AA22smCP.jpg
Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, bernama Ashari, kini menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. Kasus ini menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat sekitar dan pihak berwenang.
- pengasuh ponpes ndholo kusumo jadi tersangka kekerasan seksual pengasuh pondok pesantren (ponpes) ndholo kusumo di kabupaten pati, jawa tengah, bernama ashari, kini menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhada…
- kasus ini menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat sekitar dan pihak berwenang.
- ashari ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir april 2026 lalu.
- namun, hingga saat ini ia belum ditahan dan diduga melarikan diri.
Daftar Isi
- Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
- Ratusan Santri Dipulangkan ke Orang Tua
- Kemenag Berupaya Menjaga Proses Pendidikan
- Ancaman Hukuman untuk Tersangka
- Modus Kekerasan yang Digunakan
- Partisipasi Pihak Terkait dalam Penanganan Kasus
- Warga Ancam Demo jika Ashari Tak Ditangkap
- 🔥 Postingan Populer
- About the Author
- AutoIndex: Portal Berita & Media Online
Ashari ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir April 2026 lalu. Namun, hingga saat ini ia belum ditahan dan diduga melarikan diri. Diduga, korban yang terlibat dalam kasus ini mencapai 50 orang santriwati yang masih berusia di bawah umur. Tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh Ashari terhadap para santriwatinya.
Ratusan Santri Dipulangkan ke Orang Tua
Menyusul peningkatan kekhawatiran terhadap keselamatan santri, ratusan santri Ponpes Ndholo Kusumo dipulangkan ke orang tua masing-masing sejak Minggu (3/5/2026). Total ada 252 santri yang dikembalikan ke rumah mereka. Hal ini dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap para santri serta menjaga suasana yang aman dan nyaman.
Selain itu, 37 tenaga pengajar di ponpes tersebut juga mengalami perubahan tugas. Mereka dipindahkan ke lokasi lain setelah pengasuh ponpes terjerat dalam kasus pencabulan. Langkah ini diambil langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk memastikan bahwa proses pendidikan tetap berjalan meskipun situasi sedang tidak stabil.
Kemenag Berupaya Menjaga Proses Pendidikan
Kabid Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil adalah untuk menyelamatkan korban dan memastikan pembelajaran tetap berjalan. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan fasilitasi pembelajaran secara daring atau dengan penempatan di lokasi lain.
“Prinsip kami adalah menyelamatkan korban,” ujar Fatkhuronji. “Santri dikembalikan ke orangtua dan pembelajaran tetap difasilitasi, baik secara daring maupun penempatan di lokasi lain.”
Ancaman Hukuman untuk Tersangka
Ashari terancam hukuman penjara selama belasan tahun setelah dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf E UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi dasar dari ancaman hukuman ini.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 lalu. Meski demikian, ia belum ditahan karena masih belum datang saat pemanggilan. Penyidik masih menunggu kehadirannya sebelum melakukan penahanan.
Modus Kekerasan yang Digunakan
Dika menjelaskan bahwa Ashari menggunakan modus dengan doktrin bahwa murid harus menurut dengan kiai. Modus ini digunakan untuk meyakinkan dan mendoktrin santriwatinya dengan doktrin Tariqat. Intinya, murid harus nurut dengan guru atau kiai.
Penyelidikan kasus ini dimulai dari laporan polisi yang diterima pada Juli 2024. Korban berinisial FA (15) melaporkan bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual. Ternyata, aksi tersebut dilakukan berulang oleh Ashari.
Partisipasi Pihak Terkait dalam Penanganan Kasus
Dalam menangani kasus ini, pihak kepolisian menggandeng sejumlah pihak karena korbannya masih berusia di bawah umur. Termasuk di dalamnya adalah Peksos, UPTD PPA, hingga Bapas untuk mendampingi korban dan saksi dalam memberikan keterangan agar mereka merasa aman.
Sampai saat ini, sudah ada lima orang korban yang dimintai keterangan, namun tiga di antaranya memutuskan untuk mencabut keterangan. Meski demikian, pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan karena kasus ini termasuk delik umum, bukan delik aduan.
Warga Ancam Demo jika Ashari Tak Ditangkap
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ashari masih belum ditangkap dan ditahan. Ia sempat mendapat pemanggilan pada Senin (4/5/2026) oleh Polres Pati, namun ia mangkir dan ada dugaan Ashari kabur ke luar pulau.
Belum diringkusnya tersangka pencabulan ini membuat warga geram. Ahmad Nawawi, warga sekitar Ponpes Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, menyatakan bahwa tersangka sudah lama tak terlihat di lingkungan pesantren. Ia mendesak polisi untuk segera melakukan penangkapan.
Apabila tidak segera ditangkap, warga akan mengadakan aksi demonstrasi besar-besaran. “Kalau tidak ada tindakan secepatnya dari Kapolresta Pati, kami warga akan mengadakan aksi kedua secara besar-besaran di Mapolresta Pati,” tegas Nawawi.
Ia menuturkan bahwa Ashari sebenarnya merupakan sosok yang telah lama meresahkan warga, bahkan sebelum kasus pencabulan viral. Ashari dikenal bukan hanya melakukan pencabulan, tapi juga pemerasan hingga penipuan. Masyarakat berharap, polisi bisa segera menangkap Ashari demi memberikan rasa aman bagi masyarakat.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
