Sabtu, 12 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

Ahli Hukum Tata Negara Undana: Pilkada oleh DPRD adalah Kemunduran

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Januari 21, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
091750800 1734337427 Infografis SQ Muncul Wacana Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD.jpg
βœ“ Penulis Verified

Pendapat Pakar Hukum tentang Sistem Pilkada yang Layak Diterapkan

Sebagai salah satu bentuk partisipasi langsung masyarakat dalam proses demokrasi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi topik penting dalam dinamika politik Indonesia. Beberapa waktu terakhir, wacana mengenai sistem pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat. Namun, pendapat dari para ahli dan tokoh masyarakat menunjukkan bahwa gagasan tersebut dianggap sebagai langkah mundur dalam membangun demokrasi yang lebih baik.

Dr John Tuba Helan, pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, menyampaikan bahwa perlu adanya skema baru dalam pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, gagasan Pilkada oleh DPRD merupakan suatu pandangan yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi modern. Ia menilai bahwa sistem ini justru membawa kembali pola yang sebelumnya dianggap gagal.

John menekankan bahwa jika ingin membangun demokrasi, maka harus ada inovasi atau konsep yang lebih maju dan bermutu dibanding sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, Pilkada dilakukan secara langsung oleh masyarakat, yang dianggap lebih representatif dan demokratis. Namun, saat ini, isu Pilkada melalui DPRD kembali muncul, yang menurutnya adalah pengembalian ke sistem yang sebelumnya tidak efektif.

Skema Baru untuk Pilkada yang Lebih Adil

Untuk menghindari kecenderungan politik kotor, John menawarkan skema gabungan antara DPRD dan perwakilan masyarakat yang memiliki integritas. Ia menyarankan agar jumlah perwakilan masyarakat sama dengan anggota DPRD. Hal ini dimaksudkan agar semua etnis dan agama di setiap daerah dapat diwakili secara merata.

Menurutnya, perwakilan masyarakat hanya terlibat dalam proses Pilkada, sedangkan dalam hal-hal lain, mereka tidak terlibat. Dengan demikian, sistem ini diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan elit dan rakyat. Jika skema ini diterapkan, maka produk hukum terbaru yang mengganti UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada akan memasukkan klausul perwakilan masyarakat dalam proses pemilihan.

John menilai bahwa perwakilan masyarakat ini pasti memiliki basis dukungan yang kuat dari masyarakat, sehingga kedaulatan rakyat tetap terjaga. Selain itu, ia berpendapat bahwa mekanisme ini bisa menjadi alternatif yang lebih baik daripada sistem lama yang cenderung elitis.

Pandangan Akademisi Mengenai Dampak Pilkada

Sementara itu, akademisi FISIP Universitas Muhammadiyah Kupang, Amir Syarifudin Kiwang, memberikan analisis mengenai dua model Pilkada, yaitu langsung dan melalui DPRD. Menurutnya, pilkada langsung memberikan ruang bagi rakyat sebagai subjek politik aktif dengan tingkat partisipasi, legitimasi, dan kontrol publik yang lebih kuat. Namun, mekanisme ini juga memiliki risiko seperti politik identitas, politik uang, biaya yang tinggi, serta potensi konflik sosial.

Di sisi lain, pilkada melalui DPRD dinilai lebih cepat dan murah, serta minim konflik horizontal. Namun, sistem ini cenderung elitis dan transaksional, dengan kemungkinan kepala daerah lebih loyal kepada partai atau DPRD dibanding rakyat. Dalam hal kesejahteraan dan anggaran, pilkada langsung dinilai lebih responsif terhadap aspirasi publik, meski rawan penyalahgunaan anggaran pasca-pemilu.

Peran PDI Perjuangan dalam Mempertahankan Hak Rakyat

Ernesta Washmi, kader PDI Perjuangan NTT, menegaskan bahwa alasan efisiensi anggaran tidak boleh digunakan sebagai dalih untuk mereduksi hak politik rakyat. Menurutnya, perubahan sistem Pilkada berpotensi menggerus esensi kedaulatan rakyat dan menjauhkan praktik demokrasi dari nilai keadilan substantif.

Ernesta menekankan bahwa demokrasi tidak boleh dipersempit menjadi sekadar hitungan biaya dan efisiensi administratif. Ia menilai bahwa demokrasi adalah alat perjuangan untuk menghadirkan keadilan sosial dan keberpihakan nyata kepada rakyat. Dalam pandangannya, Pilkada melalui DPRD berpotensi menjadi kemunduran demokrasi lokal, karena partisipasi politik masyarakat dapat menurun.

Ia menilai bahwa pertanggungjawaban kepala daerah kepada rakyat menjadi melemah, sementara ketergantungan kepada elite politik di parlemen daerah justru menguat. Kondisi ini dinilai membuka ruang praktik politik transaksional yang sulit diawasi publik.

Ernesta menegaskan bahwa efisiensi anggaran negara harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat kesejahteraan rakyat, bukan sebagai pembenaran untuk memangkas hak-hak dasar warga negara. Tantangan utama dalam Pilkada bukan pada mahalnya biaya demokrasi, melainkan pada perbaikan tata kelola pemilu, penegakan hukum, pemberantasan politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi politik.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia