Senin, 14 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

Profesor Hukum UNS: Perubahan Polri Jadi Kementerian Bisa Langgar UUD

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Januari 22, 2026 Β· 2 menit baca Penulis Terverifikasi
AA1UHLno.jpg
βœ“ Penulis Verified

Kritik terhadap Wacana Perubahan Polri Menjadi Kementerian

Seorang ahli hukum tata negara, Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, menyampaikan kritik terhadap wacana perubahan status Polri menjadi kementerian. Ia menilai bahwa wacana ini berpotensi melanggar konstitusi dan mengubah fungsi Polri yang semestinya netral menjadi alat politik.

Menurut Agus, jika Polri ditempatkan dalam struktur kementerian, maka institusi tersebut akan kehilangan posisi netralnya. Hal ini bisa berdampak pada efektivitas kerja Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat serta memastikan prinsip NKRI tetap terjaga.

Perubahan Struktur Mengancam Netralitas Polri

Agus menekankan bahwa Polri sebagai lembaga negara bertugas untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat tanpa memihak. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Polri diatur oleh UUD 1945, khususnya Pasal 30 Ayat (4), yang menegaskan bahwa Polri harus tetap netral dan bekerja atas nama negara.

“Netralitas ini hanya bisa tercapai jika Polri berada langsung di bawah Presiden,” ujarnya. Menurutnya, jika Polri diubah menjadi kementerian, maka kepemimpinan Polri akan bergantung pada kebijakan politik, bukan pada prinsip keadilan dan keseimbangan.

Bahaya Jika Polri Diangkat sebagai Menteri

Agus juga menyoroti potensi bahaya jika Polri diubah menjadi kementerian. Dalam sistem pemerintahan presidensial, Menteri diangkat oleh Presiden berdasarkan pertimbangan politik. Hal ini berisiko membuat Kapolri, yang seharusnya netral, menjadi bagian dari kekuasaan politik.

“Jika Kapolri berasal dari partai politik, maka Polri akan cenderung mengikuti visi dan misi partai tersebut,” jelasnya. Ini dapat mengganggu penegakan hukum yang adil dan merata bagi seluruh rakyat.

Rekomendasi untuk Reformasi Polri

Agus menilai bahwa solusi terbaik untuk masalah kinerja Polri bukanlah mengubah struktur organisasinya, melainkan melakukan reformasi internal. Ia menyarankan agar lembaga pengawasan Polri diperkuat agar kinerjanya lebih transparan dan akuntabel.

Ia juga mencontohkan sistem kepolisian di Amerika Serikat, di mana pengawasan sipil independen seperti Civilian Oversight Boards berperan dalam memastikan kinerja polisi tetap objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.

Konteks Wacana Pembentukan Kementerian Bawahan Polri

Wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi Polri telah muncul sejak November tahun lalu. Beberapa purnawirawan TNI mengusulkan adanya kementerian keamanan untuk mengelola Polri. Namun, menurut Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, istilah “di bawah kementerian” tidak tepat karena secara konstitusi, semua lembaga negara termasuk Polri berada langsung di bawah Presiden.

Jimly menegaskan bahwa TNI sendiri tidak berada di bawah Menteri Pertahanan, melainkan di bawah Panglima Tertinggi. Koordinasi dengan Kementerian Pertahanan hanya terjadi dalam aspek anggaran dan rekrutmen.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, kritik yang disampaikan oleh para ahli hukum menunjukkan bahwa perubahan struktur Polri menjadi kementerian bisa berdampak buruk pada netralitas dan kinerja institusi tersebut. Solusi yang lebih efektif adalah fokus pada reformasi internal dan penguatan pengawasan, bukan pada perubahan bentuk organisasi.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia