AA1OBM2I.jpg
Desakan Koalisi untuk Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Distrik Jagebob
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mengajukan desakan terhadap TNI untuk tidak ikut campur dalam konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat adat marga Kwipalo dari Suku Yei dan perusahaan di Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Konflik ini berawal dari rencana pembangunan Markas Komando Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 817/Aoba di atas tanah adat yang dikuasai oleh marga Kwipalo.
- desakan koalisi untuk perlindungan hak masyarakat adat di distrik jagebob koalisi penegak hukum dan hak asasi manusia papua mengajukan desakan terhadap tni untuk tidak ikut campur dalam konflik pertanahan yang melibatkan…
- konflik ini berawal dari rencana pembangunan markas komando batalion infanteri teritorial pembangunan (yonif tp) 817/aoba di atas tanah adat yang dikuasai oleh marga kwipalo.
- pada agustus 2025, presiden prabowo subianto mengumumkan pembentukan 20 brigade infanteri teritorial pembangunan (brigif tp) dan 100 batalyon infanteri teritorial pembangunan (yonif tp) yang akan tersebar di seluruh wila…
- kodam xxiv/mandala trikora kemudian membentuk batalion infantri teritorial pembangunan 817/aoba yang ditempatkan di distrik jagebob.
Daftar Isi
Pada Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan 20 Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif TP) dan 100 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) yang akan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kodam XXIV/Mandala Trikora kemudian membentuk Batalion Infantri Teritorial Pembangunan 817/Aoba yang ditempatkan di Distrik Jagebob. Namun, penggunaan lahan tersebut menimbulkan persengketaan antara PT. Murni Nusantara Mandiri dan pimpinan marga Kwipalo.
Emanuel Gobay, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyatakan bahwa lahan yang akan digunakan sebagai markas tersebut merupakan tanah adat milik marga Kwipalo dan belum pernah dilepaskan kepada PT. Murni Nusantara Mandiri. Ia meminta Panglima TNI segera memerintahkan Pangdam XXIV/Mandala Trikora untuk mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak marga Kwipalo sesuai dengan ketentuan UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999, UU No 2 Tahun 2021, serta Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022.
Selain itu, pimpinan marga Kwipalo dilaporkan ke Mabes Polri pada 4 November 2025. Laporan tersebut memiliki nomor LP/B/544/XI/2025/SPKT.DITTIPITER/BARESKRIM Polri dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pada Januari 2026, Komandan Peleton Yonif TP 817/Aoba beserta rombongan mendatangi kediaman Vincent Kwipalo, pemilik tanah adat marga Kwipalo, dan mempertanyakan kepemilikan lahan tersebut.
Secara hukum, kepemilikan tanah adat marga Kwipalo dijamin dalam beberapa undang-undang dan peraturan daerah. Pasal 18b ayat (2) UUD 1945 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak atas kekayaan yang dikuasai secara sah. Selain itu, Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia juga memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua juga menjadi dasar hukum perlindungan masyarakat adat.
Masyarakat hukum adat, termasuk marga Kwipalo, memiliki ciri-ciri khusus seperti bahasa daerah, sistem kekerabatan, sejarah asal-usul, struktur kelembagaan, sistem kepemimpinan, harta kekayaan adat, dan pengakuan dari masyarakat hukum adat lainnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 18 dan 20 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.
Hak masyarakat hukum adat juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022. Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 menjelaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak atas hutan adat, pembangunan, spiritual dan kebudayaan, lingkungan hidup, pemerintahan adat, kekayaan intelektual, wilayah kelola kawasan perairan, tanah masyarakat hukum adat, dan sumber daya alam.
Emanuel menegaskan bahwa pembangunan Markas Komando Yonif TP 817/Aoba dilakukan tanpa pelepasan tanah adat dari Vincent Kwipalo. Koalisi juga meminta Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo untuk memerintahkan jajaran memeriksa manajemen PT. Murni Nusantara Mandiri. Selain itu, Koalisi juga meminta Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua untuk mengawasi tindakan Danyonif TP 817/Aoba yang mendatangi Vincent Kwipalo. Koalisi juga meminta Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan untuk memantau tindakan tersebut.
PT Murni Nusantara Mandiri diduga merampas tanah adat Suku Yei di Distrik Jagebob untuk proyek PSN kebun tebu. Teddy Wakum, pendamping hukum dari LBH Papua-Merauke, menyebutkan bahwa kliennya bersama kerabat telah berusaha menghentikan aktivitas perusahaan sejak 15 September 2025. Pemilik ulayat tetap mempertahankan tanah adat mereka dan sudah berkali-kali menyatakan tidak akan melepaskan tanah tersebut. Namun, aktivitas perusahaan terus berlangsung, yang dianggap sebagai intimidasi dan penyerobotan tanah adat.
Perusahaan tersebut diketahui memiliki izin konsesi seluas 52.700 hektare atau hampir setara dengan luas Jakarta. Saat ini, perusahaan sedang membangun jalan dari area konsesi perkebunan ke arah Distrik Jagebob XI yang melintasi tanah marga Kwipalo. Berdasarkan pemantauan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, perusahaan telah membongkar 4.912 hektare hutan hingga Agustus 2025. Tempo masih berupaya menghubungi PT MNM untuk bertanya mengenai adanya konflik dengan masyarakat adat tersebut.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
