Undang-Undang Pornografi merupakan norma larangan yang melarang setiap orang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, atau muatan pornografi lainnya. Sementara itu, Pasal 36 merupakan ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran larangan tersebut.
Jika dakwaan dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP, menurut Ramli, jaksa penuntut umum harus dapat membuktikan bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindakan mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum.
Namun, berdasarkan fakta perkara, kegiatan yang dipermasalahkan berlangsung di dalam kamar hotel yang bersifat privat dan tidak dapat diakses oleh masyarakat luas. Fakta ini menunjukkan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai pertunjukan atau kegiatan di muka umum sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Pornografi.
Kegiatan yang Dilakukan di Ruang Privat
Sebelum Siwalan Party dimulai, panitia mengumpulkan seluruh alat komunikasi peserta untuk mencegah dokumentasi atau penyebaran kegiatan ke publik. Menurut Ramli, fakta ini menunjukkan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai pertunjukan atau kegiatan di muka umum sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Pornografi.
Dengan demikian, delik pokok dalam Pasal 10 dan Pasal 36 dinilai tidak terpenuhi. Jika delik pokok tidak terbukti, maka secara yuridis konsep penyertaan sebagaimana Pasal 20 huruf c KUHP juga tidak dapat diterapkan. “Karena penyertaan hanya mungkin terjadi apabila terdapat tindak pidana utama yang dilakukan secara bersama-sama,” tutur Ramli.
Penggerebekan dan Penahanan yang Tidak Sah
Sebelumnya, polisi menggerebek hotel tempat kegiatan tersebut berlangsung pada 18 Oktober 2025. Polisi menangkap 34 orang dan membawa mereka ke Polrestabes Surabaya. Arisdo Gonzalez dari Pelangi Nusantara yang turut mendampingi korban mengatakan, berdasarkan kesaksian peserta, Siwalan Party merupakan acara gathering komunitas LGBTQ+ yang bersifat terbatas dan privat.
Acara itu diisi dengan bincang-bincang, bermain gim, dan makan bersama. Saat aparat menggerebek kamar hotel itu secara paksa, peserta diminta melepas pakaian dan direkam tanpa izin. Dalam keadaan bingung, mereka dibawa ke Polrestabes Surabaya tanpa surat yang sah.
Malam itu, 34 orang tersebut ditahan di dalam satu sel yang sama tanpa air bersih untuk mandi maupun kesempatan beribadah. Mereka juga mengaku tidak diberi makan seharian. Sementara itu, tanpa sepengetahuan mereka, rekaman video saat mereka diminta melepas pakaian telah disebarluaskan ke media sosial.
“Selanjutnya mereka di-BAP tanpa pendampingan hukum yang mereka minta dari YLBHI,” kata Arisdo.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
