Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

AA1Lag0G.jpg
tranding

Apa Dampak Hukum Jika WNI Jadi Tentara AS?

By Redaksi Kompasia
Januari 22, 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Apa Dampak Hukum Jika WNI Jadi Tentara AS?

Kezia Syifa dan Kontroversi Kewarganegaraan Indonesia

Kasus Kezia Syifa yang terlibat dalam Army National Guard Amerika Serikat kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), tindakan Kezia menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsekuensi hukum yang bisa saja dialaminya.

Kezia diketahui telah tinggal di Amerika Serikat sejak 2023 dengan status green card. Ia kemudian bergabung secara legal dengan Army National Guard, yang merupakan bagian dari militer cadangan negara tersebut. Meskipun proses pendaftarannya dianggap sah, keberadaannya dalam struktur militer asing tetap memicu perdebatan.

Di satu sisi, ada pandangan bahwa karena Kezia masuk melalui jalur legal, maka tidak ada pelanggaran hukum. Namun, di sisi lain, hukum Indonesia memiliki aturan yang jelas terkait larangan WNI bergabung dengan militer asing. Hal ini memunculkan pertanyaan penting: apakah bergabung dengan komponen cadangan asing memiliki konsekuensi yang sama seperti menjadi tentara aktif?

Perbedaan Jalur Masuk Tidak Mengubah Substansi Pelanggaran

Menurut Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, status sebagai komponen cadangan asing tetap dianggap sebagai tentara asing. Dalam wawancaranya, ia menegaskan bahwa baik militer aktif maupun komponen cadangan, konsekuensinya tetap sama.

“Sama, sama-sama dicabut (status kewarganegaraan Indonesia) karena sudah menjadi tentara asing,” ujarnya. Menurutnya, keterlibatan dalam struktur militer negara lain otomatis dianggap sebagai tindakan membela kepentingan negara asing, yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan Indonesia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan juga menjelaskan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”. Selain itu, Pasal 23 huruf (e) menyebutkan bahwa kehilangan kewarganegaraan juga berlaku bagi WNI yang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing pada jabatan yang hanya dapat dipegang oleh WNI di Indonesia.

Status Legal Tidak Menghapus Konsekuensi Hukum

Meski Kezia Syifa bergabung secara legal dengan Army National Guard, hal ini tidak membuatnya terhindar dari konsekuensi hukum. Menurut Abdul Fickar, hukum Indonesia tidak melihat status imigrasi di negara lain sebagai dasar pengecualian.

“Tidak ada perbedaan, sama-sama jadi tentara asing dan dianggap membela negara asing yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan,” katanya. Ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia bersifat tegas dan tidak memandang status legal sebagai alasan untuk mengabaikan larangan bergabung dengan militer asing.

Kritik Sistemik dan Pelajaran Bagi Pemerintah

Selain aspek hukum, kasus Kezia Syifa juga menjadi kritik terhadap sistem birokrasi di Indonesia, khususnya dalam rekrutmen militer dan aparatur negara. Abdul Fickar menilai adanya praktik tidak sehat yang justru mendorong sebagian WNI mencari jalur pengabdian di luar negeri.

Ia menekankan pentingnya konsistensi dan keadilan dalam penegakan aturan. “Memberantas mafia yang menghambat WNI untuk mengabdi di lembaga kemiliteran atau lembaga pemerintah lainnya, serta menegakkan aturan yang tidak diskriminatif, baik secara sosial maupun ekonomis,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyebut peristiwa ini sebagai “kritik tajam bagi birokrasi pemerintahan” agar lebih transparan. Di samping itu, ia juga menyentuh upaya reformasi institusi penegak hukum yang masih menghadapi tantangan budaya dan sistemik.

Kesimpulan

Kasus Kezia Syifa menunjukkan betapa kompleksnya hubungan antara kewarganegaraan dan partisipasi dalam struktur militer asing. Meski ia bergabung secara legal, hukum Indonesia tetap menganggap tindakannya sebagai pelanggaran. Ini menegaskan bahwa sistem hukum harus ditegakkan dengan konsisten, sekaligus menjadi momentum untuk mereformasi birokrasi agar lebih transparan dan adil.

956SHARES2.5kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Profesor Hukum UNS: Perubahan Polri Jadi Kementerian Bisa Langgar UUD →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding masalah sosial militer pemerintah politik Politik dan Hukum

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

masalah sosialmiliterpemerintahpolitikPolitik dan Hukum
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
AA1UHKMl.jpg
Previous

WNI Jadi Tentara AS, Ini Syarat dan Gaji Militer 2026

AA1UHLno.jpg
Next

Profesor Hukum UNS: Perubahan Polri Jadi Kementerian Bisa Langgar UUD

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme