AA22kiP1.jpg
Korban Pencabulan di Pati Diduga Mencapai 50 Santriwati
Sejumlah korban yang menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang kiai di Pati diduga mencapai angka 50 santriwati. Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum korban, Ali Yusron, yang menyebutkan bahwa jumlah tersebut mungkin lebih besar dari yang terungkap secara resmi.
- korban pencabulan di pati diduga mencapai 50 santriwati sejumlah korban yang menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang kiai di pati diduga mencapai angka 50 santriwati.
- hal ini disampaikan oleh penasihat hukum korban, ali yusron, yang menyebutkan bahwa jumlah tersebut mungkin lebih besar dari yang terungkap secara resmi.
- menurutnya, beberapa faktor membuat para korban masih bungkam.
- diantaranya adalah ketakutan, tekanan, serta lingkungan pesantren yang tertutup.
Daftar Isi
Menurutnya, beberapa faktor membuat para korban masih bungkam. Diantaranya adalah ketakutan, tekanan, serta lingkungan pesantren yang tertutup. Selain itu, hubungan kuasa antara kiai dan santri juga turut memengaruhi kesadaran korban untuk melapor.
Polresta Pati mengaku telah mengidentifikasi lima korban dalam kasus ini. Namun, tiga di antaranya mencabut keterangan, sehingga hanya dua korban yang saat ini aktif memperkuat proses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, menegaskan bahwa pencabutan keterangan tidak akan menghentikan perkara. “Ini bukan delik aduan, melainkan delik umum. Proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Meski demikian, klaim dari penasihat hukum korban menyebutkan bahwa jumlah korban bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati. Mayoritas korban berasal dari latar belakang rentan, seperti anak yatim piatu atau keluarga tidak mampu.
“Ini seperti fenomena gunung es. Satu korban yang berani bicara bisa membuka puluhan lainnya,” kata Ali Yusron. Pernyataan ini menunjukkan bahwa banyak korban masih takut untuk melapor karena tekanan dan stigma sosial.
Lingkungan pesantren yang tertutup, hubungan kuasa antara kiai dan santri, serta stigma sosial diduga menjadi faktor utama yang membuat korban diam. Meskipun begitu, kepolisian membuka pintu bagi korban lain untuk melapor. Jaminan kerahasiaan diberikan agar semakin banyak kesaksian dapat memperkuat jerat hukum bagi pelaku.
“Semakin banyak korban yang bersaksi, semakin berat konsekuensi hukum yang akan dihadapi tersangka,” tambah Kompol Dika.
Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren
Kasus ini tidak hanya mengguncang masyarakat Pati, tetapi juga memicu pertanyaan serius tentang pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Lembaga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru diduga menjadi ruang terjadinya kekerasan seksual.
Dalam perkara yang menarik perhatian publik, polisi telah menetapkan seorang tersangka dan memastikan proses hukum tetap berjalan meski sebagian korban mencabut laporan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Alternatif Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian membuka peluang adanya korban lain yang belum melapor. Masyarakat diminta tidak ragu untuk memberikan informasi. Semakin banyak korban yang melapor, hal itu dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada pelaku.
Penjemputan Paksa Terhadap Tersangka
Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati, hingga kini belum jelas keberadaannya. Dia mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polresta Pati pada Senin (4/5/2026).
Menyikapi hal ini, polisi akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka. “Upaya yang akan kami lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (5/5/2026).
Sebelumnya, Ashari dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Pati dengan status tersangka, Senin (4/5/2026). Namun, sejak pagi hingga hari berganti, Ashari tidak hadir ke Polresta Pati.
Di sisi lain, Kompol Dika memberikan penjelasan mengapa Ashari tidak langsung ditangkap ataupun ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April lalu. Dia menegaskan, pemeriksaan tersangka sebelum penangkapan merupakan kewajiban konstitusional demi menjamin due process of law dan perlindungan HAM.
Menurut Kompol Dika, hal itu berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. “Penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sah serta pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Langkah ini memastikan akurasi identitas, menghindari error in persona, objektivitas pembuktian, serta mencegah cacat prosedur yang berisiko praperadilan,” papar dia.
Kompol Dika menjelaskan, pihaknya berupaya pemeriksaan secara profesional sehingga tidak memberikan celah secara hukum. “Intinya ini adalah bentuk kehati-hatian profesional agar setiap upaya paksa sah, terukur, dan tidak terbantahkan secara hukum,” ungkap dia.
Dika menambahkan, dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Ashari bersikap kooperatif saat dipanggil. Dia selalu hadir didampingi penasihat hukumnya.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
