Ringkasan Berita:
- Pakar hukum Sadrakh Seskoadi menilai langkah Ruben Onsu menggugat hak asuh anak merupakan tindakan wajar untuk memperjuangkan akses bertemu anak.
- Sadrakh mendukung upaya hukum Ruben karena dinilai bertujuan melindungi kepentingan anak dan mencegah dampak buruk terhadap kondisi mental mereka.
- Menurut Sadrakh, Ruben juga tetap berhak bertemu anak-anaknya meski telah bercerai.
KOMPASIA.COMKonflik antara presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, terkait pengasuhan anak masih menjadi sorotan publik.Β
Sementara rencana Ruben untuk mengajukan gugatan hak asuh anak sedang dipertimbangkan, sejumlah ahli hukum menilai tindakan ini sebagai hak yang diatur oleh undang-undang bila ada alasan kuat yang berkaitan dengan kepentingan terbaik anak.
Ahli hukum Sadrakh Seskoadi, mendukung tindakan hukum yang akan diambil oleh Ruben Onsu demi kepentingan anak.
Mengingat Ruben yang saat ini masih merasa kesulitan untuk bertemu dengan anaknya.
Meskipun menurut kesepakatan setelah perceraian, Ruben diberi izin untuk bertemu dengan anak-anaknya tiga hari dalam seminggu.
Mengenai upaya atau langkah yang diambil oleh Ruben, memang bertujuan agar ia dapat memiliki akses. Saya menilai tindakan tersebut sangat wajar dilakukan oleh Ruben,” kata Sadrakh Seskoadi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (19/6/2026).
Sadrakh juga mendukung tindakan Ruben yang hanya bertujuan untuk kebaikan anaknya.
Selain itu, Ruben mengira anak-anaknya sekarang berada dalam kondisi tidak aman akibat terpengaruh negatif dari lingkungan Sarwendah.
Dikemukakan oleh Sadrakh, tindakan yang dilakukan pihak Ruben mungkin bertujuan untuk menghindari kerusakan pada mental seorang anak.
“Ya, memang seharusnya hal itu dilakukan oleh Ruben, karena ini bertujuan untuk mencegah semakin buruknya mental dari anak tersebut,” ujar Sadrakh.
Bahkan menurut Sadrakh, Ruben seharusnya masih berhak untuk bertemu dengan anak-anaknya, meskipun kini telah bercerai dari Sarwendah.
Sadrakh berharap Sarwendah mampu mengubah sikapnya agar tidak memberikan dampak negatif terhadap anak-anaknya.
“Ruben bersama anak-anaknya memang memiliki hubungan darah, yaitu hubungan yang langsung memiliki keturunan. Jadi tindakan yang dilakukan oleh Ruben adalah langkah yang bisa kita terima agar Sarawendah juga bisa mengubah sikapnya agar tidak melakukan hal-hal yang pasti dapat menyebabkan kerusakan mental pada anak-anaknya,” ujar Sadrakh.
Soal Kesempatan Ruben Onsu Mendapatkan Hak Asuh Anak
Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut angkat bicara terkait perselisihan antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang berkaitan dengan masalah anak.
Isu Ruben dan Sawendah muncul setelah sang presenter menyampaikan keluhannya karena kesulitan dalam bertemu anak.
Ruben kemudian menghentikan pemberian nafkah bulanan sebesar Rp225 juta sebagai bentuk protesnya.
Namun perselisihan keduanya semakin memuncak setelah Sarwendah menyentuh masalah nafkah dan menganggap Ruben tidak memenuhi tanggung jawabnya.
Akhirnya, Ruben bermaksud mengambil hak asuh karena merasa anak-anaknya berada dalam situasi yang tidak aman.
Hal ini dirasakan oleh Ruben setelah video potongan anaknya tampil dalam live TikTok Sarwendah hingga membacakan komentar dari netizen.
Perilaku keluarga Sarwendah mulai terungkap setelah putra angkat Ruben, Betrand Peto atau Onyo mengakui menerima perlakuan kasar.
Sekarang pihak Ruben dianggap mendapat keuntungan dalam upaya mengambil hak asuh anak setelah munculnya fakta-fakta terbaru.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menganggap bahwa jika bukti-bukti tersebut benar, kesempatan Ruben untuk mendapatkan hak asuh semakin terbuka.
Namun pihak Ruben juga perlu mampu membuktikan adanya dugaan tindakan pidana yang berdampak pada kondisi psikologis anak.
Saya pikir jika memang hal itu menjadi salah satu bukti, sebenarnya bisa saja seperti itu.
“Namun tentu perlu dikonfirmasi apakah ada dugaan tindakan yang tidak pidana,” kata Jasra Putra.
Dalam hal ini, pihak Ruben diminta untuk mengajukan laporan terkait dugaan kekerasan kepada aparat kepolisian.
Selanjutnya, hasil penyelidikan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan hak asuh anak.
“Pasti harus melaporkan ke pihak kepolisian, dan hasil penyelidikan tersebut nantinya juga bisa menjadi dasar,” jelas Jasra.
Selain itu, menurut Jasra, kelayakan orang tua dalam merawat anak tidak hanya dinilai dari memenuhi kebutuhan anak.
Namun, seorang anak pasti memerlukan kasih sayang yang tulus dari orang tuanya.
“Kemampuan orang tua dalam merawat anak tidak hanya terbatas pada memberikan makanan dan kebutuhan pokok, tetapi juga bagaimana kasih sayang, ikatan emosional, dan kedekatan yang penting,” jelas Jasra.
(KOMPASIA.COM/Ifan)
π₯ Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Artikel ini bermanfaat?
Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.
Donasi Sekarang