6IMG20220707153829.jpg
Penyidik Polresta Pati Siap Lakukan Penjemputan Paksa terhadap Tersangka Pencabulan Santriwati
Pengadilan dan proses hukum di Indonesia terus berupaya memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus-kasus yang menimbulkan perhatian masyarakat. Salah satu kasus yang saat ini menjadi sorotan adalah dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati. Saat ini, status Ashari sebagai tersangka telah ditetapkan, namun keberadaannya masih belum jelas.
- penyidik polresta pati siap lakukan penjemputan paksa terhadap tersangka pencabulan santriwati pengadilan dan proses hukum di indonesia terus berupaya memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus-kasus …
- salah satu kasus yang saat ini menjadi sorotan adalah dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ashari, pendiri pondok pesantren ndholo kusumo di pati.
- saat ini, status ashari sebagai tersangka telah ditetapkan, namun keberadaannya masih belum jelas.
- ashari tidak hadir dalam panggilan penyidik satreskrim polresta pati pada senin (4/5/2026).
Daftar Isi
- Penyidik Polresta Pati Siap Lakukan Penjemputan Paksa terhadap Tersangka Pencabulan Santriwati
- Proses Hukum yang Harus Diikuti
- Tanggung Jawab NU dalam Kasus Ini
- Status Operasional Ponpes Ndholo Kusumo
- Bantuan untuk Santri Terdampak
- 🔥 Postingan Populer
- About the Author
- AutoIndex: Portal Berita & Media Online
Ashari tidak hadir dalam panggilan penyidik Satreskrim Polresta Pati pada Senin (4/5/2026). Sejak pagi hingga hari berganti, ia tidak muncul di kantor polisi. Hal ini memicu langkah tegas dari aparat penegak hukum, yaitu penjemputan paksa terhadap tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menyatakan bahwa upaya penjemputan paksa akan segera dilakukan. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Proses Hukum yang Harus Diikuti
Sebelum penangkapan dilakukan, pemeriksaan terhadap tersangka menjadi kewajiban konstitusional. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya perlindungan hak asasi manusia serta kepastian hukum. Dika menjelaskan bahwa penangkapan hanya dilakukan setelah ada dua alat bukti sah dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menjadi dasar dari prosedur ini. Tujuannya adalah untuk menghindari kesalahan identitas, memastikan objektivitas pembuktian, serta mencegah cacat prosedur yang bisa berujung pada praperadilan.
Dika menekankan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara profesional agar tidak memberikan celah bagi sengketa hukum. Ia menyatakan bahwa setiap langkah yang diambil harus sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tanggung Jawab NU dalam Kasus Ini
Di sisi lain, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati bersama jajaran badan otonom (Banom) menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo. Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan seluruh kekuatan, termasuk Ansor, Fatayat, RMI, hingga LPBH NU, untuk memantau proses hukum hingga tuntas.
Yusuf menilai tindakan kekerasan seksual di pesantren sebagai perbuatan yang sangat keji dan memalukan. Ia juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menahan tersangka. Menurutnya, penahanan penting untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat serta korban.
Selain itu, PCNU Pati mengimbau kepada masyarakat dan korban untuk tidak takut bersuara. Pihaknya telah menyiapkan tim hukum dan advokasi dari Saka NU dan LPBH NU untuk mendampingi para korban dalam menghadapi proses hukum yang kini menjadi perhatian nasional.
Status Operasional Ponpes Ndholo Kusumo
Meski tidak berafiliasi atau berada di bawah naungan RMI NU, pihak PCNU Pati terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Pusat dan wilayah terkait status operasional pondok tersebut. Informasi terbaru menyebutkan bahwa dalam satu-dua hari ini akan ada pencabutan izin operasional ponpes secara permanen.
Sementara itu, mengenai nasib para santri, sebagian besar telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing. Tujuh santri yatim piatu, yang terdiri dari satu laki-laki dan enam perempuan, juga telah dijemput oleh keluarga mereka.
Bantuan untuk Santri Terdampak
Pengasuh Ponpes Al-Akrom Banyuurip, KH Moh Imam Al-Mukromin, menyatakan kesiapannya untuk menampung para santri yang terdampak jika ada yang telantar. Ia menekankan bahwa hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial. “Kalau ada anak-anak yang terlantar dan mereka mau, mangga, saya siap menampung,” ujar Imam.
Ia menambahkan bahwa di tempatnya juga banyak santri yatim dan duafa, sehingga kondisi tersebut bisa dijadikan sebagai wadah yang layak untuk para santri yang terdampak.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
