Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

Semangat Menurunkan Emisi dalam Perencanaan Wilayah
tranding

Semangat Menurunkan Emisi dalam Perencanaan Wilayah

By Redaksi Kompasia
Agustus 23, 2025 5 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Semangat Menurunkan Emisi dalam Perencanaan Wilayah

Saat ini menjadi masa yang sangat sibuk bagi para perencana pembangunan daerah. Mereka harus menyelesaikan dokumen perencanaan pembangunan untuk lima tahun ke depan atau yang dikenal sebagai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2025-2029 paling lambat tanggal 20 Agustus 2025. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, penyusunan dokumen tersebut harus selesai dalam waktu enam bulan sejak kepala daerah terpilih dilantik. Pelantikan kepala daerah telah dilakukan pada 20 Februari 2025, sehingga batas akhir penyusunan rencana pembangunan daerah lima tahun ke depan jatuh pada 20 Agustus 2025. Sekarang ini merupakan periode yang penuh aktivitas bagi para perencana pembangunan wilayah. Mereka wajib menyelesaikan dokumen perencanaan pembangunan lima tahun berikutnya, yang biasanya disebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2025-2029, paling lambat tanggal 20 Agustus 2025. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, proses penyusunan dokumen tersebut harus selesai dalam enam bulan setelah kepala daerah terpilih diangkat. Pengangkatan kepala daerah telah dilaksanakan pada 20 Februari 2025, artinya tenggat waktu penyusunan rencana pembangunan daerah lima tahun ke depan jatuh pada 20 Agustus 2025. Kini menjadi masa yang sangat sibuk bagi para perencana pembangunan daerah. Mereka dituntut menyelesaikan dokumen perencanaan pembangunan lima tahun ke depan, yang dikenal sebagai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2025-2029, paling lambat tanggal 20 Agustus 2025. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, penyusunan dokumen tersebut harus selesai dalam enam bulan sejak kepala daerah terpilih dilantik. Pelantikan kepala daerah telah dilakukan pada 20 Februari 2025, sehingga batas akhir penyusunan rencana pembangunan daerah lima tahun ke depan jatuh pada 20 Agustus 2025.

Penyusunan RPJMD merupakan tantangan bagi pemerintah daerah saat ini. Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Badan Perencana Pembangunan Nasional, telah menetapkan beberapa pedoman dalam penyusunannya. Dinyatakan bahwa kepala daerah serta anggota legislatif yang terpilih perlu menyesuaikan visi dan misinya dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Hal ini dilakukan karena rencana pembangunan daerah lima tahun merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus sejalan dengan rencana pembangunan tersebut.

Penyusunan rencana pembangunan harus mampu mengarah pada pencapaian lima tujuan Visi Indonesia Emas 2045. Tanpa mengurangi pentingnya yang lain, tujuan yang relevan dengan adanya kebakaran hutan dan lahan serta penyusunansecondKontribusi Nasional yang Ditentukan (NDC) Indonesia berupa pengurangan intensitas gas rumah kaca (GRK). Pemerintah menetapkan target pengurangan intensitas GRK sebesar 93,5% pada tahun 2045. Tingkat penurunan emisi GRK menjadi salah satu dari 45 indikator kinerja utama (IKU) pembangunan nasional ke daerah yang masuk dalam dasar transformasi sebagai misi kelima dari delapan misi agenda pembangunan transformasi menyeluruh.

Upaya mengurangi intensitas emisi rumah kaca di tingkat nasional sangat bergantung pada rencana pemerintah daerah. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 disebutkan bahwa pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, harus berkontribusi dalam menurunkan intensitas emisi GRK. Jika dihitung, pemerintah daerah ditargetkan mampu membantu pemerintah pusat menurunkan emisi GRK sebesar 51,51% secara kumulatif daribaseline2025 dan sekitar 80,98% secara tahunan daribaseline tersebut hingga target 2045. 

  • PLTU Ombilin dan Khayalan Emisi Net Zero
  • Pasaran Karbon Sukarela Dianggap Sebagai Solusi Strategis Mengurangi Emisi Karbon
  • IESR: Emisi Karbon Dapat Menurun 101 Juta Ton Jika Transportasi Umum Meningkat 40%

Pada tahun 2026, pemerintah telah menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Rancangan Rencana Kerja Pemerintah 2026, target pengurangan emisi GRK secara total sebesar 19,07% dan rata-rata per tahun sebesar 27,35%.

Pemerintah pusat juga menetapkan tujuan untuk mengurangi potensi kerugian ekonomi yang disebabkan oleh perubahan iklim di empat sektor utama, yaitu kelautan dan pesisir, air, pertanian, serta kesehatan. Targetnya adalah 0,819 daribaseline2024 dan 0,275 pada tahun 2026.

Keterbatasan anggaran menjadi kendala dalam menurunkan intensitas emisi GRK. Badan Koordinasi Penanaman Modal memperkirakan rata-rata anggaran untuk pengendalian perubahan iklim dalam APBN mencapai Rp100,4 triliun. Jumlah ini hanya 29,9% dari kebutuhan anggaran yang ideal berdasarkan NDC Indonesia sebesar Rp343,6 triliun.

