Ringkasan Berita:
- Menurut Abdi, uang itu diberikan oleh seseorang yang diduga anggota polisi dengan harapan ia dan massa aksi tidak melakukan demonstrasi di area Istana Kepresidenan RI.
- Abdi mengatakan bahwa ia menerima uang sebesar Rp20 juta dari seseorang yang diperkenalkan sebagai “Bang Aan” dari pihak kepolisian.
- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengharapkan pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut untuk memberikan informasi mengenai identitas anggota polisi yang dimaksud.
KPA NEWS –Seorang petugas kepolisian yang diduga memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada Ketua BEM FH Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdi Mauludin, adalah bang Aan.
Selanjutnya, informasi tersebut diperoleh dari pengakuan Abdi Mauludin yang dikutip dalam tayangan YouTube Tribunnews.com, Selasa (23/6/2026).
“(Terima) Dari pihak kepolisian. Nama Bang Aan berasal dari pihak kepolisian. Tidak tahu nama lengkapnya,” kata Abdi
Menurut Abdi, uang itu diberikan dengan harapan dia dan para peserta aksi tidak melakukan demonstrasi di kawasan Istana Presiden RI.
Namun, ia menegaskan bahwa pemberian uang tersebut tidak memengaruhi keputusan mereka untuk tetap berunjuk rasa.
“Tetapi, kami tetap turun (berdemo),” katanya.
Saya adalah salah satu dari 15 mahasiswa yang sempat berjumpa dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah aksi demonstrasi pada Senin (15/6/2026) di wilayah Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Pada pertemuan tersebut, ia hadir bersama para mahasiswa dari UBK, Universitas MH Thamrin, dan Universitas Terbuka.
Akibat dari kejadian tersebut, ia dipecat dari jabatannya sebagai Ketua BEM FH UBK oleh pihak rektorat pada hari Selasa (23/6/2026) lalu.
Tanggapan Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengharapkan pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut untuk memberikan informasi mengenai identitas anggota polisi yang dimaksud.
“Polisi yang dimaksud bertugas di bagian mana dan spesifiknya di mana?” tanya Budi saat diwawancarai oleh wartawan, Rabu (24/6/2026).
“Pastikan terlebih dahulu agar tidak bingung. Bisa jadi benar-benar polisi atau seseorang yang mengaku atau berpura-pura sebagai polisi, bukan,” katanya.
Budi menekankan bahwa penyebutan lembaga kepolisian tidak boleh dilakukan secara umum tanpa adanya identitas yang jelas.
“Polisi yang mana? Polisi memiliki 400 ribu personel, 36 Polda dan 480 Polres,” katanya.
Di sisi lain, Wakil Rektor III UBK Daniel Panda menyatakan bahwa Abdimaludin mengakui uang tersebut diberikan pada Senin (15/6/2026) dini hari sebelum pelaksanaan aksi mahasiswa yang diinisiasi oleh beberapa BEM Fakultas UBK.
“Mereka dianjurkan oleh pihak alumni tersebut untuk melakukan aksi di DPR RI. Namun hal itu ditolak oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, para mahasiswa tetap pergi ke Istana, meskipun mereka menerima uang tersebut,” lanjutnya.
Kemudian, uang tersebut dibagikan oleh Abdimaludin kepada beberapa mahasiswa lainnya yang menjadi viral di media sosial.
UBK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memanggil saksi-saksi yang diduga terlibat dan menerima uang tersebut.
“Di dalam proses ini, UBK telah membentuk tim penyelidikan. Kami memiliki Komisi Etik yang dipimpin oleh Mas Eko. Dalam proses ini kami akan melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan dari beberapa mahasiswa. Setelah itu kami akan memberikan sanksi,” katanya.
Peran Senior
Abdimaludin menyampaikan hubungan antara uang sebesar Rp 20 juta yang diterimanya dengan kepentingan kalangan elit politik yang berusaha menghentikan aksi demonstrasi mahasiswa pada 15 Juni 2026.
Ia mengira kepentingan tersebut dijalankan melalui pihak-pihak senior kampusnya yang selama ini terlihat memberikan tekanan.
Namun secara bersamaan terkesan memberikan dukungan kepada gerakan mahasiswa UBK.
“Saya mengira ada aliran dana yang lebih besar dari pihak-pihak tertentu kepada mereka. Sementara sebagian dana yang kemudian diberikan kepadaku digunakan hanya untuk keperluan teknis aksi,” katanya dilansir dari Kompas.com.
Kebutuhan teknis yang dimaksud dalam aksi tersebut meliputi pembelian minuman, makanan, dan bensin untuk rekan-rekan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Abdi Maludin Kesulitan Dituntut dengan Pasal Tipikor
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan bahwa mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (FH UBK), Muhammad Abdi Maludin, tidak dapat dilaporkan dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Abdi kini menjadi perhatian publik setelah mengakui menerima dana sebesar Rp20 juta yang katanya berasal dari seorang anggota polisi.
Selain itu, uang tersebut diberikan dengan maksud agar aksi demonstrasi yang dilakukan pada Senin (15/6/2026) dipindahkan dari Istana Kepresidenan ke depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat.
Selain Abdi, beberapa anggota BEM FH UBK lainnya juga menerima uang dengan besaran yang berbeda-beda, yaitu sebesar Rp2 hingga Rp2,5 juta.
Setelah pengakuan tersebut, posisi Abdi sebagai Ketua BEM FH UBK dihapus oleh pihak kampus pada hari Selasa (23/6/2026) lalu.
Kembali ke penjelasan Fickar, ia menjelaskan bahwa Abdi tidak dapat dikenakan pasal tipikor karena tidak terdapat unsur paksaan saat yang bersangkutan menerima uang.
Selain itu, Abdi tidak memiliki status sebagai pejabat publik saat menerima suap.
Ia menyampaikan bahwa Abdi dapat diberi sanksi administratif oleh pihak kampus terkait.
Itu (kasus suap yang menimpa Abdi) merupakan pencemaran nama baik kampus, bisa diambil tindakan administratif oleh institusi. Jika secara pidana, rasanya sulit (karena) tidak ada unsur paksaan dan tidak ada unsur jabatan.
“Yang jadi masalah hanyalah soal makanan yang diberi. Hanya saja mahasiswanya terlalu rakus, hingga menyerupai preman,” katanya saat dihubungi redaksi Tribunnews.com dari Kantor Tribunnews Solo di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (25/6/2026).
Fickar menyatakan bahwa Abdi justru berpotensi dilaporkan karena pencemaran nama baik oleh UBK akibat tindakannya tersebut.
Bahkan, lanjutnya, mahasiswa yang tidak hanya belajar di UBK juga dapat ikut melaporkan Abdi.
“Ya, hanya kampus yang dapat mengambil tindakan terhadap penerima uang tersebut. Mahasiswa lain (baik dalam maupun luar kampus) dapat melaporkannya secara pidana karena telah merusak nama baik mahasiswa secara umum,” jelasnya.
Di sisi lain, Fickar menyatakan bahwa pihak yang seharusnya diteliti adalah polisi yang diduga memberikan uang kepada Abdi.
Ia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk ikut mengambil langkah tegas.
(KPA NEWS -/TribunJatim.com/Tribunnews.com)
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Artikel ini bermanfaat?
Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.
Donasi Sekarang