Ringkasan Berita:
- Nur Alam, mantan tahanan kasus korupsi yang masih dalam status bebas dengan syarat, secara resmi menyatakan diri menjadi anggota PSI.
- Para pengamat menganggap tindakan ini berpotensi merusak reputasi PSI dan memperluas daftar mantan koruptor yang aktif di partai politik.
- KPK mengingatkan partai politik untuk lebih teliti dalam mengecek latar belakang dan kondisi hukum calon anggota partai.
KOMPASIA.COM, JAKARTA– Langkah politik mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang memilih untuk bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kini sedang menjadi perhatian masyarakat.
Putusan tersebut mendapat berbagai kritik karena Nur Alam memiliki catatan sebagai mantan narapidana kasus korupsi dan saat ini masih dalam status bebas bersyarat.
Kepala Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menganggap bahwa kembalinya Nur Alam ke dunia politik setelah menjalani hukuman semakin merusak reputasi partai politik di mata masyarakat.
Menurutnya, karpet merah yang diberikan kepada mantan pelaku korupsi hanya akan memperpanjang daftar mantan tahanan kasus korupsi yang berlindung di bawah naungan partai.
“Saat ini cukup banyak pelaku korupsi yang masih aktif di partai politik, dan keanggotaan Nur Alam di PSI memperpanjang daftar tokoh korupsi yang terlibat dalam parpol, tentu saja berdampak pada citra PSI, meskipun saat ini citra PSI juga sedang dalam kondisi yang kurang baik,” ujar Dedi dalam pernyataannya, Jumat (19/6/2026).
Dedi menilai bahwa partai politik tampaknya tidak pernah belajar untuk menerima mantan pelaku korupsi karena dari catatan elektoral mereka, keberadaan mereka belum terbukti menyebabkan penurunan signifikan dalam jumlah suara pemilih pada pemilu.
Oleh karena itu, dalam kondisi tingkat kepercayaan masyarakat yang rendah terhadap lembaga politik, ia mengajak masyarakat untuk lebih aktif dan berani dalam menilai partai-partai yang masih memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“Ini menjadi pelajaran bagi pemilih, sebaiknya menjauhi hal semacam ini,” kata Dedi.
Menanggapi fenomena tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan peringatan kepada partai politik untuk lebih waspada dalam proses perekrutan anggota maupun pengisian posisi.
Kepala Biro Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menekankan perlunya pemeriksaan riwayat dan kesesuaian hukum para calon anggota partai politik.
Terlebih lagi, Nur Alam terlibat dalam dunia politik meskipun masih dalam status bebas bersyarat terkait perkara suap dan gratifikasi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Sultra antara tahun 2009 hingga 2014 yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
“Kami menilai penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip hati-hati dan pemeriksaan mendalam dalam proses perekrutan anggota maupun pengisian posisi politik, dengan melakukan penyelidikan yang cukup terhadap riwayat, integritas, serta ketaatan hukum calon anggotanya,” kata Budi.
Selanjutnya, Budi menekankan bahwa partai politik perlu melakukan penelitian mengenai status hukum calon anggota yang pernah menghadapi proses hukum, termasuk mengidentifikasi masa pembebasan bersyarat serta sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik.
Meskipun KPK menghargai hak setiap warga negara untuk terlibat dalam politik sesuai dengan aturan hukum, Budi berpendapat bahwa komitmen menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi harus dijunjung sejak awal proses perekrutan.
Sebagai informasi, Nur Alam mengumumkan keputusannya untuk bergabung dengan PSI tidak lama setelah ia bertemu dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo, Jawa Tengah.
Saat ini, mantan Gubernur Sultra tersebut sedang menjalani pembebasan bersyarat sejak 16 Januari 2024 dan akan tetap berada di bawah pengawasan Bapas Klas I Bandung hingga 27 Januari 2029.
Pada putusan yang diberikan pada 28 Maret 2018, Nur Alam dihukum selama 12 tahun penjara, wajib membayar denda sebesar Rp 2,7 miliar, serta menerima hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah ia selesai menjalani hukuman penjara.
π₯ Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Artikel ini bermanfaat?
Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.
Donasi Sekarang