Ringkasan Berita:
- Kepala Bidang Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi diam ini dilakukan oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar pada 10 Juni 2026 lalu.
- Petugas melakukan penggeledahan tiba-tiba di sebuah rumah yang berada di wilayah padat penduduk, yaitu di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur.
KPA BERITA, PONTIANAK β Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan jaringan penyelundupan narkotika internasional besar yang beroperasi di wilayah hukum Kota Pontianak.
Dalam operasi penangkapan tangan tersebut, korps berpakaian cokelat tidak hanya menyita puluhan kilogram barang ilegal yang siap dipasarkan dari berbagai jenis, tetapi juga berhasil menahan aset berupa uang tunai dengan nilai sangat besar mencapai Rp3,859 miliar.
Uang tersebut diperkirakan kuat berasal dari pendapatan cepat akibat penjualan narkoba dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Bidang Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi diam ini dilakukan oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar pada 10 Juni 2026 lalu.
Petugas melakukan penggeledahan tiba-tiba di sebuah rumah yang berada di wilayah padat penduduk, yaitu di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur.
Menurut Dedi, pengungkapan kasus tersebut dianggap sangat signifikan dan merupakan salah satu pencapaian yang mencolok pada pertengahan tahun ini, jika dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil disita oleh petugas di lapangan.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari keterlibatan yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat setempat.
“Peristiwa ini bisa disebut sangat signifikan mengingat jumlah barang bukti yang berhasil kami amankan. Ini adalah hasil kerja sama masyarakat yang secara rutin memberikan informasi terkait peredaran narkoba ilegal,” katanya saat memimpin konferensi pers di Halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kota Pontianak, Kamis, 25 Juni 2026.
Buka Peti Uang Rumah Dua Lantai
Operasi penggerebekan berlangsung penuh ketegangan. Saat melakukan penyisiran ke setiap sudut rumah dua lantai yang diduga merupakan gudang transit, petugas terkejut dengan menemukan berbagai jenis narkotika golongan I dalam jumlah besar yang tersimpan dengan rapi.
Jumlah barang bukti zat psikotropika yang ditemukan di dalam rumah meliputi narkotika jenis sabu (metamfetamin) seberat 4.330 gram atau 4,3 kilogram, heroin dengan berat 13,93 gram, 1.416 cartridge (vape/cairan pod) yang mengandung zat etomidate, serta 6.236 butir pil ekstasi yang siap dipasarkan.
Selain barang ilegal yang ditumpuk, polisi juga menyita uang tunai dalam jumlah besar dengan berbagai pecahan rupiah yang tersimpan di dalam tas dan lemari, dengan total keseluruhan mencapai Rp3.859.700.000.
Pasokan dari Malaysia dan Arus Dana Miliaran
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan penggeledahan yang intensif, tersangka mengakui bahwa dirinya termasuk dalam sindikat yang beroperasi lintas batas.
Ia mendapatkan pasokan barang ilegal tersebut dari seorang bandar besar dengan inisial A, yang diduga kuat saat ini mengendalikan jaringan dari balik perbatasan di Malaysia.
Arus dana yang diungkap oleh polisi di tempat penangkapan menggambarkan seberapa cepatnya perputaran bisnis ilegal tersebut.
Berdasarkan dokumen dan pengakuan dari pelaku, dalam waktu yang sangat singkat, yaitu mulai tanggal 8 hingga 10 Juni 2026, tersangka dilaporkan telah mendapatkan uang tunai dari penjualan narkoba mencapai angka Rp3,8 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik resmi menetapkan seorang pria dengan inisial DK sebagai tersangka utama yang bertindak sebagai kurir serta pengawas gudang penyimpanan.
Sementara itu, dua orang lainnya dengan inisial MR dan KS yang sempat ditahan di lokasi saat penggerebekan, akhirnya dibebaskan dan statusnya sebagai saksi.
Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan bukti awal yang memadai mengenai keterlibatan keduanya dalam jaringan ilegal tersebut.
Saat ini, penyidik dari Ditresnarkoba Polda Kalbar masih terus melakukan pengembangan kasus secara intensif guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
Petugas kepolisian saat ini sedang bekerja sama dengan otoritas imigrasi dan polisi internasional (Interpol) untuk mengejar sumber utama berinisial A yang diduga sebagai otak di balik penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Kalimantan Barat melalui jalur tikus perbatasan.
Akibat tindakan berani yang dilakukannya, tersangka DK kini harus tinggal di sel tahanan Mapolda Kalbar.
Ia dituntut dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian menegaskan akan memberikan tuntutan terberat, di mana aturan tersebut memperkirakan hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.(*)
–Β Ikuti Instagram Tribun PontianakΒ IG TRIBUN
–Β Peroleh Berita Trending Melalui SaluranWhatsApp
–Β Baca Berita Terbaru diΒ GOOGLE NEWSΒ
π₯ Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Artikel ini bermanfaat?
Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.
Donasi Sekarang