AA1TR93O.jpg
Empat Ibu Rumah Tangga Ditangkap Karena Perdagangan Narkoba
Empat orang ibu rumah tangga di Binjai ditangkap oleh polisi setelah terlibat dalam perdagangan narkoba jenis ekstasi. Mereka ditangkap melalui operasi undercover buy yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Keempat pelaku ini adalah anggota dari jaringan pengedar narkoba yang aktif selama beberapa bulan belakangan.
- empat ibu rumah tangga ditangkap karena perdagangan narkoba empat orang ibu rumah tangga di binjai ditangkap oleh polisi setelah terlibat dalam perdagangan narkoba jenis ekstasi.
- mereka ditangkap melalui operasi undercover buy yang dilakukan oleh petugas kepolisian.
- keempat pelaku ini adalah anggota dari jaringan pengedar narkoba yang aktif selama beberapa bulan belakangan.
- kasat narkoba polres binjai, akp ismail pane, menjelaskan bahwa empat pelaku berinisial k (28), r (26), j (28), dan v (28).
Daftar Isi
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa empat pelaku berinisial K (28), R (26), J (28), dan V (28). Mereka berhasil ditangkap pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Awalnya, informasi tentang adanya grup WhatsApp yang digunakan oleh para ibu rumah tangga untuk bertransaksi narkoba diperoleh dari masyarakat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menggunakan metode undercover buy. Tim menyamar sebagai pembeli dan memesan sepuluh butir ekstasi dengan harga Rp 1,9 juta. Setelah berkomunikasi dengan pelaku, tim berjanji bertemu di Jalan Bahagia. Di lokasi tersebut, K dan R hadir, lalu menghubungi temannya, J dan V, untuk mengantarkan pil ekstasi yang akan dijual.
Setelah interaksi dengan petugas yang menyamar, keempat pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan. Mereka mengakui mendapatkan ekstasi dari seseorang bernama A di wilayah Marelan. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti seperti sepuluh butir ekstasi dengan berat 3,75 gram, tiga unit ponsel, dan dua sepeda motor.
Keempat pelaku ini mengaku telah beroperasi selama empat bulan dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, mereka sedang ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga masih mencari pelaku lain yang terkait dalam jaringan ini.
Operasi Polisi yang Salah Target
Dalam kasus lain, dua warga berinisial WAT (24) dan DN (39) menjadi korban aksi kekerasan dari oknum TNI AL berinisial Serda M. Kedua warga tersebut dianiaya berjam-jam karena dituduh melakukan transaksi narkoba. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti.
Peristiwa ini terjadi di Sukatani, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Kedua korban sedang mencari bensin setelah sepeda motor mereka mogok. WAT dianiaya hingga meninggal dunia, sedangkan DN mengalami luka berat. Penganiayaan dilakukan oleh Serda M bersama lima warga setempat yaitu DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MKA (18).
Para tersangka ditetapkan sebagai pelaku dengan jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP serta beberapa pasal lainnya. Mereka dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara. Penyidikan dilakukan oleh Polres Metro Depok, dan saat ini Serda M sudah ditahan oleh Pomal Kodaeral III di Jakarta Pusat.
Korban Hanya Mencari Bensin
Awalnya, kedua korban sedang berboncengan motor menuju rumah rekannya. Motor mereka tiba-tiba mogok karena kehabisan bensin. WAT memutuskan mencari bensin sementara DN menunggu di motor. Saat mencari bensin, WAT bertemu dengan Serda M dan ditegur. Karena teguran tersebut, korban lari dan terjatuh.
Setelah terjatuh, korban dibawa dan diinterogasi oleh Serda M dan tersangka lain. Mereka mencurigai korban melakukan transaksi narkoba, meskipun tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut. Korban terus diinterogasi dan dianiaya selama 2-3 jam. DN juga ikut ditarik dari motor, ditelanjangi, dan dianiaya.
Polisi menemukan bahwa tidak ada bukti narkotika dari korban, baik dari chat maupun barang bukti. Tujuan utama dari penganiayaan adalah agar korban mengaku melakukan transaksi narkoba. Namun, fakta menunjukkan bahwa tidak ada transaksi sama sekali.
Main Hakim Sendiri
Setelah dianiaya, korban dibawa oleh pengurus lingkungan ke Polsek Cimanggis menggunakan mobil boks. Selanjutnya, korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Brimob. Sayangnya, WAT dinyatakan meninggal dunia karena kerusakan organ dalam, sementara DN mengalami luka berat.
Polisi menilai para pelaku bertindak main hakim sendiri dengan memaksa korban mengaku atas hal yang tidak benar. Selain itu, kelima tersangka tampaknya meluapkan emosi karena gagal mendapatkan pengakuan yang diharapkan. Barang bukti yang disita antara lain dua unit ponsel, empat selang, satu lilin, dan dua jaket Shopee yang digunakan pelaku.
Penanganan Oleh Pomal
Serda M kini telah ditahan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral III di Jakarta Pusat. Pomal melakukan penyidikan intensif dengan mengambil keterangan dari para saksi, termasuk DN yang selamat. Berdasarkan pemeriksaan 10 saksi, Serda M memang melakukan penganiayaan bersama warga setempat karena asumsi yang belum terbukti. Penyidikan masih terus berlangsung sementara Serda M tetap ditahan.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
