Satgas PKH Diminta Waspada untuk Kejelasan Hukum Tanah

Penertiban Kawasan Hutan dan Dampak terhadap Hak Atas Tanah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diingatkan untuk berhati-hati dalam…
1 Min Read 0 3

Penertiban Kawasan Hutan dan Dampak terhadap Hak Atas Tanah

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diingatkan untuk berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam menertibkan lahan perkebunan yang sudah memiliki hak legal. Hal ini dilakukan demi memastikan kepastian hukum dan menghindari konflik yang bisa merugikan pihak-pihak terkait.

Banyak lahan perkebunan sawit yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sah justru masih masuk dalam daftar objek penertiban. Bahkan, beberapa dari mereka telah memenangkan perkara di pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung. Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM), Muhamad Zainal Arifin, menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dianggap sebagai produk hukum yang tidak dapat dibantah.

“Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus didahulukan. Satgas PKH tidak memiliki wewenang untuk menganulir putusan tersebut. Memaksakan penyitaan atas lahan yang sudah dinyatakan sah oleh pengadilan merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum,” ujarnya.

Dalam catatan PUSTAKA ALAM, ada sejumlah perkebunan di berbagai wilayah Indonesia yang sudah memenangkan perkara namun tetap disita oleh Satgas PKH. Contohnya adalah kasus Surya Darmadi atau Duta Palma, di mana putusan pengadilan menyatakan bahwa HGU tidak termasuk dalam ranah korupsi selama belum dicabut oleh instansi berwenang.

Kesalahan dalam Penetapan Kawasan Hutan

Zainal Arifin menyoroti adanya kesalahan fatal dalam proses penetapan kawasan hutan. Pemerintah dan Satgas PKH terkesan menganggap Surat Keputusan (SK) Kawasan Hutan Skala Provinsi atau SK Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sebagai dokumen final. Padahal, PUSTAKA ALAM memiliki data peta dan SK Penetapan Kawasan Hutan yang sudah ditata batas sejak 1987 hingga 2014.

Namun, Satgas PKH justru menggunakan SK penunjukan untuk melakukan penyitaan, bukan SK Penetapan Kawasan Hutan yang sudah sah. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-IX/2011, HGU yang terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan harus dilindungi. Oleh karena itu, penetapan kawasan hutan yang lebih belakangan tidak boleh menggugurkan HGU.

Asas Rechtsverwerking dan Hak Kepemilikan

Menurut asas Rechtsverwerking, negara dianggap telah melepaskan klaim kawasan hutan jika selama bertahun-tahun membiarkan penerbitan dan pemanfaatan HGU tanpa keberatan. Instansi kehutanan bahkan turut menyetujui hal ini sebagai Anggota Risalah Panitia B. Akibatnya, penetapan kawasan hutan yang muncul belakangan tidak bisa menggugurkan hak keperdataan yang sudah ada sebelumnya.

Jika kawasan hutan ditetapkan lebih dahulu dengan bukti berita acara tata batas, maka HGU bisa dievaluasi. Namun, untuk pembatalan HGU yang sudah berusia di atas lima tahun, harus melalui mekanisme peradilan. Hal ini diatur dalam Pasal 64 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021. Selama belum ada putusan pengadilan tentang pembatalan HGU, maka HGU tetap sah dan tidak bisa menjadi objek penguasaan kembali maupun denda administratif oleh Satgas PKH.

Dampak pada Investasi Nasional

Zainal Arifin memperingatkan bahwa praktik penyitaan HGU tanpa kepastian hukum akan berdampak serius terhadap iklim investasi nasional, terutama di sektor perkebunan dan pertanian. β€œIni mengirimkan sinyal bahwa Indonesia adalah negara berisiko tinggi bagi investasi. Sertifikat HGU tidak lagi menjamin keamanan aset karena bisa disita sewaktu-waktu akibat perubahan kebijakan,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai bahwa politik hukum dalam UU Cipta Kerja justru dilanggar oleh Perpres 5/2025 dan PP 45/2025. Hal ini menunjukkan ketidakselarasan antara regulasi yang ada dan implementasinya di lapangan.

Penertiban Lahan Ilegal

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Satgas PKH telah berhasil menertibkan 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit ilegal yang berada di dalam kawasan hutan dalam waktu satu tahun. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar sesuai dengan hukum dan prinsip keberlanjutan.

909SHARES2.4kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan