1
Persoalan Hukum yang Masih Menjadi Sorotan
Beberapa pihak terkait dalam kasus dugaan penganiayaan antara seorang ASN di Kabupaten Soppeng, Rusman, dengan Ketua DPRD setempat, Andi Muhammad Farid, masih memperhatikan perkembangan hukum yang sedang berjalan. Kuasa hukum korban, yaitu Firmansyah, Arisman, dan Zulfikar, mengungkapkan bahwa pihak penyidik Polres Soppeng belum memberikan kepastian hukum tentang status laporan yang telah diajukan oleh Rusman.
- persoalan hukum yang masih menjadi sorotan beberapa pihak terkait dalam kasus dugaan penganiayaan antara seorang asn di kabupaten soppeng, rusman, dengan ketua dprd setempat, andi muhammad farid, masih memperhatikan perk…
- kuasa hukum korban, yaitu firmansyah, arisman, dan zulfikar, mengungkapkan bahwa pihak penyidik polres soppeng belum memberikan kepastian hukum tentang status laporan yang telah diajukan oleh rusman.
- menurut keterangan firmansyah, pada tanggal 10 januari 2026, penyidik kembali meminta keterangan dari rusman untuk kedua kalinya.
- namun, hingga saat ini belum ada kepastian terkait tindakan lanjutan.
Daftar Isi
Menurut keterangan Firmansyah, pada tanggal 10 Januari 2026, penyidik kembali meminta keterangan dari Rusman untuk kedua kalinya. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian terkait tindakan lanjutan. Ia menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh Rusman memiliki dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan dokumen seperti visum et repertum.
“Kami menilai laporan yang diajukan sudah memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Firmansyah. Ia juga menyebut bahwa penyidik telah memeriksa dua orang saksi inisial A dan AI, serta memiliki bukti elektronik yang mendukung klaim korban.
Pihak kuasa hukum korban menegaskan bahwa mereka memiliki bahan tambahan bukti maupun petunjuk dari media elektronik. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
Penjelasan dari Pihak Terlapor
Sementara itu, Rusman melalui kuasa hukumnya, Firmansyah, menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah warga negara yang taat terhadap hukum dan bersedia mengikuti jalur hukum yang disediakan.
Namun, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada rekan-rekan media karena saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Alasannya adalah karena belum menerima surat resmi dari pihak penyidik. Ia menunggu kepastian resmi dari laporan tersebut sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut.
Sebelumnya, Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, melaporkan balik Rusman atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut didaftarkan di SPKT Polres Soppeng dengan nomor polisi LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel.
Perkembangan Kasus yang Terus Mengemuka
Sebelumnya, kubu Rusman juga melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Andi Muhammad Farid. Menurut Firmansyah, kliennya sempat berharap ada penyelesaian secara damai sebelum akhirnya memutuskan menempuh proses hukum. Namun, upaya damai yang diharapkan tidak kunjung tiba. Bahkan, Andi Muhammad Farid tidak pernah menemui atau menghubungi Rusman.
Akhirnya, Rusman memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Andi Muhammad Farid ke Polres Soppeng. Kini, Rusman sudah menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam dengan total 26 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Firmansyah menilai bahwa pernyataan kuasa hukum terlapor yang mengajak penyelesaian secara damai justru terkesan mengandung unsur ancaman. Ia menilai sikap tersebut menunjukkan arogansi dan kurangnya empati dari pihak terlapor.
Tantangan dan Harapan
Firmansyah menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut marwah lembaga DPRD sebagai representasi moral publik. Ia menyoroti bahwa hingga saat ini, tidak ada pernyataan permintaan maaf dari terlapor, baik kepada korban maupun kepada publik.
Pihak terlapor juga mengklaim bahwa insiden tersebut bermula dari persoalan penempatan tugas ajudan Ketua DPRD Soppeng yang dipindahkan ke Sekretariat Daerah. Menurut Saldin Hidayat, kuasa hukum terlapor, insiden itu bermula dari adu argumen terkait regulasi penempatan tugas tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kliennya tidak dimaksudkan untuk mencelakai korban dan tidak terjadi kontak fisik secara langsung.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini masih dalam penanganan Polres Soppeng. Semua pihak berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- 5 Best Rooftop Bars in Bali for Sunset Drinks
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
Share this content:
