Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

IMG 20240712 WA0005 1.jpg
news

62 WNA Bermasalah di Bali Ditangkap Imigrasi, Terancam Dideportasi

By Redaksi Kompasia
Mei 5, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada 62 WNA Bermasalah di Bali Ditangkap Imigrasi, Terancam Dideportasi

Patroli Keimigrasian Bali Mengamankan 62 WNA yang Melanggar Aturan

Dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, petugas imigrasi melakukan patroli terkait keimigrasian. Dalam operasi tersebut, sebanyak 62 warga negara asing (WNA) diamankan karena terbukti melanggar aturan keimigrasian. Operasi ini dilakukan dalam rangka penguatan pengawasan terhadap aktivitas WNA di kawasan wisata yang menjadi perhatian utama.

Patroli Dharma Dewata berlangsung selama 20 hari, fokus pada daerah rawan seperti Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja. Selama masa patroli, petugas melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang diduga melakukan pelanggaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelanggar diberi sanksi administratif sesuai bobot pelanggarannya, mulai dari pendetensian hingga pendeportasian dan pencekalan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa tindakan yang diambil tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. “Jika terbukti hanya melakukan pelanggaran keimigrasian, maka kami akan lakukan tindakan administratif berupa pendeportasian,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa untuk keputusan pencekalan, akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi sesuai dengan bobot pelanggaran, bisa mencapai 5 tahun, 10 tahun, atau bahkan seumur hidup.

Berdasarkan data yang diperoleh, mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh 62 WNA tersebut adalah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian. Pasal ini menyatakan bahwa pejabat imigrasi memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, mengganggu keamanan atau ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Sengky juga menyampaikan bahwa motif pelanggaran yang dilakukan oleh WNA biasanya terkait dengan faktor ekonomi. “Para wisatawan asing yang datang pertama kali biasanya masih patuh terhadap aturan. Namun, ketika mereka kembali untuk kedua atau ketiga kalinya, mereka mulai mencari peluang untuk memanfaatkan situasi,” katanya.

Fokus Patroli dan Tindakan yang Dilakukan

Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk mendapatkan visa, serta perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, dan gangguan keamanan lainnya. Menurut Sengky, tindakan ini bertujuan untuk melindungi marwah pariwisata Bali dan menjaga ekosistem perekonomian masyarakat setempat.

Ia menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga stabilitas keamanan. Petugas di lapangan diberi instruksi untuk bertindak secara persuasif dengan mengedepankan profesionalitas. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali akan mendukung penuh kebijakan penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran.

Peringatan Keras dari Direktur Jenderal Imigrasi

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan peringatan keras kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Bali. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yang menimbulkan gangguan stabilitas nasional.

“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kami akan menyambut baik wisatawan dan investor orang asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihan hanya dua: tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia,” ujarnya.

Hendarsam menekankan bahwa Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia harus dijaga agar tidak dirusak oleh oknum asing. Ia juga menyebutkan bahwa pengawasan semakin ketat melalui integrasi data digital dan patroli lapangan yang dilakukan secara masif di seluruh Indonesia.

Komitmen Penguatan Penegakan Hukum

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat operasi penegakan hukum di lapangan. “Kami terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin. Penertiban ini adalah bukti nyata bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tidak memberikan ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” ujarnya.

Sengky juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama masyarakat di Bali. Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula beberapa kepala imigrasi dan perwakilan instansi terkait.

785SHARES9kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Tujuh Pejabat Sumut Diperiksa KPK, Cari Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Topan Cs →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

news berita imigrasi Indonesia kejahatan Polisi dan Penegakan Hukum

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritaimigrasiIndonesiakejahatanPolisi dan Penegakan Hukum
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
AA22tqhB.jpg
Previous

Terdakwa Pesta Gay Akui Dipaksa Lepas Pakaian oleh Polisi

AA1Xm9ZZ.jpg
Next

Tujuh Pejabat Sumut Diperiksa KPK, Cari Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Topan Cs

Seedbacklink

Berita Populer

1MSM

Palang Parkir Otomatis , Solusi Digitalisasi Parkir Non Tunai Berbasis RFID

Berita Nasional01 Agu 2026
2Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
3Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
4Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
5REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Palang Parkir Otomatis , Solusi Digitalisasi Parkir Non Tunai Berbasis RFID
  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Recent Comments

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Investigasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme