Biodata Roy Suryo, Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ditangkap, Pengacara Siapkan Penangguhan

Ringkasan Berita: Roy Suryo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari Jumat (19/6/2026) pagi. Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin,…
1 Min Read 0 5
Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari Jumat (19/6/2026) pagi. Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa kliennya diambil oleh penyidik di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB.
  • Roy ditangkap ketika sedang beristirahat setelah kembali dari Bandung, Jawa Barat.
  • Tim pengacara sedang menyiapkan jaminan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo.
Β 

KOMPASIA.COMTersangka kasus ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari Jumat (19/6/2026) pagi.

Roy Suryo ditangkap di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, setelah kembali dari Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan pengakuan istri Roy, Ririn, sekelompok penyidik langsung memasuki kamar pribadi mereka.

Pada saat itu Ririn menyatakan, mereka membutuhkan bantuan dari tim kuasa hukum, namun tidak diindahkan oleh para penyidik.

Setelah ditolak, Ririn berusaha menyusun beberapa barang yang mungkin diperlukan Roy jika nanti tinggal di tempat penahanan (rutan).

Namun semua diabaikan. Oleh karena itu, Ririn menolak untuk menandatangani surat penangkapan yang diberikan oleh penyidik.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 bersama Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 bersama Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A bersama Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 bersama Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

Biodata Roy Suryo

Mengutip dari situs Kompas.com, Jumat (19/6/2026), Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau dikenal dengan nama Roy Suryo lahir pada 18 Juli 1968 di Yogyakarta.

Ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan mengambil jurusan Ilmu Komunikasi antara tahun 1991 hingga 2001.

Roy pernah menjadi dosen di Fakultas Seni Media Rekam, Institut Seni Indonesia antara tahun 1994 hingga 2004. Selain itu, ia juga pernah menjadi tenaga pengajar tamu di Program D3 Komunikasi UGM.

Selain mengajar, pria berusia 56 tahun ini sering kali tampil sebagai narasumber di berbagai media massa Indonesia dalam bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia.

Ia juga sering dijuluki sebagai ahli informasi, multimedia, dan telematika.

Di dunia politik, Roy mulai terkenal setelah ia memasuki Partai Demokrat.

Pada tahun 2009, ia maju sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Yogyakarta. Pada masa itu, Roy Suryo berhasil memperoleh kursi di Senayan.

Kemudian di awal tahun 2013, Roy ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Roy menggantikan Andi Malarangeng yang sedang terlibat dalam kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lulusan UGM ini menjabat sebagai menteri hingga SBY mundur pada Oktober 2014.

Setelah itu, Roy mencoba kesempatan sebagai calon anggota legislatif dan kembali lolos menuju Senayan.

Pada tahun 2018, Roy terlibat dalam skandal yang berkaitan dengan pengembalian aset negara yang dimiliki oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Diduga Roy masih memegang 3.226 barang milik negara yang belum dikembalikan.

Kasus skandal menyebabkan ia diistirahatkan sementara dari jabatan wakil ketua umum Partai Demokrat pada tahun 2019.

Selanjutnya pada tahun 2020, Roy Suryo memilih mengundurkan diri dari Partai Demokrat karena ingin fokus pada kegiatan di luar dunia politik sebagai ahli telematika.

Pernah melanggar UU ITE, setelah meninggalkan dunia politik, karier Roy Suryo sebagai ahli telematika semakin meningkat. Ia sering diundang dalam berbagai acara televisi dan menjadi saksi ahli di pengadilan.

Roy terlibat dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan Jokowi, yang pada masa itu menjabat sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Peristiwa dimulai ketika Roy memposting meme berupa stupa Candi Borobudur yang memiliki wajah Jokowi. Pada saat itu, Roy Suryo dilaporkan terkait dugaan penistaan agama oleh seorang pengikut Buddha, Herna Sutana Kurniawan.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Juni 2022, dan mulai ditahan sejak 5 Agustus 2022.

Pada hari Rabu (28/12/2022), Hakim Martin Ginting memutuskan bahwa Roy Suryo dihukum 9 bulan penjara karena tindakan pencemaran nama baik.

Putusan ini diumumkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Roy dihukum karena sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan memicu rasa benci atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Ditangkap oleh Polisi, Kuasa Hukum Roy Suryo Menjamin Penangguhan Penahanan

Tim pengacara sedang menyiapkan jaminan penangguhan penahanan bagi Roy Suryo yang ditangkap pagi ini, Jumat (19/6/2026).

ini telah disampaikan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo kepada beberapa tokoh nasional guna memperoleh dukungan dari mereka.

“Kami telah menyediakan jaminan penangguhan penahanan yang sudah kami sebar kepada beberapa tokoh. Di antaranya yang sudah mengisi dan terdapat di atas materai adalah Bapak Din Syamsuddin (tokoh Muhammadiyah), tinggal kami ambil,” ujar Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Kemudian, salinan permohonan penangguhan penahanan akan mereka serahkan kepada penyidik dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Mereka menyatakan kekecewaan terhadap tindakan yang dilakukan oleh penyidik. Karena selama ini Roy dan Tifa selalu mematuhi kewajiban laporan selama enam bulan terakhir.

Menurut Khozinudin, seharusnya para penyidik terlebih dahulu mengirimkan surat panggilan jika memang terkait dengan status perkara yang telah dianggap lengkap.

“Dan kami telah menyusun jadwal rapat untuk menyiapkan bagaimana jika panggilan tersebut dilakukan oleh penyidik terkait dengan tahap dua yang akan datang, sehingga kami dapat membawa tersangka dalam proses tersebut,” ujarnya.

Sampai saat ini, pihak hukum masih belum memahami secara jelas alasan penangkapan tersebut.

Namun ketika mereka menanyakan hal tersebut melalui Roy Suryo, disampaikan bahwa penangkapan dilakukan karena Roy dianggap menghambat penyelidikan.

Ini kemudian menimbulkan keraguan bagi pihak berwenang. Karena perkara telah dianggap lengkap dan penyelidikan telah selesai.

“Lalu mereka berkata bahwa jika tidak ditahan, nanti katanya akan hadir di stasiun TV ini. Hadir di stasiun TV itu merupakan hak konstitusional dan menghargai undangan televisi. Dan yang disampaikan tersebut adalah pendapat, bukan meniru tindakan,” tambahnya.

(KOMPASIA.COM/Kompas.com/TribunnewsBogor.com)

451SHARES5.9kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Redaksi Kompasia