Tiga Pejabat Ditjenpas Ditangkap Terkait Narkoba oleh Polda Jambi

Kepri KPA NEWS –Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menangkap tiga pelaku jaringan penyelundupan ekstasi dalam jumlah besar,…
1 Min Read 0 2

Kepri KPA NEWS –Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menangkap tiga pelaku jaringan penyelundupan ekstasi dalam jumlah besar, salah satunya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat di Kanwil Ditjenpas Jambi.

“Barang bukti sebanyak 536 butir pil ekstasi, yang diamankan salah satunya dari pelaku yang merupakan seorang pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi,” ujar Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna, di Jambi Senin.

Ketiga tersangka yang ditahan memiliki inisial RE (48), BW (44), dan RB (46). RB diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.

Pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perdagangan narkotika di Kota Jambi beberapa waktu yang lalu.

Tuhan menyampaikan, pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat yang kemudian diikuti dengan berbagai penyelidikan dan setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil menangkap tiga tersangka beserta barang bukti sebanyak ratusan butir pil ekstasi.

“Saat ini seluruh tersangka masih dalam proses penyelidikan dan kami terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata Kombes Pol Dewa Made Palguna.

Perkara ini dimulai ketika Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan laporan mengenai dugaan perdagangan narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas akhirnya melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, awalnya polisi menangkap tersangka RE di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas belanja yang tersimpan di dalam lemari ruang tengah. Di dalamnya terdapat tiga kemasan pil ekstasi dengan merek Kerang dan satu kemasan pil ekstasi merek Marvell, yang setelah dihitung berjumlah 536 butir.

Selain ekstasi, petugas juga mengamankan beberapa kantong plastik, timbangan elektronik, ponsel, serta benda lainnya yang diduga digunakan dalam kegiatan penyelundupan narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RE mengakui mendapatkan pil ekstasi tersebut dari tersangka BW, yang akhirnya berhasil ditangkap di rumah mertuanya di wilayah Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Penyidik selanjutnya melanjutkan penyelidikan setelah BW mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari RB, seorang pegawai negeri sipil. Petugas kemudian berhasil menangkap RB saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RB diketahui adalah seorang pegawai negeri sipil yang bertugas di Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.

Selain menangkap ketiga tersangka, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan berbagai barang bukti seperti beberapa paket pil ekstasi, timbangan digital, beberapa ponsel dari berbagai merek, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, serta satu unit sepeda motor Honda Supra.

Kepala Direktorat Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penangkapan tersangka. Penyidik masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba ilegal tanpa memandang siapa pun. Siapa saja yang terbukti terlibat akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga masih melakukan penyelidikan mengenai asal barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” ujarnya dengan tegas.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah disimpan di Mapolda Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi Irwan Rahmat Gumilar yang dihubungi mengakui bahwa seorang bawahan dari pihaknya telah ditangkap oleh aparat kepolisian karena dugaan penggunaan narkoba.

“Perasaan kita jelas, yang pasti kita mendukung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Jambi,” ujar Irwan.

Menurutnya, Ditjenpas memiliki komitmen yang kuat, tidak mengizinkan penggunaan narkoba oleh pegawai yang berada di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), serta saat ini surat pemberhentian sementara dari jabatan terhadap tersangka telah dikeluarkan oleh kementerian.

856SHARES7.3kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Redaksi Kompasia