Untuk mengatasi defisit anggaran ini, diperlukan peran investasi berkelanjutan. Investasi berkelanjutan yang dimaksud merujuk pada investasi yang ramah lingkungan, berkomitmen untuk melatih tenaga kerja setempat, bersedia mentransfer teknologi, serta memberikan nilai tambah bagi Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alam.

Perpindahan menuju ekonomi ramah lingkungan diharapkan mampu meningkatkanoutput Perekonomian nasional mencapai angka Rp4.376 triliun. Selain itu, perubahan ini diperkirakan akan meningkatkan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp2.943 triliun dalam sepuluh tahun ke depan. Dampak multiplier dari ekonomi hijau terhadap PDB jauh lebih besar dibandingkan struktur ekonomi yang saat ini masih didominasi oleh sektor industri ekstraktif seperti pertambangan.

Keyakinan ini didukung oleh studi mengenai Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Pada tahun 2024, Kabupaten Morowali menunjukkan kinerja ekonomi yang luar biasa. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Morowali berdasarkan harga berlaku (ADHB) mencapai sekitar Rp173,86 triliun, memberikan kontribusi sebesar 46,01% terhadap total PDRB Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara berdasarkan harga tetap (ADHK), pertumbuhan ekonomi mencapai 16,26% atau lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 20,34%. Alasan mengapa ADHB lebih tinggi dibandingkan ADHK adalah karena ADHB telah memperhitungkan pengaruh inflasi dan perubahan harga, sedangkan ADHK menggunakan harga dari tahun dasar yang tetap sehingga tidak memasukkan dampak kenaikan harga.

Struktur perekonomian negara tersebut sangat bergantung pada sektor industri pengolahan logam dasar, yang menyumbang 73,6%. Berikutnya, sektor pertambangan dan penggalian mencapai 16,8%, mengalami penurunan dibandingkan 17,79% pada tahun 2023. Pertumbuhan ekonomi cenderung menurun karena ketergantungan terhadap industri ekstraktif menyebabkan biaya lingkungan yang tinggi, termasuk deforestasi, pencemaran, serta penurunan kemampuan penyerapan karbon.

Morowali telah berubah dari wilayah penyerap karbon bersih pada tahun 2011 (-1.337 Gg CO₂eq) menjadi kawasan dengan tingkat emisi yang tinggi pada 2022, yaitu sebesar 8.718,50 Gg CO₂. Lonjakan industrialisasi, khususnya sejak pembentukan Kawasan Industri Morowali Indonesia (IMIP) pada 2015, telah menyebabkan kenaikan emisi sebesar 59,4%, terutama dari sektor energi dan industri.

Kira-kira 35% wilayah Morowali telah berubah penggunaannya untuk kegiatan pertambangan, di mana banyak lokasi yang tumpang tindih dengan area hutan.

Selama periode 2019 hingga 2023, kegiatan penambangan nikel nasional menyebabkan hilangnya tutupan hutan seluas 37.660 hektare yang setara dengan emisi karbon sebesar 28,7 juta ton. Dari total deforestasi tersebut, sekitar 16% atau 6.110 hektare terjadi di area pertambangan yang berada di Morowali.

Sebaliknya, penghentian deforestasi justru akan memberikan keuntungan lebih besar bagi Kabupaten Morowali. Laporan terbaru dari Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) tahun 2025 menyebutkan bahwa nilai hutan Kabupaten Morowali mencapai Rp2,81 triliun setiap tahun, atau 44,61% lebih tinggi dibandingkan pendapatan pemerintah kabupaten pada 2023 yang hanya sebesar Rp1,94 triliun. Komponen terbesar dari nilai ini berasal dari manfaat tidak langsung, khususnya fungsi hutan sebagai penyerap karbon. Jika hutan terus berkurang akibat perluasan izin tambang nikel, maka kerugian yang dialami akan mencapai Rp568 miliar per tahun.

Oleh karena itu, kebijakan intervensi dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Morowali diperlukan guna mencapai tujuan pengurangan gas emisi rumah kaca. Berita baiknya, Pemerintah Kabupaten Morowali mulai menunjukkan minat untuk memasukkan konsep pembangunan rendah karbon ke dalam dokumen perencanaan.

Para pengambil kebijakan telah mulai menyeimbangkan industri ekstraktif dengan pembangunan berbasis emisi rendah. Kesadaran ini juga telah diikuti oleh beberapa pemerintah daerah seperti Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Oleh karena itu, komitmen pemerintah daerah dalam mengintegrasikan perencanaan pembangunan yang berpihak pada ekosistem dan lingkungan melalui kebijakan ekonomi yang berkelanjutan sangat diperlukan dan penting guna mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, bukan Indonesia Cemas 2045.

774SHARES9.9kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

4 Pelabuhan Utama di Indonesia Kini Gunakan Palang Parkir Otomatis MSM Parking →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita Indonesia Keberlanjutan perencanaan perencanaan perkotaan dan regional

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritaIndonesiaKeberlanjutanperencanaanperencanaan perkotaan dan regional
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
Bruno Terancam: INEOS Kejar Bintang Rp833M!
Previous

Bruno Terancam: INEOS Kejar Bintang Rp833M!

4 Pelabuhan Utama di Indonesia Kini Gunakan Palang Parkir Otomatis MSM Parking
Next

4 Pelabuhan Utama di Indonesia Kini Gunakan Palang Parkir Otomatis MSM Parking

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme