AA1UzSgI.jpg
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Sidang lanjutan terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di pengadilan. Pada hari Senin (19/1), agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, jalannya sidang diwarnai dengan beberapa keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa.
Keberatan tersebut muncul terkait prosedur penyerahan alat bukti oleh JPU yang dilakukan saat persidangan baru dimulai. Termasuk dalam alat bukti tersebut adalah dokumen hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar perhitungan dugaan kerugian negara. Tim kuasa hukum menilai tindakan ini tidak sesuai dengan perintah Majelis Hakim pada sidang sebelumnya, yang menyatakan bahwa alat bukti harus diserahkan lebih dahulu kepada pihak terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum sidang berlangsung.
Menurut mereka, hal ini dapat mengganggu hak terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan secara optimal. Dalam sidang, tim penasihat hukum menyampaikan pandangan bahwa penyerahan alat bukti secara mendadak bertentangan dengan prinsip fair trial atau peradilan yang adil. Mereka menegaskan bahwa akses yang memadai terhadap alat bukti merupakan bagian penting dari hak pembelaan terdakwa.
Kritik Terhadap Kesaksian Saksi
Selain masalah prosedural, tim penasihat hukum juga mengkritisi substansi kesaksian tujuh orang saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan kali ini. Ketujuh saksi tersebut adalah Jumeri, Hamid Muhammad, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhammad Hasbi, Poppy Dewi Puspitawati, dan Khamim. Menurut kuasa hukum, tidak satu pun dari saksi tersebut memiliki latar belakang atau keahlian di bidang teknologi informasi (IT), padahal perkara ini berkaitan erat dengan aspek teknis perangkat Chromebook yang menjadi objek pengadaan.
Tim penasihat hukum menilai para saksi tidak memiliki kompetensi untuk menjelaskan isu-isu teknis, seperti kemampuan Chromebook dalam menjalankan aplikasi di luar ekosistem tertentu, pengoperasian perangkat tanpa koneksi internet, serta fitur-fitur teknis lain yang disebut dalam dakwaan. Karena itu, mereka mempertanyakan bobot kesaksian yang disampaikan di persidangan.
Hubungan Saksi dengan Terdakwa
Selain soal kompetensi, kuasa hukum juga menyoroti hubungan antara saksi dengan terdakwa. Mereka menyebut sebagian besar saksi tidak pernah berinteraksi langsung dengan Nadiem Anwar Makarim, baik dalam konteks pemberian perintah, perumusan kebijakan, maupun koordinasi teknis terkait pengadaan Chromebook. Kesaksian yang disampaikan dinilai lebih banyak bersumber dari informasi pihak lain.
Dodi S. Abdulkadir, yang mewakili tim penasihat hukum Nadiem, menyatakan bahwa fakta yang tidak terbantahkan adalah tidak satu pun saksi yang dihadirkan memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. Karena itu, pendapat mereka mengenai kemampuan teknis Chromebook bukanlah fakta objektif, melainkan asumsi.
Ari Yusuf Amir, anggota tim penasihat hukum lainnya, menekankan bahwa dalam hukum pidana, yang diuji di persidangan adalah fakta yang dialami, dilihat, atau didengar langsung oleh saksi, bukan sekadar cerita yang diperoleh dari pihak ketiga. Ia menilai keterangan yang tidak bersumber dari pengalaman langsung berpotensi masuk ke wilayah opini pribadi, bukan fakta atau alat bukti yang sah.
Proses Persidangan Berlanjut
Sementara itu, JPU tetap melanjutkan agenda pemeriksaan saksi sesuai dengan jadwal persidangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penuntut umum terkait keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum dalam persidangan tersebut.
Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat posisi terdakwa yang pernah menjabat sebagai pejabat publik. Majelis Hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti pada sidang-sidang berikutnya.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
