IMG20240424143310.jpg
Tim Hukum Korban Minta Polres Soppeng Percepat Penanganan Kasus Penganiayaan
Tim hukum korban penganiayaan PNS Soppeng, Rusman, meminta pihak kepolisian untuk segera mempercepat proses penanganan kasus yang sedang berlangsung. Menurut kuasa hukum Rusman, Firmansyah, Arisman, dan Zulfikar, Polres Soppeng dinilai terlalu lambat dalam menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.
Menurut mereka, korban belum mendapatkan kepastian hukum mengenai status perkara ini. Pernyataan tersebut disampaikan saat konferensi pers di Warkop Ujung Teras Soppeng, Rabu (21/1/2026). Mereka menjelaskan bahwa pada tanggal 10 Januari 2026, penyidik kembali meminta keterangan dari korban Rusman untuk kedua kalinya. Meski demikian, sampai saat ini belum ada kepastian tentang tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Firmansyah menyatakan bahwa laporan dengan nomor LP/B/313/XII/2025/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan, yang diajukan pada tanggal 28 Desember 2025, sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Bahkan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi inisial A dan AI. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya bukti sah yang menunjukkan bahwa peristiwa yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2025 adalah tindak pidana.
Selain itu, tim hukum juga menyebut bahwa mereka telah memiliki bahan tambahan bukti serta petunjuk dari media elektronik. Firmansyah menegaskan bahwa fakta-fakta dan bukti-bukti seperti keterangan saksi, korban, surat visum et repertum, barang bukti, serta pengakuan terlapor telah memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, peristiwa yang terjadi di kantor BPKSDM kabupaten Soppeng sekitar pukul 16:00 Wita dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Tim hukum Rusman meminta Polres Soppeng bertindak secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini. Mereka menekankan bahwa hal ini dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia, khususnya di wilayah Soppeng.
Respons Rusman Terhadap Laporan Balik DPRD Soppeng
Setelah dilaporkan oleh Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, kini Rusman angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Firmansyah. Ia menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya siap menghormati siapa pun yang menggunakan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah. Namun, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada rekan-rekan media dan menyatakan bahwa saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Alasannya adalah karena belum menerima surat resmi dari pihak kepolisian.
Ia menegaskan bahwa kliennya, Rusman, merupakan warga negara yang taat terhadap hukum. Sebagai bentuk itikad baik, klien kami bersedia dan menghormati proses hukum tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, melaporkan balik Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rusman. Farid datang ke Mapolres Soppeng pada Senin (12/1/2026) malam, didampingi tiga kuasa hukumnya, salah satunya Saldin Hidayat.
Saldin Hidayat menjelaskan bahwa terlapor Rusman telah membuat video fitnah dan berita bohong yang didistribusikan ke orang-orang termasuk media sosial. Video tersebut berdurasi 2,56 detik dan 2,10 detik, dengan sumber dari grup WhatsApp dan Facebook, serta TikTok Info Viral Soppeng.
Laporan Farid sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 433 KUHPidana. Laporan tersebut telah didaftarkan di SPKT Polres Soppeng bernomor polisi LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel.
Perkembangan Kasus Penganiayaan
Sebelumnya, kubu Rusman melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Andi Muhammad Farid. Firmansyah menyatakan bahwa kliennya sempat berharap ada penyelesaian secara damai sebelum akhirnya memutuskan menempuh proses hukum. Ia menjelaskan bahwa kliennya menunggu itikad baik dari Farid untuk meminta maaf, namun upaya tersebut tidak kunjung tiba.
Farid tidak pernah menemui bahkan menghubungi Rusman. Akhirnya, Rusman memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Farid ke Polres Soppeng.
Rusman telah menjalani dua kali pemeriksaan. Pemeriksaan terakhir berlangsung sekitar tiga jam dengan total 26 pertanyaan yang diajukan penyidik. Tujuan dari pemeriksaan tersebut adalah untuk mempertajam dan memperjelas kronologi dugaan penganiayaan yang terjadi pada 24 Desember 2025 lalu.
Reaksi Kuasa Hukum Terlapor
Firmansyah menilai pernyataan kuasa hukum terlapor yang mengajak penyelesaian secara damai justru terkesan mengandung unsur ancaman. Ia menyatakan bahwa ajakan tersebut jauh dari kesan damai. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan arogansi dan kurangnya empati dari pihak terlapor.
Ia menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut marwah lembaga DPRD sebagai representasi moral publik. Sampai saat ini, tidak ada pernyataan permintaan maaf dari terlapor, baik kepada korban maupun kepada publik.
Pihak terlapor, Andi Muhammad Farid, melalui kuasa hukumnya, Saldin Hidayat, mengakui bahwa kliennya sempat mengangkat dan melempar kursi saat berada di Kantor BKPSDM Soppeng. Namun, Saldin menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencelakai korban dan tidak terjadi kontak fisik secara langsung.
Menurut Saldin, insiden tersebut bermula dari persoalan penempatan tugas ajudan Ketua DPRD Soppeng yang dipindahkan ke Sekretariat Daerah. Ketua DPRD mempertanyakan regulasi penempatan tugas tersebut hingga akhirnya terjadi adu argumen.
Pihak terlapor juga mengklaim sempat menanyakan kondisi korban dan menganggap persoalan telah selesai sebelum laporan dibuat ke polisi. Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan Polres Soppeng.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
