AA22qeuC.jpg
Penjelasan Ahli Hukum Pidana Mengenai Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Prof. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), memberikan keterangan sebagai ahli. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyatakan bahwa kasus ini lebih tepat ditempatkan dalam ranah administrasi daripada hukum pidana.
- penjelasan ahli hukum pidana mengenai dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook, prof.
- romli atmasasmita, guru besar hukum pidana universitas padjadjaran (unpad), memberikan keterangan sebagai ahli.
- sidang berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengadilan negeri jakarta pusat.
- ia menyatakan bahwa kasus ini lebih tepat ditempatkan dalam ranah administrasi daripada hukum pidana.
Daftar Isi
Prof. Romli menegaskan bahwa adanya kerugian negara tidak otomatis menunjukkan terjadinya tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerugian merupakan akibat dari suatu tindakan, bukan penyebab langsung. Dalam pernyataannya di persidangan, ia mengatakan:
“Kalau menurut jaksa ada kerugian. Kalau saya berpendapat, kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian.”
Ia juga menekankan bahwa hukum pidana seharusnya digunakan sebagai upaya terakhir. Menurut prinsip ultima ratio atau ultimum remedium, pendekatan hukum administrasi harus diutamakan. Hal ini bertujuan untuk menghindari penggunaan hukum pidana sebagai sarana utama dalam menangani kerugian yang timbul dari langkah-langkah administratif.
“Hukum pidana tidak boleh dijadikan sarana utama untuk menangani kerugian yang timbul akibat langkah-langkah administratif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Romli menyatakan bahwa sanksi administratif tetap perlu diterapkan tanpa mempertimbangkan besar kecilnya kerugian. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999. Dalam pasal tersebut diatur bahwa apabila penyidik tidak menemukan cukup bukti permulaan meskipun terdapat kerugian negara, maka berkas perkara harus diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara (Jamdatun) untuk diajukan gugatan perdata guna pemulihan kerugian.
Tanggung Jawab dan Kausalitas dalam Perkara Ini
Dalam konteks kesalahan prosedur, Prof. Romli berpendapat bahwa tanggung jawab berada pada tingkat direktur jenderal (Dirjen), bukan menteri. Ia menjelaskan bahwa jika Dirjen melanggar prosedur, maka Dirjen yang bertanggung jawab, bukan Menteri.
“Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri,” imbuhnya.
Sementara itu, Nadiem Makarim menilai keterangan Prof. Romli melemahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menyoroti tidak adanya unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut. Nadiem menegaskan bahwa mens rea harus dibuktikan, bukan hanya diasumsikan dari pertemuan-pertemuan biasa.
“Prof. Romli menyebut bahwa mens rea itu atau niat jahat harus dibuktikan. Tidak cukup hanya meeting-meeting normal diasumsikan saja niat jahatnya. Sehingga kalau tidak ada bukti chat baik itu elektronik maupun pertemuan untuk niat jahat, tidak bisa dibuat mens rea,” ujar Nadiem.
Selain itu, Nadiem juga menyinggung pentingnya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara tindakan dan dampaknya. Ia menilai bahwa dalam dakwaan, hubungan tersebut tidak terbukti.
“Di dalam dakwaan, kausalitas itu runtuh. Tidak ada hubungannya pilih operating system gratis dengan kemahalan harga laptop. Orang awam pun mengerti itu dua hal tidak nyambung. Jadi Prof. Romli menyebut kalau tidak ada sebab, kalau satu tindakan tidak menyebabkan yang lain, itu bukan pidana korupsi,” pungkasnya.
Dakwaan Terhadap Nadiem Makarim
Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
