Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

AA1UCaQu.jpg
tranding

Langkah Hukum Menghadang Usai Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penghancur Hutan

By Redaksi Kompasia
Januari 21, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Langkah Hukum Menghadang Usai Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penghancur Hutan

Penanganan Bencana dan Pemangkasan Izin Perusahaan di Sumatra

Sebanyak 28 perusahaan yang sebelumnya memiliki izin operasional di berbagai bidang seperti kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan kini tengah menanti tindakan lebih lanjut dari pemerintah. Perusahaan-perusahaan ini dinyatakan melanggar aturan terkait kerusakan lingkungan, sehingga menghadapi ancaman sanksi administratif hingga pidana.

Perusahaan yang izinnya dicabut antara lain PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU), serta entitas terafiliasi APRIL Group seperti PT Sumatera Riang Lestari dan PT Sumatera Sylva Lestari. Selain itu, PT Agincourt Resources yang mengelola Tambang Emas Martabe di Kabupaten Tapanuli Selatan juga ikut dalam daftar tersebut. Perusahaan ini selama ini dikenal sebagai bagian dari PT United Tractors Tbk. (UNTR).

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, pencabutan izin ini dilakukan setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatra, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam situasi ini, Satgas PKH mempercepat proses audit di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara itu, 6 perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Jenis Pelanggaran yang Dilakukan Perusahaan

Prasetyo menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut mencakup beberapa aspek. Pertama, aktivitas usaha yang dilakukan di luar wilayah izin. Kedua, tidak memenuhi kewajiban kepada negara, termasuk kewajiban perpajakan. Beberapa perusahaan juga terbukti menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah.

Selain itu, ada perusahaan yang melakukan aktivitas di kawasan yang secara aturan dilarang untuk kegiatan usaha. Pelanggaran administratif dan finansial juga menjadi salah satu dasar pencabutan izin ini.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa penelusuran lanjutan akan menentukan arah penegakan hukum. Proses pendataan dan pendalaman masih berlangsung, dan saat ini pemerintah serta aparat penegak hukum baru berada pada tahap awal pendataan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar.

Daftar Perusahaan yang Izinnya Dicabut

Berikut adalah daftar perusahaan yang izinnya dicabut:

  • PBPH yang dicabut izinnya:
  • PT Aceh Nusa Indrapuri
  • PT Rimba Timur Sentosa
  • PT Rimba Wawasan Permai
  • PT Minas Pagai Lumber
  • PT Biomass Andalan Energi
  • PT Bukit Raya Mudisa
  • PT Dhara Silva Lestari
  • PT Sukses Jaya Wood
  • PT Salaki Summa Sejahtera
  • PT Anugerah Rimba Makmur
  • PT Barumun Raya Padang Langkat
  • PT Gunung Raya Utama Timber
  • PT Hutam Barumun Perkasa
  • PT Multi Sibolga Timber
  • PT Panel Lika Sejahtera
  • PT Putra Lika Perkasa
  • PT Sinar Belantara Indah
  • PT Sumatera Riang Lestari
  • PT Sumatera Sylva Lestari
  • PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
  • PT Teluk Nauli
  • PT Toba Pulp Lestari Tbk.

  • Badan Usaha Non Kehutanan:

  • PT Ika Bina Agro Wisaesa
  • CV Rimba Jaya
  • PT Agincourt Resources
  • PT North Sumatra Hydro Energy
  • PT Perkebunan Pelalu Raya
  • PT Inang Sari

Situasi Wilayah Terisolir Akibat Bencana

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah mencatat hingga Sabtu (17/1/2026) masih ada 9.880 jiwa yang berada di wilayah terisolir akibat bencana banjir Sumatra. Data Posko Penanggulangan Bencana Alam Hidrometeorologi Aceh Tengah menunjukkan bahwa ribuan masyarakat terisolir tersebar di 15 kampung dan 1 kecamatan.

Kepala Dinas Kominfo Aceh Tengah Mustafa Kemal menyampaikan bahwa hingga 1,5 bulan lebih pascabencana, belasan kampung belum bisa diakses via jalur darat. Adapun 13 kampung belum bisa dilalui kendaraan roda dua, sedangkan 21 kampung belum bisa dilalui kendaraan roda empat, terutama di Kecamatan Ketol dan Linge.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan pangan di daerah terisolir melalui jalur udara sambil mempercepat pemulihan akses darat. Distribusi logistik dioptimalkan dengan menggunakan helikopter untuk memastikan kebutuhan pokok warga pengungsi tetap terpenuhi.

Sebanyak 9 sorti penerbangan dilakukan pada Minggu (18/1/2026) menggunakan 3 jenis helikopter milik BNPB untuk menyalurkan bantuan ke titik-titik kritis seperti Kampung Serule, Terang Engon, Buge Ara, Pantan Reduk, Reje Payung, Kute Reje, Linge, Delung Sekinel, dan Atu Payung.

Selain itu, penyaluran cadangan pangan pemerintah ke seluruh kecamatan terdampak terus dipercepat, termasuk ke dapur umum, rumah sakit, dan posko relawan. Total kumulatif penyaluran beras di Aceh Tengah selama bencana telah mencapai 1,37 juta kilogram.

Pemulihan Kelistrikan dan Akses Darat

Sektor kelistrikan di wilayah ini juga semakin membaik dengan capaian 87,11%. Sebanyak 257 kampung dari total 295 kampung disebutnya sudah kembali menyala. Masih terdapat 38 kampung yang mengalami pemadaman, tersebar di Kecamatan Linge, Ketol, Bintang, dan Rusip Antara.

Pemulihan kelistrikan ini terus diupayakan PLN. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah menyediakan bantuan genset bagi setiap kampung yang masih padam.

Mustafa menyampaikan bahwa seluruh elemen satgas saat ini berkoordinasi penuh mendukung prioritas pemerintah daerah untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi meski jalur terputus. Pemantauan pemulihan akses darat terus dilakukan agar mobilitas logistik bisa segera beralih ke jalur normal.

523SHARES3.7kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Pandangan: Hukum yang Adil dan Keadilan yang Patah →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita bisnis pemerintah politik undang undang Undang

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritabisnispemerintahpolitikundang undang Undang
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
AA1UzSgI.jpg
Previous

Sidang Dugaan Korupsi Chromebook: Tim Hukum Nadiem Makarim Kritik Prosedur dan Kualifikasi Saksi

gambar whatsapp 2025 01 24 pukul 10.42.58 11c284af YNqPB4MW07fajKnd.jpg
Next

Pandangan: Hukum yang Adil dan Keadilan yang Patah

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme