Rabu, 26 Agustus 2026Indonesia
Kompasia
Layanan Parkir

“Jakarta Kota Tanpa Parkir: Mau ke Mana 24 Juta Kendaraan Ini Disuruh Pergi?”

Oleh reni hartuti · Juli 18, 2025 · 2 menit baca Penulis Terverifikasi
✓ Penulis Verified

Jakarta, 18 Juli 2025 – Di balik kemacetan abadi, banjir musiman, dan polusi ekstrem, ada satu dosa tata kota Jakarta yang terus disangkal pemerintah: kekurangan lahan parkir yang kronis dan regulasi yang tambal sulam.

Tercatat, Jakarta kini dihuni oleh 24 juta kendaraan, meningkat hampir dua kali lipat sejak 2012. Namun hingga hari ini, tidak ada sistem parkir yang sebanding dengan pertumbuhan itu.

“Punya mobil boleh, tapi parkirnya di mana? Di trotoar, di bahu jalan, atau numpang di depan toko orang?” – sindir warganet dalam unggahan X yang viral.


🧨 55% Ruas Jalan Dikuasai Parkir Ilegal

Dari total jalan di Jakarta, hanya 45% yang diawasi dan dikelola secara resmi. Sisanya? Jadi lahan empuk parkir liar, pungli, dan ‘zona bebas aturan’. Bahkan di kawasan elit seperti Kemang, Cikini, hingga Sudirman, parkir liar tetap eksis seolah dilindungi “invisible hand”.

“Siapa yang sebenarnya kuasai lahan jalan kita? Rakyat, pemda, atau mafia parkir?” – komentar dari Pengamat Perkotaan UI, Dr. Syamsir A.


🔍 Regulasi? Ada, Tapi Tak Bertaji

Perda dan Pergub soal parkir memang sudah dibuat sejak era Ahok hingga Anies, tapi realitanya nihil. Tidak ada sistem audit, tidak ada transparansi, dan tidak ada kejelasan siapa bertanggung jawab untuk menciptakan ekosistem parkir yang tertib dan profesional.

“Selama ada pungli legal berkedok resmi, Jakarta tak akan pernah bisa tertib.” – komentar akun Instagram @infojakarta.


💸 Mimpi Parkir Digital Tak Pernah Jadi Nyata

Digitalisasi parkir sudah diumumkan sejak 2019, tapi hingga 2025 hanya sebagian kecil titik yang terintegrasi. Bahkan, beberapa aplikasi parkir resmi justru ditinggalkan karena sering error, tarif tak sinkron, dan tidak bisa digunakan secara luas.

Sementara itu, parkir liar dan juru parkir abal-abal tetap merajai kota. Tarif sesuka hati, tanpa tiket, tanpa sistem. Lalu siapa yang diuntungkan?


🚨 DPRD Usulkan Sertifikat Parkir ala Jepang – Tapi Siapkah?

DPRD DKI mengusulkan regulasi sertifikat kepemilikan lahan parkir bagi setiap pemilik mobil pribadi, seperti di Jepang. Tapi pertanyaannya: apakah sistem ini bisa dijalankan di kota yang bahkan tak punya data pasti jumlah lahan parkir legal?

“Kalau Jakarta terapkan sistem Jepang, 70% mobil bakal langsung tak punya tempat parkir.” – kata peneliti tata kota, R. Nugroho.


🔥 Kesimpulan Keras:

Jakarta bukan kekurangan lahan parkir. Jakarta kekurangan keberanian politik untuk menertibkan dan menata ulang wajah kota. Selama pungli lebih nyaman dari pajak, dan sistem parkir liar lebih praktis dari parkir digital, maka parkir di Jakarta akan terus jadi ladang bisnis gelap.

“Jakarta itu kota dengan 24 juta kendaraan, tapi nol visi soal parkir.”


🎯 Solusi atau Omong Kosong?

Apakah Pemprov DKI siap:

  • Melawan mafia parkir?
  • Membongkar zona liar dan melegalisasi sistem?
  • Mengembangkan BUMD Parkir yang profesional dan transparan?

Jika tidak, warga hanya bisa berharap pada satu hal: “Semoga kita nggak butuh parkir waktu Jakarta sudah macet total dan semua orang pindah ke kota lain.”

Disclaimer Penulis
Seluruh isi, data, opini, klaim, gambar, tautan, dan materi dalam artikel ini menjadi tanggung jawab penulis, yaitu reni hartuti. Pengelola situs tidak selalu memiliki kendali editorial atas materi yang dikirimkan penulis. Status penulis: Terverifikasi.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama “Kompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

💬 Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

☕ Traktir Kopi

reni hartuti telah mempublikasikan 121 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

reni hartuti

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia