Direktur CV Promiseland Amsal Christy Sitepu saat membacakan pembelaan.jpg
Kasus Korupsi Amsal Christy Sitepu: Dugaan Mark Up Anggaran Desa
Seorang videografer asal Sumatera Utara (Sumut), Amsal Christy Sitepu, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang menimbulkan perhatian publik. Ia diduga melakukan mark up anggaran dalam pembuatan video profil desa di beberapa wilayah Kabupaten Karo. Peristiwa ini berawal dari pengajuan proposal yang disusun secara tidak benar oleh CV Promiseland, perusahaan yang ia dirikan.
- kasus korupsi amsal christy sitepu: dugaan mark up anggaran desa seorang videografer asal sumatera utara (sumut), amsal christy sitepu, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang menimbulkan perhatian publik.
- ia diduga melakukan mark up anggaran dalam pembuatan video profil desa di beberapa wilayah kabupaten karo.
- peristiwa ini berawal dari pengajuan proposal yang disusun secara tidak benar oleh cv promiseland, perusahaan yang ia dirikan.
- amsal sitepu, yang juga menjabat sebagai direktur cv promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa.
Daftar Isi
Amsal Sitepu, yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa. Proposal tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Menurut laporan, ia mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Amsal Sitepu dinyatakan bertanggung jawab atas pembuatan profil desa dengan biaya Rp30 juta per desa. Namun, analisis dari ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo menunjukkan bahwa harga wajar untuk satu video seharusnya hanya sebesar Rp24,1 juta. Perbedaan ini menjadi dasar tuduhan mark up anggaran.
Penjelasan dan Tuntutan Hukuman
Pihak pengadilan menyatakan bahwa tindakan Amsal Sitepu melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sidang, Amsal Sitepu dituntut dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan sementara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Selain denda, Amsal Sitepu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak cukup, ia bisa dihukum penjara selama satu tahun.
Pembelaan Amsal Sitepu
Dalam persidangan, Amsal Sitepu menjelaskan bahwa perbedaan jumlah item dalam RAB bukanlah tindakan kesengajaan. Ia menekankan bahwa item-item yang disusunnya merupakan bagian dari proses produksi video yang dilakukan secara profesional. Menurutnya, konsep ide, editing, cutting, dan dubbing adalah pekerjaan kreatif yang tidak bisa dianggap sebagai tindakan tidak benar.
Ia juga menyampaikan kekecewaannya karena hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan. Menurutnya, para kepala desa yang memegang anggaran desa juga harus dimintai pertanggungjawaban. “Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” katanya.
Amsal Sitepu menegaskan bahwa ia hanya bekerja sebagai videografer dan tidak pernah memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri. Oleh karena itu, ia meminta hakim untuk memvonisnya bebas dari segala tuntutan jaksa.
Komisi III DPR Gelar RDPU
Kasus Amsal Sitepu juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Mereka akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) untuk menanggapi desakan masyarakat yang merasa ada ketidakadilan dalam penanganan kasus ini.
Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, pekerjaan videografi merupakan pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Ia menilai bahwa penilaian sering kali subjektif. Oleh karena itu, Komisi III DPR mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih memperhatikan keadilan substantif, bukan hanya formalistik.
Prioritas utama pemberantasan korupsi, menurutnya, adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus-kasus besar.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
