Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Pati Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang
Sidang lanjutan terhadap Bupati nonaktif Pati, Sudewo, yang menghadapi dugaan tindak pidana korupsi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Pada Senin (22/6/2026), agenda utama sidang adalah pembacaan eksepsi atau nota perlawanan dari pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang kembali dipenuhi pengunjung, meskipun jumlahnya tidak sebanyak saat sidang perdana beberapa hari sebelumnya. Kursi-kursi di ruang sidang hampir semua terisi oleh kerabat dan pendukung Sudewo, sementara sejumlah pengunjung bahkan harus duduk di lantai karena tidak tersedia tempat duduk.
Pengunjung yang hadir dibatasi jumlahnya untuk menjaga suhu ruangan tetap nyaman selama persidangan berlangsung. Di bagian depan ruang sidang, Sudewo kembali duduk di kursi terdakwa menghadap majelis hakim tanpa menyampaikan pernyataan apapun selama sidang berlangsung.
Agenda Persidangan dan Dugaan Korupsi yang Menjerat
Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang perdana yang digelar pada 15 Juni 2026 lalu. Dalam sidang sebelumnya, jaksa membacakan dua perkara korupsi yang menjerat Sudewo, yaitu dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati dan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1,371 miliar saat ia menjabat anggota DPR RI.
Tim penasihat hukum Sudewo secara bergantian membacakan nota perlawanan terhadap surat dakwaan JPU. Eksepsi tersebut menjadi tahap awal sebelum proses pemeriksaan pokok perkara dimulai. Dalam nota perlawanan yang disusun, tim advokat menyoroti bahwa dua perkara yang digabungkan dalam satu surat dakwaan memiliki karakteristik yang berbeda secara mendasar.
Perbedaan Karakteristik Perkara dan Keberatan Hukum
Dua perkara yang dimaksud adalah dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat Sudewo menjabat anggota DPR RI periode 2019-2024, serta dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa ketika ia menjabat Bupati Pati periode 2025-2030.
Menurut tim penasihat hukum, kedua perkara tersebut berbeda dalam hal waktu kejadian, lokasi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, objek perkara, saksi, alat bukti, dan arah pemeriksaan. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa penggabungan dua perkara tersebut dalam satu surat dakwaan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam kesimpulan nota perlawanan, tim advokat menyatakan bahwa kesamaan identitas terdakwa tidak cukup untuk menjadi dasar penggabungan perkara jika penggabungan tersebut justru menjadi hambatan dalam proses pemeriksaan. Mereka juga menilai kedua perkara tidak saling berkaitan dan tidak memiliki hubungan hukum acara yang mengharuskan diperiksa secara bersamaan.
Keberatan Terkait Berkas Perkara yang Belum Lengkap
Selain mempermasalahkan penggabungan perkara, tim penasihat hukum juga menyoroti bahwa berkas perkara dugaan gratifikasi DJKA belum lengkap karena beberapa berita acara pemeriksaan saksi tidak tercantum dalam berkas perkara. Anggota tim penasihat hukum, Aviv Dihan Kuntoro, menegaskan bahwa substansi eksepsi yang diajukan tidak membahas benar atau tidaknya tuduhan korupsi terhadap kliennya. Keberatan yang diajukan murni menyangkut aspek formal surat dakwaan.
Ia menilai, perkara dugaan gratifikasi DJKA dan perkara dugaan pengisian perangkat desa memiliki perbedaan mendasar, mulai dari kapasitas jabatan, tempat kejadian perkara, waktu kejadian hingga saksi-saksi yang akan dihadirkan. βKarena kapasitasnya beda, locus delicti-nya, saksi-saksinya, tempus delicti-nya, semuanya berbeda. Sehingga, ketika itu digabungkan, ya merugikan kepentingan terdakwa,β kata Aviv.
Tanggapan dari Tim Penasihat Hukum dan Jadwal Sidang Berikutnya
Penasihat hukum lainnya, Yupen Hadi, menilai penggabungan dua perkara berbeda justru berpotensi menyulitkan seluruh pihak dalam proses persidangan. βIni bukan hanya mempersulit terdakwa. Ini akan mempersulit hakim dalam memeriksa perkara. Karena memeriksa dua perkara yang sangat berbeda, bertolak belakang, digabung jadi satu,β ujarnya.
Menurut Yupen, syarat penggabungan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP tidak terpenuhi dalam perkara yang menjerat Sudewo. Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan yang telah diajukan jaksa.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan, pada Rabu (24/6) besok, dengan agenda mendengarkan tanggapan atau pendapat Jaksa Penuntut Umum atas nota perlawanan yang diajukan pihak terdakwa.
π₯ Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Artikel ini bermanfaat?
Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.
Donasi Sekarang