Saat ini menjadi masa yang sangat sibuk bagi para perencana pembangunan daerah. Mereka harus menyelesaikan dokumen perencanaan pembangunan untuk lima tahun ke depan atau yang dikenal sebagai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2025-2029 paling lambat tanggal 20 Agustus 2025. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, penyusunan dokumen tersebut harus selesai dalam waktu enam bulan sejak kepala daerah terpilih dilantik. Pelantikan kepala daerah telah dilakukan pada 20 Februari 2025, sehingga batas akhir penyusunan rencana pembangunan daerah lima tahun ke depan jatuh pada 20 Agustus 2025. Sekarang ini merupakan periode yang penuh aktivitas bagi para perencana pembangunan wilayah. Mereka wajib menyelesaikan dokumen perencanaan pembangunan lima tahun berikutnya, yang biasanya disebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2025-2029, paling lambat tanggal 20 Agustus 2025. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, proses penyusunan dokumen tersebut harus selesai dalam enam bulan setelah kepala daerah terpilih diangkat. Pengangkatan kepala daerah telah dilaksanakan pada 20 Februari 2025, artinya tenggat waktu penyusunan rencana pembangunan daerah lima tahun ke depan jatuh pada 20 Agustus 2025. Kini menjadi masa yang sangat sibuk bagi para perencana pembangunan daerah. Mereka dituntut menyelesaikan dokumen perencanaan pembangunan lima tahun ke depan, yang dikenal sebagai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2025-2029, paling lambat tanggal 20 Agustus 2025. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, penyusunan dokumen tersebut harus selesai dalam enam bulan sejak kepala daerah terpilih dilantik. Pelantikan kepala daerah telah dilakukan pada 20 Februari 2025, sehingga batas akhir penyusunan rencana pembangunan daerah lima tahun ke depan jatuh pada 20 Agustus 2025.
Penyusunan RPJMD merupakan tantangan bagi pemerintah daerah saat ini. Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Badan Perencana Pembangunan Nasional, telah menetapkan beberapa pedoman dalam penyusunannya. Dinyatakan bahwa kepala daerah serta anggota legislatif yang terpilih perlu menyesuaikan visi dan misinya dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Hal ini dilakukan karena rencana pembangunan daerah lima tahun merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus sejalan dengan rencana pembangunan tersebut.
Penyusunan rencana pembangunan harus mampu mengarah pada pencapaian lima tujuan Visi Indonesia Emas 2045. Tanpa mengurangi pentingnya yang lain, tujuan yang relevan dengan adanya kebakaran hutan dan lahan serta penyusunansecondKontribusi Nasional yang Ditentukan (NDC) Indonesia berupa pengurangan intensitas gas rumah kaca (GRK). Pemerintah menetapkan target pengurangan intensitas GRK sebesar 93,5% pada tahun 2045. Tingkat penurunan emisi GRK menjadi salah satu dari 45 indikator kinerja utama (IKU) pembangunan nasional ke daerah yang masuk dalam dasar transformasi sebagai misi kelima dari delapan misi agenda pembangunan transformasi menyeluruh.
Upaya mengurangi intensitas emisi rumah kaca di tingkat nasional sangat bergantung pada rencana pemerintah daerah. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 disebutkan bahwa pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, harus berkontribusi dalam menurunkan intensitas emisi GRK. Jika dihitung, pemerintah daerah ditargetkan mampu membantu pemerintah pusat menurunkan emisi GRK sebesar 51,51% secara kumulatif daribaseline2025 dan sekitar 80,98% secara tahunan daribaseline tersebut hingga target 2045.
- PLTU Ombilin dan Khayalan Emisi Net Zero
- Pasaran Karbon Sukarela Dianggap Sebagai Solusi Strategis Mengurangi Emisi Karbon
- IESR: Emisi Karbon Dapat Menurun 101 Juta Ton Jika Transportasi Umum Meningkat 40%
Pada tahun 2026, pemerintah telah menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Rancangan Rencana Kerja Pemerintah 2026, target pengurangan emisi GRK secara total sebesar 19,07% dan rata-rata per tahun sebesar 27,35%.
Pemerintah pusat juga menetapkan tujuan untuk mengurangi potensi kerugian ekonomi yang disebabkan oleh perubahan iklim di empat sektor utama, yaitu kelautan dan pesisir, air, pertanian, serta kesehatan. Targetnya adalah 0,819 daribaseline2024 dan 0,275 pada tahun 2026.
Keterbatasan anggaran menjadi kendala dalam menurunkan intensitas emisi GRK. Badan Koordinasi Penanaman Modal memperkirakan rata-rata anggaran untuk pengendalian perubahan iklim dalam APBN mencapai Rp100,4 triliun. Jumlah ini hanya 29,9% dari kebutuhan anggaran yang ideal berdasarkan NDC Indonesia sebesar Rp343,6 triliun.
