Fakta Terkait Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terungkap beberapa fakta penting terkait kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta. Tiga oknum TNI yang terlibat dalam kasus ini adalah Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
- fakta terkait kasus pembunuhan kepala cabang bank bumn dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan militer ii-08 jakarta, terungkap beberapa fakta penting terkait kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab…
- tiga oknum tni yang terlibat dalam kasus ini adalah serka m nasir, kopda feri herianto, dan serka frengky yaru.
- serka m nasir menjadi sosok utama dalam peristiwa tersebut.
- ia mengakui bahwa dirinya telah menginjak perut dan dada korban di dalam mobil, yang diduga menjadi penyebab kematian ilham pradipta.
Daftar Isi
Serka M Nasir menjadi sosok utama dalam peristiwa tersebut. Ia mengakui bahwa dirinya telah menginjak perut dan dada korban di dalam mobil, yang diduga menjadi penyebab kematian Ilham Pradipta. Selain itu, ia juga bertanggung jawab atas penguburan tubuh korban di Bekasi.
Peran Serka M Nasir dalam Persidangan
Dalam sidang, Serka M Nasir menyatakan siap menanggung hukuman dalam kasus kematian Ilham Pradipta. Ia menjelaskan bahwa dua juniornya, yaitu Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru, hanya melaksanakan perintahnya. Oleh karena itu, ia merasa bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Ketua Majelis Hakim membenarkan pernyataan Serka M Nasir, mengingat perbuatan yang dilakukannya memengaruhi tindakan kedua juniornya tersebut. Dengan demikian, ketiganya duduk di kursi terdakwa bersama.
Pernyataan Terkait Perintah dari Dwi Hartono
Selama persidangan, Serka M Nasir juga mengungkap bahwa dirinya menerima perintah dari Dwi Hartono dan Joko Pamuntas untuk menculik Ilham Pradipta. Perintah tersebut diserahkan kepada tim penjemput dari pihak Dwi Hartono.
Ia menjelaskan bahwa korban diterima dalam kondisi tangan terikat, mata tertutup lakban, dan mulut tertutup lakban. Saat dipindahkan ke mobil yang ditumpanginya, korban sempat berontak dan menolak masuk. Dalam proses pemindahan, lakban di mulut korban terlepas, sehingga korban sempat berteriak.
Di dalam mobil, korban ditempatkan dalam posisi terbaring di lantai. Serka M Nasir memperagakan posisi tersebut selama persidangan. Ia juga mengaku membelit mulut korban dengan handuk setelah lakban terlepas.
Aksi Menginjak Korban
Setelah mobil melaju, korban kembali berontak dengan menendang tak tentu arah. Hal ini terjadi karena kaki korban tidak terikat. Saat itu, Serka M Nasir menginjak area perut dan dada korban masing-masing satu kali menggunakan tumit kanan dan kiri.
Ia menjelaskan bahwa saat itu ia mengenakan sepatu pantofel. Menurutnya, waktu saat kejadian adalah sekitar pukul 22.00 WIB dan mobil sudah masuk area Tol Bekasi. Ia menyatakan bahwa ia menekan bagian dada dan perut korban.
Namun, oditur militer meragukan pernyataan tersebut. Berdasarkan hasil visum, terdapat patah tulang rusuk pada korban. Oditur menanyakan posisi korban saat ditekan, karena jika korban dalam posisi miring maka kerusakan pada tulang rusuk bisa saja terjadi. Namun, jika korban dalam posisi perut, maka hal tersebut tidak mungkin terjadi.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penculikan terhadap Mohamad Ilham Pradipta pada 20 Agustus 2025 di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Korban diduga dipaksa masuk ke dalam kendaraan oleh sejumlah pelaku saat berada di area parkir lokasi pertemuan.
Keesokan harinya, 21 Agustus 2025, korban ditemukan meninggal dunia di persawahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam kondisi terikat dan mengalami tanda kekerasan. Hasil visum menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul pada dada dan leher korban. Penyebab kematian diduga akibat kekurangan oksigen karena tekanan pada leher dan dada.
Dalam kasus ini, terdapat 18 tersangka. Sebanyak 15 tersangka berasal dari kalangan sipil, sementara 3 lainnya merupakan anggota TNI. Para tersangka sipil diadili di pengadilan sipil, sedangkan tiga terdakwa dari TNI diadili di Pengadilan Militer.
Daftar Tersangka Sipil dan Militer
Berikut adalah daftar tersangka sipil:
– Candy alias Ken (41)
– Dwi Hartono (40)
– AAM alias A (38)
– JP (40)
– Erasmus Wawo (27)
– REH (23)
– JRS (35)
– AT (29)
– EWB (43)
– MU (44)
– DSD (44)
– Wiranto (38)
– Eka Wahyu (20)
– Rohmat Sukur (40)
– AS (25)
Sementara itu, para terdakwa dari TNI adalah:
– Serka Mochamad Nasir
– Kopda Feri Herianto
– Serka Frengky Yaru
Mereka didakwa terlibat dalam dugaan penculikan hingga pembunuhan berencana terhadap Mohamad Ilham Pradipta. Kasus ini dipicu oleh niat pelaku Dwi Hartono dan Ken alias Candy untuk memindahkan uang Rp 455 miliar dari rekening dormand ke rekening penampungan.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
