AA1Xm9ZZ.jpg
Penyidikan Baru KPK Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
- penyidikan baru kpk terkait korupsi proyek jalan di sumatera utara komisi pemberantasan korupsi (kpk) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pejabat aparatur sipil negara (asn) terkait dugaan tindak pidana korupsi …
- pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
- pemeriksaan dilakukan oleh kpk di kantor perwakilan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp) provinsi sumatera utara, jalan gatot subroto, kota medan.
- dalam pemeriksaan tersebut, kpk fokus pada penyidikan terkait proyek preservasi jalan di lingkungan satuan kerja (satker) pembangunan jalan nasional (pjn) wilayah i sumut serta proyek infrastruktur di lingkungan dinas pe…
Daftar Isi
Pemeriksaan dilakukan oleh KPK di kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK fokus pada penyidikan terkait proyek preservasi jalan di lingkungan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut serta proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
Daftar Pejabat yang Dipanggil KPK
Berikut adalah daftar tujuh pejabat ASN yang dipanggil untuk diperiksa:
- MM, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PU – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut
- TRP, Kasatker PJPN Wilayah II Sumut tahun 2023-2024
- HH, PNS/PPK 1.2 BBPJN Sumut
- FSL, PPK 1.1 BBPJN Sumut
- MPP, PPK 1.4 BBPJN Sumut
- RP, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut 2021 s.d. Mei 2023 – Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumut
- DE, Kasatker Wilayah I PJN Sumut
Pengembangan Penyidikan dan Penyidikan Baru
KPK kini sedang melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sebelumnya, yang telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta ke penjara.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa saat ini proses hukum masih berada dalam tahap Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Oleh karena itu, belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK memberikan indikasi bahwa akan ada tersangka baru setelah penyidikan lebih lanjut dilakukan.
Awal Kasus dari OTT Proyek Ratusan Miliar
Pengembangan penyidikan ini memiliki kaitan erat dengan OTT yang dilakukan KPK pada 28 Juni 2025 lalu. Saat itu, KPK membongkar praktik korupsi dalam pengaturan pemenang tender proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.
Dua proyek utama yang menjadi sasaran adalah peningkatan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar yang dikerjakan oleh PT DNG (Direktur Utama Akhirun Piliang), serta preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar yang dikerjakan oleh PT RM (Direktur Utama Rayhan Dulasmi).
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk dua kontraktor dan tiga pejabat, antara lain eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto.
Vonis Terdakwa Topan Obaja Cs
Setelah proses peradilan rampung, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada Topan Obaja Putra Ginting. Hakim Mardison menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 200 juta.
Rekan Topan dalam perkara tersebut, Rasuli Efendi Siregar, juga mendapat hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.
Mengungkap Keterlibatan Pihak Lain
Dengan dibukanya Sprindik umum yang baru, KPK kini fokus pada pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga turut terlibat dalam korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Proses penyidikan ini akan terus dilanjutkan untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan uang negara.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