Untuk mengatasi defisit anggaran ini, diperlukan peran investasi berkelanjutan. Investasi berkelanjutan yang dimaksud merujuk pada investasi yang ramah lingkungan, berkomitmen untuk melatih tenaga kerja setempat, bersedia mentransfer teknologi, serta memberikan nilai tambah bagi Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alam.
Perpindahan menuju ekonomi ramah lingkungan diharapkan mampu meningkatkanoutput Perekonomian nasional mencapai angka Rp4.376 triliun. Selain itu, perubahan ini diperkirakan akan meningkatkan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp2.943 triliun dalam sepuluh tahun ke depan. Dampak multiplier dari ekonomi hijau terhadap PDB jauh lebih besar dibandingkan struktur ekonomi yang saat ini masih didominasi oleh sektor industri ekstraktif seperti pertambangan.
Keyakinan ini didukung oleh studi mengenai Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Pada tahun 2024, Kabupaten Morowali menunjukkan kinerja ekonomi yang luar biasa. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Morowali berdasarkan harga berlaku (ADHB) mencapai sekitar Rp173,86 triliun, memberikan kontribusi sebesar 46,01% terhadap total PDRB Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara berdasarkan harga tetap (ADHK), pertumbuhan ekonomi mencapai 16,26% atau lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 20,34%. Alasan mengapa ADHB lebih tinggi dibandingkan ADHK adalah karena ADHB telah memperhitungkan pengaruh inflasi dan perubahan harga, sedangkan ADHK menggunakan harga dari tahun dasar yang tetap sehingga tidak memasukkan dampak kenaikan harga.
Struktur perekonomian negara tersebut sangat bergantung pada sektor industri pengolahan logam dasar, yang menyumbang 73,6%. Berikutnya, sektor pertambangan dan penggalian mencapai 16,8%, mengalami penurunan dibandingkan 17,79% pada tahun 2023. Pertumbuhan ekonomi cenderung menurun karena ketergantungan terhadap industri ekstraktif menyebabkan biaya lingkungan yang tinggi, termasuk deforestasi, pencemaran, serta penurunan kemampuan penyerapan karbon.
Morowali telah berubah dari wilayah penyerap karbon bersih pada tahun 2011 (-1.337 Gg CO₂eq) menjadi kawasan dengan tingkat emisi yang tinggi pada 2022, yaitu sebesar 8.718,50 Gg CO₂. Lonjakan industrialisasi, khususnya sejak pembentukan Kawasan Industri Morowali Indonesia (IMIP) pada 2015, telah menyebabkan kenaikan emisi sebesar 59,4%, terutama dari sektor energi dan industri.
Kira-kira 35% wilayah Morowali telah berubah penggunaannya untuk kegiatan pertambangan, di mana banyak lokasi yang tumpang tindih dengan area hutan.
Selama periode 2019 hingga 2023, kegiatan penambangan nikel nasional menyebabkan hilangnya tutupan hutan seluas 37.660 hektare yang setara dengan emisi karbon sebesar 28,7 juta ton. Dari total deforestasi tersebut, sekitar 16% atau 6.110 hektare terjadi di area pertambangan yang berada di Morowali.
Sebaliknya, penghentian deforestasi justru akan memberikan keuntungan lebih besar bagi Kabupaten Morowali. Laporan terbaru dari Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) tahun 2025 menyebutkan bahwa nilai hutan Kabupaten Morowali mencapai Rp2,81 triliun setiap tahun, atau 44,61% lebih tinggi dibandingkan pendapatan pemerintah kabupaten pada 2023 yang hanya sebesar Rp1,94 triliun. Komponen terbesar dari nilai ini berasal dari manfaat tidak langsung, khususnya fungsi hutan sebagai penyerap karbon. Jika hutan terus berkurang akibat perluasan izin tambang nikel, maka kerugian yang dialami akan mencapai Rp568 miliar per tahun.
Oleh karena itu, kebijakan intervensi dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Morowali diperlukan guna mencapai tujuan pengurangan gas emisi rumah kaca. Berita baiknya, Pemerintah Kabupaten Morowali mulai menunjukkan minat untuk memasukkan konsep pembangunan rendah karbon ke dalam dokumen perencanaan.
Para pengambil kebijakan telah mulai menyeimbangkan industri ekstraktif dengan pembangunan berbasis emisi rendah. Kesadaran ini juga telah diikuti oleh beberapa pemerintah daerah seperti Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Oleh karena itu, komitmen pemerintah daerah dalam mengintegrasikan perencanaan pembangunan yang berpihak pada ekosistem dan lingkungan melalui kebijakan ekonomi yang berkelanjutan sangat diperlukan dan penting guna mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, bukan Indonesia Cemas 2045.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
