Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

AA1UEdEr.jpg
tranding

Ahli hukum: Satgas PKH tak bisa cabut izin 28 perusahaan akibat bencana Sumatra

By Redaksi Kompasia
Januari 21, 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Ahli hukum: Satgas PKH tak bisa cabut izin 28 perusahaan akibat bencana Sumatra

Perlu Pemahaman yang Mendalam Terkait Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Pencabutan izin dari 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan dan standar perlindungan lingkungan hidup menjadi topik yang menarik perhatian publik. Keputusan ini memicu berbagai pertanyaan mengenai legalitas, kewenangan, serta mekanisme penegakan hukum administratif yang diterapkan.

Eva Djauhari, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), menyatakan bahwa dalam hukum administrasi negara, pencabutan izin merupakan sanksi administratif tertinggi yang hanya dapat dijatuhkan jika pemegang izin terbukti melakukan pelanggaran yang bersifat material.

Dalam konteks ini, peran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi isu sentral. Satgas bukanlah lembaga permanen yang dibentuk melalui undang-undang, melainkan tim ad hoc yang biasanya dibentuk melalui Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri untuk menjalankan fungsi koordinatif, verifikatif, dan identifikasi awal atas dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Menurut Eva, Satgas secara umum tidak memiliki kewenangan decisive (penentu) untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin. Kewenangan pencabutan tersebut tetap berada pada pejabat tata usaha negara yang secara formal berwenang menerbitkan izin, seperti Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan (untuk izin pemanfaatan kawasan hutan) atau Menteri Investasi/BKPM (untuk izin usaha berbasis risiko).

Temuan Satgas sebagai Bahan Pertimbangan Teknis

Temuan Satgas bersifat non-binding tetapi dapat berfungsi sebagai bahan pertimbangan teknis bagi pejabat yang berwenang untuk menilai apakah suatu izin harus dicabut. Dari perspektif hukum tata usaha negara, legitimasi hasil audit Satgas terletak pada kedudukannya sebagai proses fact-finding, bukan decision-making. Artinya, hasil kerja Satgas dapat menjadi dasar material, tetapi keputusan final tetap harus dibuat oleh pejabat yang memiliki kompetensi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Eva menegaskan bahwa keabsahan pencabutan izin membutuhkan dua unsur: pertama, validitas substansi audit yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang nyata; kedua, validitas prosedural, yaitu bahwa keputusan dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai asas legalitas. Jika keputusan akhir ditandatangani oleh Presiden atau Menteri yang berwenang, sementara Satgas hanya memberikan rekomendasi, maka struktur kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pentingnya Verifikasi Ilmiah dan Proses Hukum

Temuan Satgas mengenai perubahan tutupan lahan, pemanfaatan kawasan lindung, atau pelanggaran kewajiban reklamasi dan rehabilitasi dapat menjadi elemen awal dalam membangun rantai kausal. Akan tetapi, pembuktian kausalitas tidak dapat berhenti pada audit administratif; diperlukan kajian ilmiah yang lebih mendalam untuk menunjukkan hubungan sebab-akibat yang memenuhi standar environmental liability.

Di sinilah pentingnya peran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau lembaga teknis lain untuk melakukan verifikasi lebih lanjut atas temuan Satgas sebelum dituangkan ke dalam keputusan pencabutan izin. Jika unsur-unsur itu terpenuhi, maka pencabutan izin bukan hanya tindakan administratif yang sah, tetapi juga menjadi bentuk implementasi prinsip kehati-hatian (precautionary principle) serta prinsip pelaku pencemar membayar (polluter pays principle) sebagaimana diakui dalam hukum lingkungan modern.

Secara keseluruhan, dari sudut pandang akademik dan doktrinal, pencabutan izin 28 perusahaan tersebut sah sepanjang keputusan akhir dibuat oleh pejabat yang berwenang, didasarkan pada temuan pelanggaran yang valid, dan mengikuti prosedur administratif yang tepat.

359SHARES5.7kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Ahli Hukum Tata Negara Undana: Pilkada oleh DPRD adalah Kemunduran →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita bisnis pemerintah Politik dan Hukum undang undang Undang

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritabisnispemerintahPolitik dan Hukumundang undang Undang
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
AA1MaZW2.jpg
Previous

Undang-undang masyarakat adat atur pengakuan dan pemberdayaan hukum adat

091750800 1734337427 Infografis SQ Muncul Wacana Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD.jpg
Next

Ahli Hukum Tata Negara Undana: Pilkada oleh DPRD adalah Kemunduran

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme