4b9f20d0 b212 11ef aff0 072ce821b6ab.jpg.webp
Heru Anggara Ajukan Gugatan Pra Peradilan terkait Penetapan Tersangka
Heru Anggara, tersangka pembunuhan anak dari seorang politisi, mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Serang. Gugatan ini dilakukan karena ia merasa penetapan status tersangka tidak sah secara prosedural.
- heru anggara ajukan gugatan pra peradilan terkait penetapan tersangka heru anggara, tersangka pembunuhan anak dari seorang politisi, mengajukan gugatan pra peradilan ke pengadilan negeri serang.
- gugatan ini dilakukan karena ia merasa penetapan status tersangka tidak sah secara prosedural.
- pengacara heru anggara, sahat butar butar, menjelaskan bahwa gugatan ini berdasarkan aturan hukum yang diatur dalam kuhap dan keputusan mahkamah konstitusi no 21/puu-xii/2014.
- gugatan ini menanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka pada 26 januari 2026.
Daftar Isi
Pengacara Heru Anggara, Sahat Butar Butar, menjelaskan bahwa gugatan ini berdasarkan aturan hukum yang diatur dalam KUHAP dan Keputusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014. Gugatan ini menanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka pada 26 Januari 2026.
Gugatan pra peradilan adalah permohonan hukum yang diajukan ke pengadilan untuk memperoleh hak, keadilan, atau penyelesaian sengketa. Dalam kasus ini, gugatan tersebut mencakup klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, diketahui bahwa gugatan ini memiliki nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Pemohon dalam gugatan ini adalah Heru Anggara, sedangkan termohon adalah Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon.
Sahat menjelaskan bahwa gugatan ini dilakukan setelah meninjau berkas perkara kliennya terkait dugaan pembunuhan di rumah mewah milik Maman Suherman pada 16 Desember 2025. Ia menyatakan bahwa ada kemungkinan untuk melakukan gugatan pra peradilan terkait proses penetapan tersangka atas nama Heru Anggara.
Sidang lanjutan akan digelar pada hari Senin tanggal 9 Januari 2025 dengan agenda jawaban dari termohon. Sahat juga menyebutkan bahwa alasan memberikan pendampingan hukum kepada Heru Anggara karena ia tercatat sebagai anggota Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP).
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan tersangka di rumah sakit dan ada dugaan kuat bahwa penetapan tersangka tidak sah.
Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon AKP Yoga Tama mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati langkah yang dilakukan oleh tersangka melalui pengacaranya. Menurutnya, itu adalah hak setiap warga negara.
Namun, Yoga menekankan bahwa praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya prosedur hukum, bukan pokok perkara. Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengakuan Maman Suherman tentang Kesalahan ART
Maman Suherman, ayah dari korban MAHM (9 tahun), mengungkapkan adanya kesalahan dari asisten rumah tangga (ART) yang menjadi celah bagi tersangka HA untuk masuk dan membunuh putranya. Ia menyayangkan sikap ART yang tidak melapor saat meninggalkan dua anaknya sendirian di rumah.
Saat kejadian, Maman dan istrinya sedang berada di luar rumah. Namun, kondisi rumah yang seharusnya terjaga justru rentan. Pelaku HA, yang sedang terjepit utang besar akibat kerugian investasi kripto, mencari rumah mewah yang terlihat sepi.
Modus pelaku sederhana: memencet bel berkali-kali. Karena tak ada jawaban, HA merasa yakin rumah kosong dan memanjat tiang samping pos satpam untuk masuk melalui jendela.
Di dalam rumah, HA sempat mencoba mengambil brankas di lantai satu namun gagal. Ia kemudian naik ke lantai dua dan bertemu dengan korban yang sedang bermain ponsel di kamar. Di sanalah tragedi berdarah terjadi.
Meski CCTV di rumah rusak, Maman yakin bahwa pelaku adalah HA. Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan jejak DNA korban di pisau milik pelaku.
Dengan bukti kuat ini, Maman meminta jaksa menuntut pelaku dengan hukuman mati.
Kesalahan Keamanan di Rumah
Selain kesalahan ART, Maman juga menyampaikan bahwa keamanan fisik rumah terabaikan. Pelaku bisa bergerak bebas di dalam rumah karena pintu-pintu penghubung tidak dikunci. Hal ini diduga membuat pelaku tidak merasa kesulitan bergerak hingga akhirnya bertemu dengan putranya di lantai dua.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- 5 Best Rooftop Bars in Bali for Sunset Drinks
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
Share this content:
