d8d48010 0089 11f0 9cc5 03d0c4f08e94.jpg
Penangkapan Pelaku Pembunuhan Ustazah Hasanah di Kalimantan Selatan
Polisi telah berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap ustazah Hasanah (26) yang meninggal dunia akibat penganiayaan. Kejadian tersebut terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Rabu (29/4/2026). Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial AS (40) dan MFI (43), yang merupakan warga dari Banjarbaru dan Martapura.
- penangkapan pelaku pembunuhan ustazah hasanah di kalimantan selatan polisi telah berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap ustazah hasanah (26) yang meninggal dunia akibat penganiayaan.
- kejadian tersebut terjadi di banjarbaru, kalimantan selatan, pada rabu (29/4/2026).
- kapolres banjarbaru akbp pius x febry aceng loda mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial as (40) dan mfi (43), yang merupakan warga dari banjarbaru dan martapura.
- kedua pelaku ditangkap pada jumat (1/5/2026) saat bersembunyi di sebuah pondok yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (tkp).
Daftar Isi
Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (1/5/2026) saat bersembunyi di sebuah pondok yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (2/5/2026) sore, Pius menjelaskan bahwa keduanya menyembunyikan diri setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, yang merupakan seorang guru pesantren atau ustazah.
Motif Pembunuhan dan Rencana Jelek
Menurut penjelasan Pius, kedua pelaku sudah merencanakan tindakan pembunuhan dengan motif ingin menguasai harta benda korban. Mereka mempelajari rute yang sering dilalui oleh korban hingga akhirnya dapat mencegatnya. Hasanah memiliki kebiasaan melintasi Jalan Seledri baik di pagi hari maupun menjelang malam hari dengan membawa tas warna hitam.
Pelaku kemudian bersembunyi di semak-semak dan menunggu kesempatan untuk menyerang. Saat korban melintas, mereka langsung mengadang dan memukul kepala korban menggunakan benda tumpul. Korban terjatuh dan pingsan. Setelah sadar, mulut korban sudah dalam keadaan tersumpal kaus kaki dan leher terikat dengan jilbab yang ia kenakan.
Penggeledahan dan Pencurian
Setelah memastikan korban tidak bisa bergerak, kedua pelaku lalu melakukan penggeledahan terhadap korban. Namun, hanya ditemukan uang sebesar Rp 7.000 dan sebuah handphone. Sepeda motor korban juga sengaja dibuang oleh pelaku dengan niat untuk menjualnya jika keadaan memungkinkan.
Setelah itu, kedua pelaku kabur sementara korban dibiarkan dalam kondisi terluka parah hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Tuntutan Hukuman Berat
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 458 dan 459 junto Pasal 479 KUHP Nasional Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana yang disertai pencurian. Ancaman hukuman yang bisa diberikan adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sosok Hasanah yang Mandiri dan Berdedikasi
Bagi keluarga, sosok Hasanah tidak akan pernah tergantikan. Sang paman, Saprudin, mengenang keponakannya sebagai sosok mandiri yang telah berjuang keras sejak menjadi yatim piatu. Ia ditinggal ibunya sejak kecil, sementara ayahnya meninggal tahun 2016. Meskipun begitu, Hasanah tetap menjadi pekerja keras dan mandiri.
Setelah menamatkan pendidikan, Hasanah mengabdi sebagai guru mengaji di pesantren tempatnya menimba ilmu. Gelar ustazah pun melekat padanya seiring dedikasinya dalam mengajar. Namun, demi membantu biaya sekolah adiknya dan memenuhi kebutuhan keluarga, ia tidak segan untuk menyambi bekerja.
Setelah mengajar di pesantren dari pagi hingga siang, Hasanah melanjutkan pekerjaannya di salah satu toko aksesori di Banjarbaru hingga malam hari. Di mata keluarga, Hasanah adalah pribadi yang tak pernah mengeluh meski jadwal kesehariannya sangat padat. Bahkan, ia sering menyembunyikan kondisi kesehatannya yang menurun agar tidak membuat nenek dan kerabatnya khawatir.
Harapan Keluarga atas Keadilan
Kini, setelah kedua pelaku diringkus, keluarga menyatakan rasa lega dan apresiasi kepada pihak kepolisian. Namun, mereka menuntut keadilan ditegakkan dengan memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan keji para pelaku. “Ya tentu kami ingin pelaku ini dihukum berat. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke yang berwenang,” pungkas Saprudin.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
