Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

AA22lJXG.jpg
news

Dwi Nugroho Marsudianto: Ancaman Kekosongan Hukum dari Kejahatan AI

By Redaksi Kompasia
Mei 4, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Dwi Nugroho Marsudianto: Ancaman Kekosongan Hukum dari Kejahatan AI

Perkembangan Kecerdasan Artifisial yang Mengubah Sistem Hukum

Kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah berkembang pesat dan melampaui batas-batas konseptual hukum pidana klasik. Hal ini menuntut pembaruan mendasar dalam sistem hukum nasional maupun internasional. Saat ini, hukum pidana konvensional dibangun di atas dua pilar utama, yaitu actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat). Namun dalam konteks kecerdasan artifisial, kedua unsur ini menjadi problematis.

Sistem kecerdasan artifisial dapat bertindak secara otonom dan menghasilkan akibat hukum, tetapi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kerangka hukum pidana yang ada. Beberapa contoh nyata menunjukkan dampak kecerdasan artifisial terhadap kehidupan manusia, seperti kecelakaan robot industri yang menyebabkan kematian pekerja, kegagalan robot medis dalam operasi, hingga kasus Random Darknet Shopper di Swiss yang secara otomatis membeli narkotika.

Selain itu, fenomena deepfake dan penipuan berbasis voice cloning yang meningkat tajam pada 2024–2026 menjadi bukti bahwa kecerdasan artifisial telah digunakan sebagai alat kejahatan digital yang sangat canggih dan sulit dilacak. Bahkan, muncul kasus ekstrem ketika kecerdasan artifisial digunakan dalam struktur pemerintahan, seperti pengangkatan kecerdasan artifisial sebagai pejabat administratif di Albania.

Karakteristik Kecerdasan Artifisial yang Berbeda

Kecerdasan artifisial modern memiliki karakteristik berbeda dari teknologi konvensional. Sistem berbasis machine learning dan deep learning memungkinkan kecerdasan artifisial belajar dari data, mengubah perilaku, dan bahkan menghasilkan keputusan yang tidak selalu dapat dijelaskan secara transparan. Fenomena black-box decision semakin menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum, karena proses sebab-akibat dalam tindakan kecerdasan artifisial tidak dapat ditelusuri secara linear seperti perilaku manusia.

Hal ini berimplikasi langsung pada kesulitan pembuktian unsur kesalahan (mens rea) dalam hukum pidana. Dalam hukum pidana klasik, kesalahan menjadi dasar utama pertanggungjawaban. Namun kecerdasan artifisial tidak memiliki niat atau kesadaran moral, sehingga konsep mens rea menjadi tidak relevan jika diterapkan secara konvensional.

Kompleksitas Global dan Tantangan Yurisdiksi

Kompleksitas semakin meningkat ketika kecerdasan artifisial digunakan dalam skala global. Karakter kecerdasan artifisial yang borderless membuat tindak pidana dapat melibatkan banyak yurisdiksi sekaligus. Server bisa berada di satu negara, pengembang di negara lain, pengguna di wilayah berbeda, dan korban tersebar lintas batas. Kondisi ini menimbulkan konflik yurisdiksi, overlapping authority, hingga hambatan dalam proses ekstradisi dan pengumpulan alat bukti digital lintas negara.

Prinsip yurisdiksi klasik seperti teritorialitas atau nasionalitas tidak lagi memadai menghadapi kejahatan berbasis kecerdasan artifisial yang lintas batas dan berjalan tanpa keterlibatan manusia secara langsung.

Regulasi Hukum Indonesia yang Belum Memadai

Hukum Indonesia saat ini masih menempatkan kecerdasan artifisial sebagai objek semata, sebagaimana tercermin dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, hingga KUHP terbaru. Ketiadaan pengaturan khusus mengenai kecerdasan artifisial menyebabkan tidak adanya mekanisme atribusi tanggung jawab yang jelas ketika kecerdasan artifisial menimbulkan kerugian. Kondisi ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan bahkan membuka ruang impunitas.

Solusi Pendekatan Progresif

Untuk menghadapi tantangan ini, Dwi Nugroho Marsudianto menawarkan pendekatan progresif melalui model pertanggungjawaban hybrid liability. Model ini menggabungkan dua pendekatan utama, yakni fault-based liability dan strict liability. Dalam skema ini, developer dan pengguna tetap dimintai pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan, baik disengaja maupun karena kelalaian. Sementara itu, korporasi sebagai pengendali dan penerima manfaat dikenakan tanggung jawab mutlak tanpa harus dibuktikan kesalahannya.

Dwi juga mengusulkan agar hukum tidak lagi memandang kecerdasan artifisial secara seragam. Dalam penelitiannya, kecerdasan artifisial diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, mulai dari risiko rendah, menengah, tinggi hingga risiko ekstrem. Pendekatan berbasis risiko ini dinilai lebih proporsional dalam menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum.

Kecerdasan Artifisial sebagai Subjek Hukum Parsial

Sebagai solusi, Dwi menawarkan konstruksi hukum baru yang menempatkan kecerdasan artifisial sebagai subjek hukum parsial, bukan dalam arti subjek hukum penuh seperti manusia atau korporasi. Pemberian status subjek hukum penuh kepada kecerdasan artisial dinilai masih terlalu prematur.

Model subjek hukum parsial dinilai lebih realistis karena tetap menempatkan manusia sebagai pihak yang bertanggung jawab, dengan pendekatan analogi in loco parentis, di mana manusia bertindak sebagai wali atas tindakan kecerdasan artifisial. Dengan begitu memungkinkan adanya atribusi tanggung jawab secara proporsional antara pengembang, pengguna, dan korporasi sebagai pengendali.

Pengakuan kecerdasan artifisial sebagai subjek hukum terbatas bukan untuk menyamakan kecerdasan artisial dengan manusia. Tetapi untuk menciptakan mekanisme tanggung jawab yang lebih adil, proporsional, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

459SHARES8.1kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

5 Fakta Menarik Istana Tauride, Kediaman Elegan di Balik Sejarah Politik Rusia →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

news berita inovasi kecerdasan buatan Politik dan Hukum teknologi

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritainovasikecerdasan buatanPolitik dan Hukumteknologi
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
AA22lveZ.jpg
Previous

Membaca “Pause” sebagai Gencatan Senjata dalam Perspektif Hobbes dan Realisme Politik

AA22nlbM.jpg
Next

5 Fakta Menarik Istana Tauride, Kediaman Elegan di Balik Sejarah Politik Rusia

Seedbacklink

Berita Populer

1MSM

Palang Parkir Otomatis , Solusi Digitalisasi Parkir Non Tunai Berbasis RFID

Berita Nasional01 Agu 2026
2Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
3Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
4Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
5REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Palang Parkir Otomatis , Solusi Digitalisasi Parkir Non Tunai Berbasis RFID
  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Recent Comments

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Investigasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme