Membaca “Pause” sebagai Gencatan Senjata dalam Perspektif Hobbes dan Realisme Politik

Perang di Medan Politik dan Hukum Perang tidak hanya terjadi di medan tempur, tetapi juga dalam bentuk tafsir hukum dan…
1 Min Read 0 5

Perang di Medan Politik dan Hukum

Perang tidak hanya terjadi di medan tempur, tetapi juga dalam bentuk tafsir hukum dan kebijakan politik. Ketika pemerintah Amerika Serikat menyatakan bahwa gencatan senjata dengan Iran ā€œmenghentikanā€ kewajiban konstitusional untuk meminta persetujuan legislatif, ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan strategi kekuasaan yang perlu dipahami secara lebih mendalam. Di sini, teori klasik seperti Thomas Hobbes dan pendekatan realisme politik menemukan relevansinya.

Dalam dunia global yang semakin kompleks, keputusan politik sering kali bersifat ambigu: tidak sepenuhnya perang, tetapi juga tidak sepenuhnya damai. Ambiguitas ini memberi ruang bagi eksekutif untuk memperluas wewenang mereka, sekaligus menguji batas-batas kontrol demokratis.

Negara sebagai Leviathan: Legitimasi atas Nama Stabilitas

Dalam kerangka Hobbesian, negara dianggap sebagai Leviathan—entitas berdaulat yang diberi mandat absolut untuk menjaga ketertiban dan mencegah kekacauan. Ancaman eksternal, seperti konflik dengan Iran, sering digunakan sebagai alasan untuk memperkuat otoritas eksekutif.

Ketika Menteri Pertahanan Pete Hegseth menyatakan bahwa gencatan senjata menghentikan ā€œjamā€ kewajiban hukum, ini mencerminkan logika Hobbes: keamanan lebih utama daripada prosedur. Dalam perspektif ini, hukum tidak dihapus, tetapi ditafsirkan ulang demi menjaga stabilitas.

Namun, masalah muncul ketika Leviathan diberi ruang terlalu luas untuk menentukan ancaman dan waktu. Mekanisme pengawasan, seperti Kongres, menjadi sekadar formalitas yang bisa ditunda.

Realisme Politik: Rasionalitas di Balik Ambiguitas

Realisme politik melihat negara sebagai aktor rasional yang mengejar kepentingan nasional. Dalam logika ini, keputusan untuk ā€œmem-pauseā€ kewajiban persetujuan Kongres bukanlah anomali, melainkan strategi.

Gencatan senjata menciptakan kondisi ā€œabu-abuā€: konflik belum selesai, tetapi juga tidak aktif. Kondisi ini memberi ruang bagi Presiden Donald Trump untuk mempertahankan opsi militer tanpa harus segera tunduk pada tekanan politik domestik.

Dalam realisme, fleksibilitas adalah aset. Dengan tidak mengakhiri perang secara formal, pemerintah tetap memegang leverage terhadap Iran, sekaligus menghindari konsekuensi politik dari eskalasi terbuka.

ā€œPauseā€ sebagai Strategi Menghindari Kontrol Demokratis

Secara hukum, War Powers Resolution dirancang untuk membatasi kekuasaan presiden dalam perang. Namun, interpretasi bahwa gencatan senjata menghentikan hitungan waktu membuka celah yang signifikan.

ā€œPauseā€ ini berfungsi sebagai zona aman politik: eksekutif tidak melanggar hukum secara eksplisit, tetapi juga tidak sepenuhnya tunduk pada semangat pengawasan legislatif.

Dalam perspektif kritis, ini adalah bentuk legal maneuvering—memanfaatkan ruang abu-abu dalam hukum untuk mempertahankan kontrol. Bukan pelanggaran langsung, tetapi juga bukan kepatuhan penuh.

Pelajaran dari Dinamika Media Global

Ada pelajaran penting yang dapat diambil dari laporan media global. Dalam artikel berjudul ā€œHegseth Says Iran Cease-Fire Stops Clock for Congressional Approvalā€ oleh Megan Mineiro (30 April 2026), disebutkan bahwa pemerintah AS menafsirkan gencatan senjata sebagai dasar untuk menunda kewajiban konstitusional. Ini menunjukkan bagaimana bahasa hukum dapat menjadi instrumen politik yang lentur.

Laporan Al Jazeera English dalam artikel ā€œIran war live: Tehran says US ports siege ā€˜intolerable’; Trump mulls actionā€ oleh Lyndal Rowlands dan Zaid Sabah (1 Mei 2026) menunjukkan bahwa tekanan militer dan ekonomi tetap berlangsung—bahkan disertai kemungkinan eskalasi baru. Di sini terlihat paradoks: ā€œpauseā€ secara hukum berjalan bersamaan dengan intensifikasi tekanan di lapangan.

Kedua laporan ini, jika dibaca bersamaan, mengungkap satu pola: jeda bukan berarti berhenti, melainkan reposisi strategi.

Empat Pelajaran untuk Politik dan Demokrasi Indonesia

Pertama, pentingnya kejelasan batas kekuasaan eksekutif. Ambiguitas hukum dapat dimanfaatkan oleh pemerintah mana pun, sehingga desain konstitusi harus meminimalkan ruang tafsir yang terlalu luas.

Kedua, fungsi pengawasan legislatif tidak boleh bergantung pada momentum politik semata. Jika kontrol hanya aktif saat krisis memuncak, eksekutif selalu memiliki waktu untuk menghindar melalui strategi ā€œpauseā€.

Ketiga, transparansi publik menjadi kunci. Ketika keputusan besar—seperti perang atau gencatan senjata—dibungkus dalam bahasa teknis, masyarakat berisiko kehilangan pemahaman substantif atas arah kebijakan negara.

Keempat, media memiliki peran strategis sebagai penyeimbang narasi. Perbandingan antara laporan media seperti The New York Times dan Al Jazeera English menunjukkan bahwa realitas politik sering kali lebih kompleks daripada satu perspektif tunggal.

Dalam konteks Indonesia, dinamika ini menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya diuji dalam pemilu, tetapi juga dalam bagaimana kekuasaan dijalankan, ditafsirkan, dan—ketika perlu—dibatasi.

533SHARES2.2kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan